Empat Terduga Penista Agama di Gresik Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022 lalu. SP/Grs
Peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022 lalu. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana menegaskan keempat pelaku yang terlibat peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing sama kedudukan hukumnya sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik Polres Gresik, yakni pasal 156a KUHP.

Menurut Wayan, MUI Gresik dan ormas Islam telah memutuskan keempat orang sebagai pelaku penistaan agama Islam. Sehingga keempatnya diminta oleh para pemuka agama untuk bertaubat nasuha dengan membaca ikrar dua kalimat syahadat.

Keempat orang tersebut adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria; Krisna yang bertindak sebagai penghulu; Arif Syaifullah selaku pembuat konten, dan Nur Hudi Didin Arianto yang menyediakan tempat perhelatan pernikahan sekaligus menjadi pengundang tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Nama terakhir adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, pemilik Pesanggarahan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, lokasi dihelatnya pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Wayan Titib Sulaksana yang juga dikenal sebagai pakar hukum pidana dari Unair Surabaya menyebutkan, keempat pelaku meskipun sudah mengucapkan ikrar ulang taubat, namun mereka tidak bisa dilepaskan dari jeratan pidana.

"Baik pelaku maupun ketiga orang lainnya sama kedudukannya di mata hukum sesuai pasal 156a KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Wayan.

Ketiga pelaku dalam dunia hukum dikenal sebagai pelaku yang turut serta melakukan (deelneming).

Selain sebagai pelaku (dader), ketiga lainnya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana yang terjadi. Apakah itu sebagai menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), atau sebagai penganjur (uitlokker).

Keempat klasifikasi delik penyertaan (deelneming) tersebut, menurut Wayan, sama kedudukannya dan tak terpisahkan dalam kasus penistaan agama yang kini dalam proses penyelidikan di Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik.

Kepada pelaku pernikahan nyeleneh tersebut, menurut Wayan, selain dijerat dengan sangkaan pasal 156a KUHP, penyidik juga dapat menggunakan sangkaan pasal 156 KUHP dan UU ITE.

Wayan juga berpesan agar masyarakat, khususnya umat Islam di Gresik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus penodaan agama ini kepada aparat kepolisian.

"Tolong teman-teman wartawan juga ikut mengawal kasus penistaan agama Islam oleh orang Islam pula," tulis Wayan dalam pesan WhatsApp, Rabu (15/6). grs

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …