Bappelitbanda, BPPKDAD, Bagian Hukum Diduga Bikin Jurang Nestapa OPD, Terkait Perbub Nomor 39 Tahun 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jul 2022 16:26 WIB

Bappelitbanda, BPPKDAD, Bagian Hukum Diduga Bikin Jurang Nestapa OPD, Terkait Perbub Nomor 39 Tahun 2022

SURABAYAPAGI.COM, Sampang- Kinerja Dua Badan, yaitu Bappelitbanda, BPPKDAD dan Bagian Hukum sekretariat daerah kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur diduga bikin Jurang nestapa.

Sebab, di salah satu Dinas penerimaan dokumen Perbup nomor 39 tahun 2022, baru masuk di bulan Juli tanggal 5 sedangkan Perbub itu baru disahkan pada 2 Februari ditandatangani oleh Sekda Yuliadi Setiawan.

Baca Juga: Kadisdik Minta Fair, Penilaian Jangan Ditutup-tutupi Baik Itu Anggaran

" Silahkan sampeyan cek langsung di bagian keluar masuk surat, " kata salah satu pejabat dinas tersebut, Selasa (12/7/2022).

Menanggapi persoalan tersebut, pengamat kinerja birokrasi, Dani Febriansyah mengatakan seharusnya birokrasi lebih paham tata kelola regulasi. "Dokumen Perbup nomor 39 tahun 2022 tentang standar  satuan harga daerah kabupaten Sampang tahun anggaran 2022, merupakan pedoman dimasing-masing organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemkab Sampang, untuk melaksanakan program kegiatannya,"katanya.

Baca Juga: Kepala Bappeda Litbang Sampang: Bukan Dana Pinjaman

Menurut Dani Febriansyah, tugas Bappelitbanda merupakan perencanaan harus paham dengan batas waktu kapan akan distribusi Perbup tersebut, kepada masing-masing OPD. "Sedangkan, tugas BPPKDAD bagaimana penganggarannya dan Bagian Hukum sekretariat daerah kabupaten Sampang secara cepat dan tepat menyelesaikan produk hukumnya. Semua itu tentu butuh sinergi ketiga lembaga tersebut,"ungkapnya.

Menjadi pertanyaan, kata Dani Febriansyah selama kurun waktu belum menerima Perbup dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan program kegiatannya berpedoman pakai apa. " Saya kurang paham,"ujarnya.

Baca Juga: PKB Beri Sinyal Lampu Hijau Kepada H. Slamet Junaidi

Sebelumnya Surabayapagi, menurut Fajar, salah satu staf Aset di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKDAD) Kabupaten Sampang, dokumen itu sudah diserahkan ke OPD pada Januari 2022 lalu.

"Saya tahu itu karena saya saat itu masih berdinas di bagian pembangunan," kata Fajar singkat. gan

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU