Polres Gresik Kirim SPDP Penistaan Agama ke Kejaksaan Tanpa Nama Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasipidum Kejari Gresik Ludi Himawan (kanan) didampingi kepala seksi lainnya saat konferensi pers di Aula Kejari Jl Raya Permata Gresik. SP/Grs
Kasipidum Kejari Gresik Ludi Himawan (kanan) didampingi kepala seksi lainnya saat konferensi pers di Aula Kejari Jl Raya Permata Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Ģresik - Polres Gresik resmi mengirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing ke Kejaksaan Negeri Gresik.

"Benar kami telah menerima SPDP kasus penistaan agama dari Polres Gresik, pada hari ini," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik Ludi Himawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jl Raya Permata Gresik, Selasa (21/6/2022) sore.

Namun menariknya, SPDP yang diterbitkan pada 20 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, itu tidak menyebut seorangpun nama tersangka.

Dalam SPDP, pihak kepolisian hanya menginformasikan kepada aparat Adhyaksa bahwa proses penyidikan sudah dimulai sejak 17 Juni 2022.

Kasipidum Kejari Gresik Ludi Himawan menyatakan bila pihaknya tidak tahu menahu terkait tidak disebutnya nama tersangka dalam SPDP yang baru mereka terima.

"Karena ini sepenuhnya kewenangan pihak kepolisian, kami semata hanya menerima SPDP yang dikirim ke kejaksaan," katanya.

Menurut Ludi, meski belum ada nama tersangka dalam SPDP namun pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Gresik diikat oleh aturan dan prosedur untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan surat penetapan tersangka.

"Sesuai prosedur pihak kepolisian diberi waktu paling lama 30 hari untuk menetapkan tersangka tindak pidana paska dikirimkannya SPDP ke kejaksaan," terang Ludi yang baru beberapa bulan menduduki jabatan Kasipidum Kejari Gresik.

Sebagaimana sudah diberitakan, kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni menjadi perhatian luas masyarakat Gresik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dan ormas-ormas Islam sudah menyikapi perhelatan nikah nyeleneh tersebut dengan mengeluarkan fatwa. Isinya menyatakan bahwa para pelakunya telah melakukan penistaan terhadap agama (Islam).

Sikap para ulama dan kiai yang sudah sangat tegas itu tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat untuk segera pula menetapkan para tersangka penista agama.

Padahal menurut pengakuan pihak kepolisian, mereka sudah memeriksa sebanyak 23 orang saksi dalam tahap penyelidikan.

Namun hingga naiknya ke tahapan penyidikan pada 17 Juni lalu, belum seorang pun yang terlibat di acara pernikahan nyeleneh itu dijadikan sebagai tersangka.

Dalam fatwa MUI disebutkan 4 orang telah melakukan penistaan agama dengan menggelar pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Mereka adalah Syaiful Arif yang menjadi pengantin pria; Krisna alias Sutrisna yang berperan sebagai penghulu; Sudarto selaku pembuat konten; dan Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik yang bertindak sebagai tuan rumah hajatan nikah manusia dengan kambing.

Karena perbuatan tersebut, keempat pelaku telah melakukan pembacaan ikrar ulang dua kalimat syahadat sebagai bentuk pertaubatan mereka kepada Sang Maha Pencipta. Pertaubatan itu dilakukan di hadapan ulama dan kiai pengurus MUI dan ormas-ormas Islam, bertempat di Aula MUI Masjid Agung Gresik. grs

Berita Terbaru

Inflasi Jatim Agustus 2026 Tembus 3,32 Persen, Emas dan Transportasi Jadi Pemicu

Inflasi Jatim Agustus 2026 Tembus 3,32 Persen, Emas dan Transportasi Jadi Pemicu

Rabu, 02 Sep 2026 12:02 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur mencatat inflasi Jawa Timur pada Agustus 2026 mencapai 3,32 persen secara tahunan (…

Gejala Berlanjut, Enam Santri Ponpes Manba’ul Hikam Kembali Dilarikan ke RSUD Notopuro

Gejala Berlanjut, Enam Santri Ponpes Manba’ul Hikam Kembali Dilarikan ke RSUD Notopuro

Rabu, 02 Sep 2026 11:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Penanganan santri yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo masih b…

Ratusan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG, Kasus Sidoarjo Tembus 500 Pasien

Ratusan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG, Kasus Sidoarjo Tembus 500 Pasien

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Dugaan keracunan massal terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba’ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Ra…

Fasilitasi Angkutan Pelajar Gratis, Pemkot Malang Terapkan Standar Ketat Bertahap

Fasilitasi Angkutan Pelajar Gratis, Pemkot Malang Terapkan Standar Ketat Bertahap

Rabu, 02 Sep 2026 11:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti layanan angkutan pelajar gratis, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengupayakannya secara bertahap…

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai salah satu langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan irigasi dan mendukung sektor pertanian menghadapi musim kemarau,…

Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:07 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna mencegah terjadinya kebakaran yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten…