2 Tersangka Mafia Tanah Ditahan Polsek Asemrowo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dugaan penipuan dan penggelapan tanah di kawasan Tambak Pring, Asemrowo Surabaya terungkap. Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan 2 tersangka terduga mafia tanah.

"Titiknya di Tambak Pring Timur dan Barat, Surabaya," ujar Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan, Senin (20/6/2022).

Saat ini, kata Hari, pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi. Ia mengaku belum bisa menyebutkan siapa dan berapa banyak orang yang jadi korban.

Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asem Rowo meminta agar masyarakat lebih jeli ketika membeli tanah.

Dia juga menyampaikan saat ini sudah ada dua orang tersangka yang diamankan, yakni A dan C. Keduanya sudah diamankan petugas sejak dua bulan lalu, dimana berkas tersangka A sudah masuk masa persidangan, dan C masih dalam taraf penyidikan.

“Kasus mafia tanah ini sudah lama, dan kami dapat laporan dari pemilik tanah yakni, Wenas Panwel.  Pelapor mengatakan ada sekitar 20 hektare tanahnya yang dijual belikan secara ilegal,” kata Kompol Hari.

Modusnya, kata Kompol Hari mafia tanah ini mengklaim dirinya sebagai ahli waris dan melalui notaris menerbitkan Pengikatan Jual Beli untuk perjanjian jual beli menggunakan dokumen palsu.

Pembeli biasanya tergiur dengan harga murah, sehingga tidak merasa keberatan dengan surat keabsahan tanah yang hanya berupa Pengikatan Jual Beli.

“Nah ini anehnya masyarakat tidak merasa khawatir mereka tetap membeli bahkan terus membangun di atas lokasi tanah tersebut. Itu karena jualnya dengan harga miring. Ukuran tanah kapling yang dijual bervariasi, untuk ukuran 6×20 dan 6×15 dijual dengan harga sekitar 75 juta,” tambahnya.

Saat ini tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian baru dua orang. Akan tetapi, Hari menegaskan kemungkinan tersangka akan bertambah lagi.  Polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, namun juga memanggil para Notaris yang ikut terlibat.

Kepada tersangka, Kompol Hari juga mengatakan, terancam sanksi pidana pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus mafia tanah di Surabaya oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama. Di tahun 2021, pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkap sindikat mafia tanah di wilayah Surabaya Barat.

Setidaknya ada dua bidang tanah yang diperjualbelikan oleh para pelaku. Diantaranya adalah wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Lagi-lagi modus yang digunakan pun sama. Yakni dengan memalsukan dokumen tanah. Bahkan untuk kedua wilayah tersebut, terbit Peta Bidang Tanah dengan nomor 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m2. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon. s-1/ham

 

Berita Terbaru

Warkop Karaoke di Desa Tebel Gedangan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Diminta Tertibkan

Warkop Karaoke di Desa Tebel Gedangan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Diminta Tertibkan

Minggu, 28 Jun 2026 12:31 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, dikeluhkan warga. Salah satunya w…

Siapkan Wisata Romokalisari, Pemkot Surabaya Pisahkan Area Bermain Anak-anak dan Dewasa

Siapkan Wisata Romokalisari, Pemkot Surabaya Pisahkan Area Bermain Anak-anak dan Dewasa

Minggu, 28 Jun 2026 12:12 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung sejumlah fasilitas baru di lokasi wisata Romokalisari Adventure Land, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Diikuti 1.080 Peserta, Kirab Budaya Mojo Bangkit 2026 Meriah dan Spektakuler

Diikuti 1.080 Peserta, Kirab Budaya Mojo Bangkit 2026 Meriah dan Spektakuler

Minggu, 28 Jun 2026 12:08 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ribuan warga memadati sepanjang rute kirab untuk menyaksikan kemeriahan Kirab Budaya Mojo Bangkit yang menjadi rangkaian perayaan…

Ratusan Goweser dari Berbagai Daerah Meriahkan Reses Fun Adventure Bike Hari Jadi ke-108 Kota Mojokerto

Ratusan Goweser dari Berbagai Daerah Meriahkan Reses Fun Adventure Bike Hari Jadi ke-108 Kota Mojokerto

Minggu, 28 Jun 2026 12:05 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ratusan pesepeda dari berbagai komunitas di Jawa Timur memadati halaman Gedung DPRD Kota Mojokerto, Minggu (28/06/2026) dalam…

Grand Final Gus Yuk 2026, Lahirkan Generasi Muda Duta Promosi Kota Mojokerto

Grand Final Gus Yuk 2026, Lahirkan Generasi Muda Duta Promosi Kota Mojokerto

Minggu, 28 Jun 2026 12:01 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Malam di Amphitheater Taman Bahari Majapahit menjadi berbeda pada Sabtu (27/06/2026). Gemerlap lampu dan sorakan mewarnai…

Permudah Informasi Wisata, Disparpora Ngawi Hadirkan ‘SIMATA MOLEK’

Permudah Informasi Wisata, Disparpora Ngawi Hadirkan ‘SIMATA MOLEK’

Minggu, 28 Jun 2026 11:42 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Guna memudahkan wisatawan memperoleh informasi tentang pariwisata setempat, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora)…