Kurir Sabu 85,5 Kg Lolos Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Yasan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.SP/BUDI
Saiful Yasan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Saiful Yasan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.

Saiful Yasan akhirnya lolos dari hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum pidana 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider sebulan kurungan. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar Saiful dihukum mati.

"Terdakwa bukan aktor tetapi hanya perantara," kata hakim Suparno saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Kamis (23/6).

Saiful langsung menerima hukuman tersebut. Jaksa Suparlan sebelumnya menuntut Saiful pidana hukuman mati. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Saiful telah mengedarkan total 85,5 kilogram. Sebanyak 40 kilogram gagal edar setelah Saiful ditangkap dulu oleh Polrestabes Surabaya. Namun, sisanya sebanyak 45,5 kilogram sudah diedarkan Saiful sebelum tertangkap.

Saiful sebelumnya ditangkap di hotel kawasan Gubeng pada 8 Desember 2021. Saat menggeledah kamar hotel, polisi menemukan 40 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina di dalam koper.

Sebelum ditangkap, Saiful sudah berhasil mengedarkan 45,5 kilogram sabu-sabu. Dia meranjaunya di kamar hotel. Sabu-sabu itu dikemas dalam kotak teh Cina dan dimasukkan koper. Setelah dia pergi, ada seseorang yang ditugaskan bandar untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Saiful mendapat upah Rp 10 juta setiap bertugas.bd

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …