Empat Terduga Penista Agama di Gresik Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022 lalu. SP/Grs
Peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022 lalu. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana menegaskan keempat pelaku yang terlibat peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing sama kedudukan hukumnya sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik Polres Gresik, yakni pasal 156a KUHP.

Menurut Wayan, MUI Gresik dan ormas Islam telah memutuskan keempat orang sebagai pelaku penistaan agama Islam. Sehingga keempatnya diminta oleh para pemuka agama untuk bertaubat nasuha dengan membaca ikrar dua kalimat syahadat.

Keempat orang tersebut adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria; Krisna yang bertindak sebagai penghulu; Arif Syaifullah selaku pembuat konten, dan Nur Hudi Didin Arianto yang menyediakan tempat perhelatan pernikahan sekaligus menjadi pengundang tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Nama terakhir adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, pemilik Pesanggarahan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, lokasi dihelatnya pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Wayan Titib Sulaksana yang juga dikenal sebagai pakar hukum pidana dari Unair Surabaya menyebutkan, keempat pelaku meskipun sudah mengucapkan ikrar ulang taubat, namun mereka tidak bisa dilepaskan dari jeratan pidana.

"Baik pelaku maupun ketiga orang lainnya sama kedudukannya di mata hukum sesuai pasal 156a KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Wayan.

Ketiga pelaku dalam dunia hukum dikenal sebagai pelaku yang turut serta melakukan (deelneming).

Selain sebagai pelaku (dader), ketiga lainnya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana yang terjadi. Apakah itu sebagai menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), atau sebagai penganjur (uitlokker).

Keempat klasifikasi delik penyertaan (deelneming) tersebut, menurut Wayan, sama kedudukannya dan tak terpisahkan dalam kasus penistaan agama yang kini dalam proses penyelidikan di Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik.

Kepada pelaku pernikahan nyeleneh tersebut, menurut Wayan, selain dijerat dengan sangkaan pasal 156a KUHP, penyidik juga dapat menggunakan sangkaan pasal 156 KUHP dan UU ITE.

Wayan juga berpesan agar masyarakat, khususnya umat Islam di Gresik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus penodaan agama ini kepada aparat kepolisian.

"Tolong teman-teman wartawan juga ikut mengawal kasus penistaan agama Islam oleh orang Islam pula," tulis Wayan dalam pesan WhatsApp, Rabu (15/6). grs

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…