Ronald, Saksi Jelaskan Pelapor Setuju Cover Sertifikat Diganti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dengan terdakwa  Notaris Edhi Susanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum diantaranya saksi Ninik mantan karyawan terdakwa.

Saksi mengatakan, Notaris Edhi Susanto menandatangani surat kuasa yang dibawa istrinya, Feni Talim untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah milik Itawati Sidharta di Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I. Fakta ini diungkapkan mantan karyawannya, Ninik Hartini saat menjadi saksi dalam persidangan. Surat kuasa itu juga berstempel kantor notaris Edhi. Ungkapnya.

"Iya, itu tanda tangan Pak Edi dan stempel kantor," ujar Ninik saat melihat surat kuasa yang ditunjukkan jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/7).

Namun, Ninik tidak tahu apakah surat kuasa itu produk kantor notarisnya atau bukan. Selama menjadi karyawan bagian front office di kantor notaris tersebut, Ninik juga sempat beberapa kali mengetik surat-surat. Termasuk surat kuasa lampiran dari notaris. Namun, surat kuasa yang seolah-olah dibuat Ita bukan dirinya yang mengetik.

Ninik mengaku tahu jual beli tiga bidang tanah antara Hardi Kartoyo dengan Tiono Satria Dharmawan yang diurus notaris Edhi. Hanya, Itawati yang tercatat namanya sebagai pemilik sertifikat tanah tersebut tidak pernah datang di kantor Edhi Jalan Anjasmoro. Hanya, Hardi yang sering datang.

Sertifikat tanah itu lantas diserahkan Hardi kepada Edhi untuk dicek di kantah. Menurut Ninik, terdakwa Feni Talim, istri Edhi yang juga notaris di Pasuruan yang mengurus pengecekan sertifikat tersebut di kantah. Dari pengecekan itu, hanya satu sertifikat yang tidak bermasalah. Dua lainnya luasnya menyusut. Hingga Ninik mengundurkan diri dari kantor tersebut pada 2019, sertifikat itu masih dikuasai Edhi. 

"Sertifikat masih di notaris belum dikembalikan meski belum terjadi pembelian," katanya. 

Saksi lain, Conny Hardi Priyanto, pensiunan pegawai Kantah Surabaya I mengungkapkan bahwa dirinya dulu yang mengecek sertifikat tanah tersebut. Ketika itu, Feni yang mengajukan permohonan pengecekan dengan membawa surat kuasa dari Itawati.

"Menurut dia, sesuai aturan surat kuasa yang tidak ditandatangani pemberi kuasa tidak bisa digunakan untuk mengurus.

"Kalau surat kuasa tidak ditandatangani pemberi kuasa, tidak bisa digunakan sebagai syarat checking," ujarnya.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Ronald Talaway mengatakan, Saksi Ninik tadi sudah menjelaskan dimana pelapor dari awal tahu, dan setuju cover sertifikat harus diganti mengingat ada pertemuan yang dihadiri oleh pelapor dengan pihak pembeli beserta terdakwa dan pihak bank J-Trust selaku lembaga pembiayaan pembelian objek tersebut, "terang Ronald

"Sedangkan saksi Conny pensiun BPN tadi juga menerangkan, setahunya tidak menemukan adanya keberatan yang dilayangkan pelapor terkait pergantian cover ataupun berkurangnya luas karena update pengukuran, justru oleh karenanya tidak mungkin terdakwa memalsu kuasa untuk pergantian cover tersebut. Nbd

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…