Pakar Hukum Sesalkan Minimnya Informasi Pengusutan Kasus Penistaan Agama di Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wayan Titib Sulaksana.  SP/Grs
Wayan Titib Sulaksana.  SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana menyayangkan terbatasnya informasi proses penanganan kasus penistaan agama yang kini ditangani Polres Gresik. Seharusnya kepolisian  lebih terbuka dan transparan kepada pers agar masyarakat yang mengikuti kasus ini tahu perkembangannya.

Hal itu disampaikan Wayan menanggapi keluhan awak media mengenai ketertutupan pihak Polres Gresik dalam memberi informasi kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik.

"Kejahatan penistaan terhadap agama adalah tindak pidana umum dan sudah jadi perhatian masyarakat. Jadi tidak ada alasan hukum yang sah dan membenarkan untuk menutup-nutupi atau menghalang-halangi masyarakat untuk menanyakan perkembangan kasus penistaan agama ini," kata Wayan yang juga ahli hukum Unair Surabaya.

Oleh karena itu, pinta Wayan, wajib hukumnya atau fardu ain utk menjelaskan sampai di mana proses penanganan kasusnya.

Diingatkan Wayan yang juga advokat ini, mereka yg terlibat kasus ini adalah orang-orang yang sangat paham Agama Islam, tapi justru menista akidah Islam itu sendiri.

"Sahabat-sahabat jurnalis jangan pernah bosan untuk terus mengawal kasus ini," harap Wayan kepada awak media di Gresik.

Kepada para penyidik, Wayan minta agar meteka tidak usah ewuh pakewuh meski yang terlibat anggota dewan. "Penyidik ojok pakewuh enggak onok hubungane dengan jabatan anggota dewan, ini tanggung jawab pribadi, ojok disangkut-sangkutkan dengan lembaga DPRD Gresik," katanya.

Sementara Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam keterangan singkatnya menyebutkan bila kasus penistaan agama sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. "Sudah naik sidik, Bang," kata Wahyu melalui pesat WhatsApp, Senin (20/6).

Namun disayangkan Kasatreskrim enggan mengungkapkan perkembangan kasus selanjutnya. Apakah dengan dinaikkannya ke tingkat penyidikan dengan sendirinya mereka sudah mengirim SPDP ke pihak kejaksaan? Lantas siapa saja tersangka dalam kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu?

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…