Polres Gresik Kirim SPDP Penistaan Agama ke Kejaksaan Tanpa Nama Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasipidum Kejari Gresik Ludi Himawan (kanan) didampingi kepala seksi lainnya saat konferensi pers di Aula Kejari Jl Raya Permata Gresik. SP/Grs
Kasipidum Kejari Gresik Ludi Himawan (kanan) didampingi kepala seksi lainnya saat konferensi pers di Aula Kejari Jl Raya Permata Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Ģresik - Polres Gresik resmi mengirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing ke Kejaksaan Negeri Gresik.

"Benar kami telah menerima SPDP kasus penistaan agama dari Polres Gresik, pada hari ini," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik Ludi Himawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jl Raya Permata Gresik, Selasa (21/6/2022) sore.

Namun menariknya, SPDP yang diterbitkan pada 20 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, itu tidak menyebut seorangpun nama tersangka.

Dalam SPDP, pihak kepolisian hanya menginformasikan kepada aparat Adhyaksa bahwa proses penyidikan sudah dimulai sejak 17 Juni 2022.

Kasipidum Kejari Gresik Ludi Himawan menyatakan bila pihaknya tidak tahu menahu terkait tidak disebutnya nama tersangka dalam SPDP yang baru mereka terima.

"Karena ini sepenuhnya kewenangan pihak kepolisian, kami semata hanya menerima SPDP yang dikirim ke kejaksaan," katanya.

Menurut Ludi, meski belum ada nama tersangka dalam SPDP namun pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Gresik diikat oleh aturan dan prosedur untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan surat penetapan tersangka.

"Sesuai prosedur pihak kepolisian diberi waktu paling lama 30 hari untuk menetapkan tersangka tindak pidana paska dikirimkannya SPDP ke kejaksaan," terang Ludi yang baru beberapa bulan menduduki jabatan Kasipidum Kejari Gresik.

Sebagaimana sudah diberitakan, kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni menjadi perhatian luas masyarakat Gresik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dan ormas-ormas Islam sudah menyikapi perhelatan nikah nyeleneh tersebut dengan mengeluarkan fatwa. Isinya menyatakan bahwa para pelakunya telah melakukan penistaan terhadap agama (Islam).

Sikap para ulama dan kiai yang sudah sangat tegas itu tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat untuk segera pula menetapkan para tersangka penista agama.

Padahal menurut pengakuan pihak kepolisian, mereka sudah memeriksa sebanyak 23 orang saksi dalam tahap penyelidikan.

Namun hingga naiknya ke tahapan penyidikan pada 17 Juni lalu, belum seorang pun yang terlibat di acara pernikahan nyeleneh itu dijadikan sebagai tersangka.

Dalam fatwa MUI disebutkan 4 orang telah melakukan penistaan agama dengan menggelar pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Mereka adalah Syaiful Arif yang menjadi pengantin pria; Krisna alias Sutrisna yang berperan sebagai penghulu; Sudarto selaku pembuat konten; dan Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik yang bertindak sebagai tuan rumah hajatan nikah manusia dengan kambing.

Karena perbuatan tersebut, keempat pelaku telah melakukan pembacaan ikrar ulang dua kalimat syahadat sebagai bentuk pertaubatan mereka kepada Sang Maha Pencipta. Pertaubatan itu dilakukan di hadapan ulama dan kiai pengurus MUI dan ormas-ormas Islam, bertempat di Aula MUI Masjid Agung Gresik. grs

Berita Terbaru

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran…

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini mantan Wakil BGN Irjen (Purn) Sony Sanjaya, mulai menggulirkan keterlibatan sejumlah petinggi di pemerintahan yang minta…

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Presenter Raffi Ahmad beberkan soal keterkaitan namanya dalam kasus penyelundupan barang elektronik ilegal yang menjerat …

Pelatih Perbakin Surabaya Lakukan Kekerasan Seksual Atlet di Bawah umur

Pelatih Perbakin Surabaya Lakukan Kekerasan Seksual Atlet di Bawah umur

Kamis, 11 Jun 2026 18:34 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pelatih sekaligus pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya, berinisial JL,…