Ronald, Saksi Jelaskan Pelapor Setuju Cover Sertifikat Diganti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dengan terdakwa  Notaris Edhi Susanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum diantaranya saksi Ninik mantan karyawan terdakwa.

Saksi mengatakan, Notaris Edhi Susanto menandatangani surat kuasa yang dibawa istrinya, Feni Talim untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah milik Itawati Sidharta di Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I. Fakta ini diungkapkan mantan karyawannya, Ninik Hartini saat menjadi saksi dalam persidangan. Surat kuasa itu juga berstempel kantor notaris Edhi. Ungkapnya.

"Iya, itu tanda tangan Pak Edi dan stempel kantor," ujar Ninik saat melihat surat kuasa yang ditunjukkan jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/7).

Namun, Ninik tidak tahu apakah surat kuasa itu produk kantor notarisnya atau bukan. Selama menjadi karyawan bagian front office di kantor notaris tersebut, Ninik juga sempat beberapa kali mengetik surat-surat. Termasuk surat kuasa lampiran dari notaris. Namun, surat kuasa yang seolah-olah dibuat Ita bukan dirinya yang mengetik.

Ninik mengaku tahu jual beli tiga bidang tanah antara Hardi Kartoyo dengan Tiono Satria Dharmawan yang diurus notaris Edhi. Hanya, Itawati yang tercatat namanya sebagai pemilik sertifikat tanah tersebut tidak pernah datang di kantor Edhi Jalan Anjasmoro. Hanya, Hardi yang sering datang.

Sertifikat tanah itu lantas diserahkan Hardi kepada Edhi untuk dicek di kantah. Menurut Ninik, terdakwa Feni Talim, istri Edhi yang juga notaris di Pasuruan yang mengurus pengecekan sertifikat tersebut di kantah. Dari pengecekan itu, hanya satu sertifikat yang tidak bermasalah. Dua lainnya luasnya menyusut. Hingga Ninik mengundurkan diri dari kantor tersebut pada 2019, sertifikat itu masih dikuasai Edhi. 

"Sertifikat masih di notaris belum dikembalikan meski belum terjadi pembelian," katanya. 

Saksi lain, Conny Hardi Priyanto, pensiunan pegawai Kantah Surabaya I mengungkapkan bahwa dirinya dulu yang mengecek sertifikat tanah tersebut. Ketika itu, Feni yang mengajukan permohonan pengecekan dengan membawa surat kuasa dari Itawati.

"Menurut dia, sesuai aturan surat kuasa yang tidak ditandatangani pemberi kuasa tidak bisa digunakan untuk mengurus.

"Kalau surat kuasa tidak ditandatangani pemberi kuasa, tidak bisa digunakan sebagai syarat checking," ujarnya.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Ronald Talaway mengatakan, Saksi Ninik tadi sudah menjelaskan dimana pelapor dari awal tahu, dan setuju cover sertifikat harus diganti mengingat ada pertemuan yang dihadiri oleh pelapor dengan pihak pembeli beserta terdakwa dan pihak bank J-Trust selaku lembaga pembiayaan pembelian objek tersebut, "terang Ronald

"Sedangkan saksi Conny pensiun BPN tadi juga menerangkan, setahunya tidak menemukan adanya keberatan yang dilayangkan pelapor terkait pergantian cover ataupun berkurangnya luas karena update pengukuran, justru oleh karenanya tidak mungkin terdakwa memalsu kuasa untuk pergantian cover tersebut. Nbd

Berita Terbaru

Diduga Usai Santap MBG, 201 Siswa dari 3 Sekolah Kediri Alami Mual hingga Diare

Diduga Usai Santap MBG, 201 Siswa dari 3 Sekolah Kediri Alami Mual hingga Diare

Rabu, 29 Jul 2026 12:42 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebanyak ratusan siswa dari 3 sekolah di Kediri mengeluhkan gangguan kesehatan diduga usai menyantap makanan Program Makan Bergizi…

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Perlindungan bagi Industri Legal dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Perlindungan bagi Industri Legal dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 12:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro – Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan pentingnya keberlangsungan industry hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (…

Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Rabu, 29 Jul 2026 12:11 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi putusan pengadilan dengan menyetorkan uang sebesar Rp9.051.209.000 ke kas negara s…

Belum Penuhi Syarat, KKP Verifikasi Usulan Lahan Budidaya Ikan Tematik di Tulungagung

Belum Penuhi Syarat, KKP Verifikasi Usulan Lahan Budidaya Ikan Tematik di Tulungagung

Rabu, 29 Jul 2026 12:09 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti usulan lahan program Budi daya Ikan Darat Tematik di Tulungagung, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan…

Dorong Ekonomi Daerah, Festival Ekraf di Probolinggo Libatkan Puluhan UMKM

Dorong Ekonomi Daerah, Festival Ekraf di Probolinggo Libatkan Puluhan UMKM

Rabu, 29 Jul 2026 11:28 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai langkah strategis dalam mendorong perekonomian daerah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar)…

Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Ponorogo Salurkan Alsintan ke 44 Poktan

Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Ponorogo Salurkan Alsintan ke 44 Poktan

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung percepatan swasembada pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…