DPRKPP Surabaya Beri Peringatan 2.740 Pemilik Gedung yang Belum Memiliki SLF

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat. SP/ALQ
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik bangunan gedung di Kota Pahlawan. Peringatan ini dilayangkan lantaran pemilik bangunan gedung tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

"Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Senin (4/7). 

Irvan menyatakan, bahwa DPRKPP sekarang ini berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti misalnya, apartemen, hotel dan mal. Dengan tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilainya lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur. 

"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujar dia. 

Oleh sebabnya, Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

"Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," jelas Irvan. 

Selain itu, dia juga memastikan, bahwa tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor. 

"Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan," tegasnya. 

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya itu menyatakan, bahwa pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap. 

"Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau tidak diabaikan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan," imbuhnya. 

Oleh karena itu, Irvan kembali mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung di Surabaya agar segera mengurus SLF. Apalagi, urus SLF kini lebih cepat pasca terbitnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. 

"Jadi kalau misalnya tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak aja. Kemudian yang tanda tangan owner atau penanggung jawab sudah cukup," tandasnya.

Sebagai diketahui, bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. Alq

Berita Terbaru

Portal Jembatan Koncer Bondowoso Dipasang Lagi, Truk Besar Tak Boleh Lewat

Portal Jembatan Koncer Bondowoso Dipasang Lagi, Truk Besar Tak Boleh Lewat

Senin, 28 Sep 2026 12:15 WIB

Senin, 28 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Menindaklanjuti setelah badan jalan jembatan kembali mengalami kerusakan, kini Petugas gabungan juga bakal memasang kembali…

Bernilai Historis Kuat, Naskah Kuno Babad Besuki Situbondo Masuk IKON 2026

Bernilai Historis Kuat, Naskah Kuno Babad Besuki Situbondo Masuk IKON 2026

Senin, 28 Sep 2026 11:41 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) menetapkan naskah kuno Babad Besuki sebagai Ingatan Kolektif Nasional…

Biaya Produksi Naik, Petani Bojonegoro Keluhkan Harga Tembakau Justru Anjlok 

Biaya Produksi Naik, Petani Bojonegoro Keluhkan Harga Tembakau Justru Anjlok 

Senin, 28 Sep 2026 11:33 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sejak beberapa pekan ini, sejumlah petani di Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan harga tembakau mengalami penurunan yang dinilai…

Inovasi Petrokimia Gresik Tembus Forum PBB, Bawa Isu Petani dan Talenta Hijau ke New York

Inovasi Petrokimia Gresik Tembus Forum PBB, Bawa Isu Petani dan Talenta Hijau ke New York

Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Inovasi industri yang dikembangkan untuk menjawab persoalan petani membawa &nama PT Petrokimia Gresik ke panggung internasional. P…

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Generasi Muda, Pemkab Situbondo Luncurkan ‘Kakak Peka’

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Generasi Muda, Pemkab Situbondo Luncurkan ‘Kakak Peka’

Senin, 28 Sep 2026 10:29 WIB

Senin, 28 Sep 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau narkoba yang khususnya bagi para pemuda dan pelajar…

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tiga tokoh Palestina dalam pertemuan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, M…