Empat Terduga Penista Agama di Gresik Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022 lalu. SP/Grs
Peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022 lalu. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana menegaskan keempat pelaku yang terlibat peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing sama kedudukan hukumnya sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik Polres Gresik, yakni pasal 156a KUHP.

Menurut Wayan, MUI Gresik dan ormas Islam telah memutuskan keempat orang sebagai pelaku penistaan agama Islam. Sehingga keempatnya diminta oleh para pemuka agama untuk bertaubat nasuha dengan membaca ikrar dua kalimat syahadat.

Keempat orang tersebut adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria; Krisna yang bertindak sebagai penghulu; Arif Syaifullah selaku pembuat konten, dan Nur Hudi Didin Arianto yang menyediakan tempat perhelatan pernikahan sekaligus menjadi pengundang tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Nama terakhir adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, pemilik Pesanggarahan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, lokasi dihelatnya pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Wayan Titib Sulaksana yang juga dikenal sebagai pakar hukum pidana dari Unair Surabaya menyebutkan, keempat pelaku meskipun sudah mengucapkan ikrar ulang taubat, namun mereka tidak bisa dilepaskan dari jeratan pidana.

"Baik pelaku maupun ketiga orang lainnya sama kedudukannya di mata hukum sesuai pasal 156a KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Wayan.

Ketiga pelaku dalam dunia hukum dikenal sebagai pelaku yang turut serta melakukan (deelneming).

Selain sebagai pelaku (dader), ketiga lainnya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana yang terjadi. Apakah itu sebagai menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), atau sebagai penganjur (uitlokker).

Keempat klasifikasi delik penyertaan (deelneming) tersebut, menurut Wayan, sama kedudukannya dan tak terpisahkan dalam kasus penistaan agama yang kini dalam proses penyelidikan di Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik.

Kepada pelaku pernikahan nyeleneh tersebut, menurut Wayan, selain dijerat dengan sangkaan pasal 156a KUHP, penyidik juga dapat menggunakan sangkaan pasal 156 KUHP dan UU ITE.

Wayan juga berpesan agar masyarakat, khususnya umat Islam di Gresik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus penodaan agama ini kepada aparat kepolisian.

"Tolong teman-teman wartawan juga ikut mengawal kasus penistaan agama Islam oleh orang Islam pula," tulis Wayan dalam pesan WhatsApp, Rabu (15/6). grs

Berita Terbaru

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Blitar laksanakan Suling Kamtibmas, jelang    Subuh t…

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Ketua IKA-PMII Mojokerto yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, H. Hidayat, menerima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dari P…

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Duka kehilangan ayahanda belum reda ketika Santoso Utomo Tjioe hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Direktur Utama P…

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Pionir D…

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …