2 Tersangka Mafia Tanah Ditahan Polsek Asemrowo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dugaan penipuan dan penggelapan tanah di kawasan Tambak Pring, Asemrowo Surabaya terungkap. Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan 2 tersangka terduga mafia tanah.

"Titiknya di Tambak Pring Timur dan Barat, Surabaya," ujar Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan, Senin (20/6/2022).

Saat ini, kata Hari, pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi. Ia mengaku belum bisa menyebutkan siapa dan berapa banyak orang yang jadi korban.

Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asem Rowo meminta agar masyarakat lebih jeli ketika membeli tanah.

Dia juga menyampaikan saat ini sudah ada dua orang tersangka yang diamankan, yakni A dan C. Keduanya sudah diamankan petugas sejak dua bulan lalu, dimana berkas tersangka A sudah masuk masa persidangan, dan C masih dalam taraf penyidikan.

“Kasus mafia tanah ini sudah lama, dan kami dapat laporan dari pemilik tanah yakni, Wenas Panwel.  Pelapor mengatakan ada sekitar 20 hektare tanahnya yang dijual belikan secara ilegal,” kata Kompol Hari.

Modusnya, kata Kompol Hari mafia tanah ini mengklaim dirinya sebagai ahli waris dan melalui notaris menerbitkan Pengikatan Jual Beli untuk perjanjian jual beli menggunakan dokumen palsu.

Pembeli biasanya tergiur dengan harga murah, sehingga tidak merasa keberatan dengan surat keabsahan tanah yang hanya berupa Pengikatan Jual Beli.

“Nah ini anehnya masyarakat tidak merasa khawatir mereka tetap membeli bahkan terus membangun di atas lokasi tanah tersebut. Itu karena jualnya dengan harga miring. Ukuran tanah kapling yang dijual bervariasi, untuk ukuran 6×20 dan 6×15 dijual dengan harga sekitar 75 juta,” tambahnya.

Saat ini tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian baru dua orang. Akan tetapi, Hari menegaskan kemungkinan tersangka akan bertambah lagi.  Polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, namun juga memanggil para Notaris yang ikut terlibat.

Kepada tersangka, Kompol Hari juga mengatakan, terancam sanksi pidana pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus mafia tanah di Surabaya oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama. Di tahun 2021, pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkap sindikat mafia tanah di wilayah Surabaya Barat.

Setidaknya ada dua bidang tanah yang diperjualbelikan oleh para pelaku. Diantaranya adalah wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Lagi-lagi modus yang digunakan pun sama. Yakni dengan memalsukan dokumen tanah. Bahkan untuk kedua wilayah tersebut, terbit Peta Bidang Tanah dengan nomor 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m2. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon. s-1/ham

 

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengendalian genangan di wilayah selatan Kota Pahlawan, Pemerintah Kota…

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap Kadus pencabulan yang terjadi sejak tahun 2023 silam, setelah keluarga korban melaporkan ke…

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan raya di jalan raya Talun yang begitu padat pada Rabu pagi (22 Juli 2026)   …

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus berkomitmen mengembangkan Kebun Raya…

Percepat Program GAYATRI, Bojonegoro Gelar Bimtek Serentak di Tiga Kecamatan

Percepat Program GAYATRI, Bojonegoro Gelar Bimtek Serentak di Tiga Kecamatan

Rabu, 22 Jul 2026 15:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Untuk memastikan para penerima manfaat siap mengelola usaha peternakan secara mandiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro…

Antisipasi Korban Kebut-Kebutan, Pemkab Ngawi Akan Larang Siswa Pakai Sepeda Motor

Antisipasi Korban Kebut-Kebutan, Pemkab Ngawi Akan Larang Siswa Pakai Sepeda Motor

Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menindaklanjuti ancaman kebut-kebutan di jalan hingga menimbulkan korban jiwa, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi segera…