Kurir Sabu 85,5 Kg Lolos Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Yasan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.SP/BUDI
Saiful Yasan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Saiful Yasan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.

Saiful Yasan akhirnya lolos dari hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum pidana 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider sebulan kurungan. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar Saiful dihukum mati.

"Terdakwa bukan aktor tetapi hanya perantara," kata hakim Suparno saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Kamis (23/6).

Saiful langsung menerima hukuman tersebut. Jaksa Suparlan sebelumnya menuntut Saiful pidana hukuman mati. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Saiful telah mengedarkan total 85,5 kilogram. Sebanyak 40 kilogram gagal edar setelah Saiful ditangkap dulu oleh Polrestabes Surabaya. Namun, sisanya sebanyak 45,5 kilogram sudah diedarkan Saiful sebelum tertangkap.

Saiful sebelumnya ditangkap di hotel kawasan Gubeng pada 8 Desember 2021. Saat menggeledah kamar hotel, polisi menemukan 40 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina di dalam koper.

Sebelum ditangkap, Saiful sudah berhasil mengedarkan 45,5 kilogram sabu-sabu. Dia meranjaunya di kamar hotel. Sabu-sabu itu dikemas dalam kotak teh Cina dan dimasukkan koper. Setelah dia pergi, ada seseorang yang ditugaskan bandar untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Saiful mendapat upah Rp 10 juta setiap bertugas.bd

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …