Uang Penggelapan Digunakan untuk Bayar Hutang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hendrawan bersama istrinya, Maria Nona Madaliza berniat membeli mobil secara kredit. Namun, mereka ingin pinjam nama orang lain untuk pengajuan kredit di leasing. Erwin Purnomo bersedia namanya dipinjam. Dia juga yang mencarikan mobil untuk pasangan suami istri tersebut. Setelah Hendrawan dan istrinya membayar uang muka melalui Erwin, mobil yang dipesannya tidak kunjung datang. Uang itu ternyata tidak disetorkan Erwin ke leasing untuk pengajuan kredit.

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Hendrawan dan istrinya sepakat membeli mobil Toyota Avanza yang ditawarkan Erwin secara kredit. "Terdakwa Erwin menyampaikan jika nanti mobil akan dibeli terlebih dahulu oleh leasing dan Hendrawan membayar angsuran ke leasing namun menggunakan nama terdakwa," kata jaksa Hasan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Hendrawan sepakat membayar uang muka Rp 36 juta yang diserahkan kepada Erwin. Tidak lama berselang, Erwin menyatakan jika pengajuan kredit itu disetujui oleh pihak leasing. Dia juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan pihak leasing agar lebih meyakinkan. "Terkait kesediaan terdakwa dipinjam pakai nama untuk pengajuan kredit terdakwa meminta uang fee Rp 1,5 juta," ujarnya.

Setelah itu, Erwin sempat mengajak Hendrawan dan Maria untuk datang ke rumah pemilik mobil di perumahan elit Surabaya Barat. Di sana, Hendrawan sempat melihat dan mencoba sendiri mobil yang akan dibelinya. Namun, setelah itu mobil tersebut tidak kunjung diserahkan Erwin kepada Hendrawan. Erwin berdalih bahwa mobil itu atas nama perusahaan sehingga perlu dibalik nama dulu atas nama perorangan. Hendrawan juga sempat memberi Erwin Rp 4 juta untuk biaya balik nama.

"Selanjutnya sampai dengan saat ini Hendrawan tidak pernah menerima satu unit mobil Avanza yang rencana telah dibeli secara kredit melalui terdakwa," katanya.

Setelah itu, Hendrawan dan Maria sempat mendatangi kantor leasing untuk protes. "Dari pihak leasing menerangkan tidak pernah menerima uang muka pembeli mobil dari terdakwa secara kredit. Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa," tuturnya. 

Hendrawan mengatakan, dirinya sempat mencari keberadaan Erwin sebelum melapor ke polisi. Namun, terdakwa sulit dicari dan dihubungi. Ibu Erwin justru yang mendatanginya dan menjelaskan bahwa uang itu sudah dipakai anaknya untuk bayar utang.

"Saya terlanjur percaya sama Erwin. Mobil itu ternyata tidak pernah di-leasingkan," kata Hendrawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. 

Erwin yang tidak didampingi pengacara dalam sidang telekonferensi tidak membantah keterangan kedua saksi. Uang itu sudah dihabiskannya sehingga dirinya tidak bisa mengembalikan kepada Hendrawan. "Sudah saya pakai keperluan lain," kata Erwin dalam sidang secara video call. nbd

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…