BPPKAD VS Bagian Hukum, Terkait Perbup Nomor 39 tahun 2022 Saling Lempar Bola Panas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt kepala BPPKAD kabupaten Sampang Hurun Ien
Plt kepala BPPKAD kabupaten Sampang Hurun Ien

i

SURABAYAPAGI.COM,Sampang - Polemik Dokumen Perbup Nomor 39 tahun 2022 saling lempar bola panas. Tudingan tersebut terlontar dari Badan Pendapatan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang.

Menurutnya, keterlambatan tersebut dari biro hukum Pemkab Sampang. Karena sebelumnya pihaknya sudah memvalidasi terkait keuangan yang ada di daerah.

Namun, dari pihak biro hukum memaksakan kehendak untuk menaikkan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sampang.

Seperti Perbup yang lama, standar perjalanan Dinas dalam kota tertera Rp 30 ribu.

Sedangkan Perbup yang baru tertera Rp 100 ribu.

Pembahasan ini sangat alot, walaupun biro hukum diberi masukan namun tidak mengindahkannya.

Padahal, kondisi keuangan daerah sangat minim. Sehingga menimbulkan kegelisahan pihak BPPKAD.

"Kerena ini sudah menjadi Perbup, pihaknya tidak bisa berbuat banyak," kata Hurun Ien, Plt kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, sekarang ini kembali kepada masing masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merealisasikan Perbup tersebut.

"Kalau Rp 100 ribu kondisi keuangan sangat berat. Lebih logis kalau itu Rp 30 ribu jika mau Hebat dan Bermartabat," ungkap Hurun.

Terpisah, Adinda,  salah satu bagian biro hukum Pemkab Sampang mengatakan, penambahan perjalanan dinas itu kan diusulkan dari masing OPD dan BPPKAD.

"Ini usulan dari OPD, kalau sudah terbit Perbup nya kok saya yang disalahkan," kata Adinda.

Kata dia, pihaknya merealisasikan berdasarkan usulan dari OPD terkait. 

"Kalau dari kami hanya produk hukumnya saja,  sesuai prosedur dan hasil rekom," pungkas Adinda. gan

Berita Terbaru

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah…

Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Apr 2026 11:22 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap ancaman narkoba, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan…

Sudah Berizin Lengkap, Casbar Tetap Diprotes Warga

Sudah Berizin Lengkap, Casbar Tetap Diprotes Warga

Jumat, 24 Apr 2026 11:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Operasional tempat hiburan malam Casbar di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Rungkut, Surabaya, diguncang aksi protes warga. Padahal,…

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…