Empat Terduga Penista Agama di Gresik Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022 lalu. SP/Grs
Peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022 lalu. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana menegaskan keempat pelaku yang terlibat peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing sama kedudukan hukumnya sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik Polres Gresik, yakni pasal 156a KUHP.

Menurut Wayan, MUI Gresik dan ormas Islam telah memutuskan keempat orang sebagai pelaku penistaan agama Islam. Sehingga keempatnya diminta oleh para pemuka agama untuk bertaubat nasuha dengan membaca ikrar dua kalimat syahadat.

Keempat orang tersebut adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria; Krisna yang bertindak sebagai penghulu; Arif Syaifullah selaku pembuat konten, dan Nur Hudi Didin Arianto yang menyediakan tempat perhelatan pernikahan sekaligus menjadi pengundang tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Nama terakhir adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, pemilik Pesanggarahan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, lokasi dihelatnya pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Wayan Titib Sulaksana yang juga dikenal sebagai pakar hukum pidana dari Unair Surabaya menyebutkan, keempat pelaku meskipun sudah mengucapkan ikrar ulang taubat, namun mereka tidak bisa dilepaskan dari jeratan pidana.

"Baik pelaku maupun ketiga orang lainnya sama kedudukannya di mata hukum sesuai pasal 156a KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Wayan.

Ketiga pelaku dalam dunia hukum dikenal sebagai pelaku yang turut serta melakukan (deelneming).

Selain sebagai pelaku (dader), ketiga lainnya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana yang terjadi. Apakah itu sebagai menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), atau sebagai penganjur (uitlokker).

Keempat klasifikasi delik penyertaan (deelneming) tersebut, menurut Wayan, sama kedudukannya dan tak terpisahkan dalam kasus penistaan agama yang kini dalam proses penyelidikan di Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik.

Kepada pelaku pernikahan nyeleneh tersebut, menurut Wayan, selain dijerat dengan sangkaan pasal 156a KUHP, penyidik juga dapat menggunakan sangkaan pasal 156 KUHP dan UU ITE.

Wayan juga berpesan agar masyarakat, khususnya umat Islam di Gresik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus penodaan agama ini kepada aparat kepolisian.

"Tolong teman-teman wartawan juga ikut mengawal kasus penistaan agama Islam oleh orang Islam pula," tulis Wayan dalam pesan WhatsApp, Rabu (15/6). grs

Berita Terbaru

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puskesmas Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kota, menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) setiap hari kerja untuk…

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei 2026 di Grand City S…

Program MBG Dipastikan Aman Konsumsi

Program MBG Dipastikan Aman Konsumsi

Senin, 04 Mei 2026 17:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sekitar pukul 10.30 wib dua rombongan mobil box dari SPPG (Santuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) membawa 1.214 paket MBG (Makan…

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi ‎

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

Sekda Gresik Tekankan Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Ratusan ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

Sekda Gresik Tekankan Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Ratusan ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

Senin, 04 Mei 2026 16:39 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, memberikan apresiasi kepada puluhan Aparatur Sipil N…

Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir menyusul temuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di K…