Perangkat Desa di Balongbendo Sidoarjo, Nyambi Jual Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit saat digelandang petugas.
Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit saat digelandang petugas.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Seorang perangkat desa di wilayah Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku yakni Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit (29) yang merupakan perangkat di kantor Desa Bakung Pringgodani Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Pipit merupakan salah satu tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan Pipit merupakan hasil pengembangan dari FF yang mengaku mendapatkan barang dari Pipit. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya.

“Tersangka FF ini berhasil kami amankan di rumahnya kawasan Balongbendo,” ucapnya, Rabu (13/7/2022).

Dari tangan tersangka FF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, diantaranya 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram sabu, tiga timbangan elektronik dan sebuah handphone.

“Setelah kami interogasi, tersangka FF mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial H (DPO) dengan cara diranjau untuk dijual lagi melalui perantara kurir yaitu Pipit,” ucapnya.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka Pipit.

“Saat kita lakukan pengembangan, muncul nama tersangka Pipit ini dan langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Dari tangan Pipit, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1,38 gram sabu, satu buah timbangan elektrik, uang sisa hasil penjualan Rp 230 ribu, sebuah pipet dan sebuah handphone.

“Semua barang bukti kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 juta.

Sebelumnya, Pipit digerebek oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo di rumahnya RT 02/ RW 01, Rabu (6/7) malam. Saat dilakukan penangkapan, Pipit tak bisa mengelak kepada petugas. Hingga akhirnya Pipit digelandang oleh petugas dan dimasuk ke sebuah kendaraan milik petugas, untuk dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. sg/ham

 

 

 

Berita Terbaru

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…