Komisioner KPK Lili Pintauli yang Mundur, Seorang Advokat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Jul 2022 21:06 WIB

Komisioner KPK Lili Pintauli yang Mundur, Seorang Advokat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata, Lili Pintauli yang ramai jadi perbincangan publik setelah dirinya beberapa kali melanggar kode etik. Hingga, akhirnya terungkap profesi awalnya adalah seorang advokat. Lili, kini resmi mengajukan pengunduran diri dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pengunduran diri Lili Pintauli ini juga telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Sidang Suap Wali Kota nonaktif Syahrial Cokot Wakil Ketua KPK

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, Senin,(11/7/2022).

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo Maldini.

Lantas siapa sebenarnya Lili Pintauli ? Berdasarkan dari situs resmi KPK, Lili Pintauli merupakan wanita kelahiran 6 Februari 1966. Perempuan kelahiran Tanjung Padang, Bangka Belitung ini memiliki latar belakang sebagai seorang advokat.

Wakil Ketua KPK ini merupakan lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan di bidang hukum, baik jenjang S1 maupun S2.

Lili Pintauli mengawali karier sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991-1992. Kemudian Lili bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992-1993. Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Ia juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.

 

Baca Juga: PPP: Sanksi Lili Pintauli Jadi Bahan Tertawaan

Pendampingan Kasus Hambalang

Selama perjalanan kariernya, ia tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, yaitu Mindo Rosalina Manulang,.

Lili juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Hanya saja, ia tidak setuju adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyeledikan atau penyidikan.

Ia juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga: PKS: Lili Pintauli Siregar Harusnya Diberhentikan dan Diproses Pidana

Sepak Terjang Lili Pintauli

Lili Pintauli dilantik pada akhir 2019 lalu menjadi perempuan kedua yang menduduki posisi pimpinan KPK.

Sebelumnya, ada Basaria Panjaitan yang menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019.

Perempuan kelahiran 1966 itu merampungkan sarjana dan masternya di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan. n erc/jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU