Uang Penggelapan Digunakan untuk Bayar Hutang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hendrawan bersama istrinya, Maria Nona Madaliza berniat membeli mobil secara kredit. Namun, mereka ingin pinjam nama orang lain untuk pengajuan kredit di leasing. Erwin Purnomo bersedia namanya dipinjam. Dia juga yang mencarikan mobil untuk pasangan suami istri tersebut. Setelah Hendrawan dan istrinya membayar uang muka melalui Erwin, mobil yang dipesannya tidak kunjung datang. Uang itu ternyata tidak disetorkan Erwin ke leasing untuk pengajuan kredit.

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Hendrawan dan istrinya sepakat membeli mobil Toyota Avanza yang ditawarkan Erwin secara kredit. "Terdakwa Erwin menyampaikan jika nanti mobil akan dibeli terlebih dahulu oleh leasing dan Hendrawan membayar angsuran ke leasing namun menggunakan nama terdakwa," kata jaksa Hasan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Hendrawan sepakat membayar uang muka Rp 36 juta yang diserahkan kepada Erwin. Tidak lama berselang, Erwin menyatakan jika pengajuan kredit itu disetujui oleh pihak leasing. Dia juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan pihak leasing agar lebih meyakinkan. "Terkait kesediaan terdakwa dipinjam pakai nama untuk pengajuan kredit terdakwa meminta uang fee Rp 1,5 juta," ujarnya.

Setelah itu, Erwin sempat mengajak Hendrawan dan Maria untuk datang ke rumah pemilik mobil di perumahan elit Surabaya Barat. Di sana, Hendrawan sempat melihat dan mencoba sendiri mobil yang akan dibelinya. Namun, setelah itu mobil tersebut tidak kunjung diserahkan Erwin kepada Hendrawan. Erwin berdalih bahwa mobil itu atas nama perusahaan sehingga perlu dibalik nama dulu atas nama perorangan. Hendrawan juga sempat memberi Erwin Rp 4 juta untuk biaya balik nama.

"Selanjutnya sampai dengan saat ini Hendrawan tidak pernah menerima satu unit mobil Avanza yang rencana telah dibeli secara kredit melalui terdakwa," katanya.

Setelah itu, Hendrawan dan Maria sempat mendatangi kantor leasing untuk protes. "Dari pihak leasing menerangkan tidak pernah menerima uang muka pembeli mobil dari terdakwa secara kredit. Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa," tuturnya. 

Hendrawan mengatakan, dirinya sempat mencari keberadaan Erwin sebelum melapor ke polisi. Namun, terdakwa sulit dicari dan dihubungi. Ibu Erwin justru yang mendatanginya dan menjelaskan bahwa uang itu sudah dipakai anaknya untuk bayar utang.

"Saya terlanjur percaya sama Erwin. Mobil itu ternyata tidak pernah di-leasingkan," kata Hendrawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. 

Erwin yang tidak didampingi pengacara dalam sidang telekonferensi tidak membantah keterangan kedua saksi. Uang itu sudah dihabiskannya sehingga dirinya tidak bisa mengembalikan kepada Hendrawan. "Sudah saya pakai keperluan lain," kata Erwin dalam sidang secara video call. nbd

Berita Terbaru

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik Petrokimia Gresik berhasil meraih penghargaan sebagai pelabuhan terbaik nasional…

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyikapi sejumlah harga komoditas daging sapi di Pasar Porong, Sidoarjo terus melonjak naik hingga tembus Rp 130 ribu/kg,…

Selama Pelaksanaan MPLS, Disdikbud Kota Probolinggo Pastikan Aman dan Nyaman

Selama Pelaksanaan MPLS, Disdikbud Kota Probolinggo Pastikan Aman dan Nyaman

Rabu, 15 Jul 2026 12:47 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang saat ini telah berlangsung di seluruh…

Dinilai Cukup Tinggi, Dinkes Catat Temuan 186 Kasus Baru HIV di Kota Malang

Dinilai Cukup Tinggi, Dinkes Catat Temuan 186 Kasus Baru HIV di Kota Malang

Rabu, 15 Jul 2026 12:34 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat temuan kasus baru HIV/AIDS sepanjang bulan Januari-Mei 2026, dimana jumlah tersebut…

Lewat Open House, Pemkab Madiun Optimalkan Penjaringan Calon Siswa Sekolah Rakyat

Lewat Open House, Pemkab Madiun Optimalkan Penjaringan Calon Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 15 Jul 2026 11:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dengan menggelar open house, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun telah mengoptimalkan penjaringan calon peserta didik Sekolah…

Perkuat Peran LKK, Pemkot Probolinggo Ajak Warga Kelola Sampah Rumah

Perkuat Peran LKK, Pemkot Probolinggo Ajak Warga Kelola Sampah Rumah

Rabu, 15 Jul 2026 11:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai mitra strategis dalam pembangunan berbasis masyarakat untuk mengajak warga mengelola sampah di rumah, Pemerintah Kota…