Kurir Sabu 85,5 Kg Lolos Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Yasan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.SP/BUDI
Saiful Yasan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Saiful Yasan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.

Saiful Yasan akhirnya lolos dari hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum pidana 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider sebulan kurungan. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar Saiful dihukum mati.

"Terdakwa bukan aktor tetapi hanya perantara," kata hakim Suparno saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Kamis (23/6).

Saiful langsung menerima hukuman tersebut. Jaksa Suparlan sebelumnya menuntut Saiful pidana hukuman mati. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Saiful telah mengedarkan total 85,5 kilogram. Sebanyak 40 kilogram gagal edar setelah Saiful ditangkap dulu oleh Polrestabes Surabaya. Namun, sisanya sebanyak 45,5 kilogram sudah diedarkan Saiful sebelum tertangkap.

Saiful sebelumnya ditangkap di hotel kawasan Gubeng pada 8 Desember 2021. Saat menggeledah kamar hotel, polisi menemukan 40 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina di dalam koper.

Sebelum ditangkap, Saiful sudah berhasil mengedarkan 45,5 kilogram sabu-sabu. Dia meranjaunya di kamar hotel. Sabu-sabu itu dikemas dalam kotak teh Cina dan dimasukkan koper. Setelah dia pergi, ada seseorang yang ditugaskan bandar untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Saiful mendapat upah Rp 10 juta setiap bertugas.bd

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…