BPPKAD VS Bagian Hukum, Terkait Perbup Nomor 39 tahun 2022 Saling Lempar Bola Panas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jul 2022 15:57 WIB

BPPKAD VS Bagian Hukum, Terkait Perbup Nomor 39 tahun 2022 Saling Lempar Bola Panas

i

Plt kepala BPPKAD kabupaten Sampang Hurun Ien

SURABAYAPAGI.COM,Sampang - Polemik Dokumen Perbup Nomor 39 tahun 2022 saling lempar bola panas. Tudingan tersebut terlontar dari Badan Pendapatan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang.

Menurutnya, keterlambatan tersebut dari biro hukum Pemkab Sampang. Karena sebelumnya pihaknya sudah memvalidasi terkait keuangan yang ada di daerah.

Baca Juga: Kadisdik Minta Fair, Penilaian Jangan Ditutup-tutupi Baik Itu Anggaran

Namun, dari pihak biro hukum memaksakan kehendak untuk menaikkan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sampang.

Seperti Perbup yang lama, standar perjalanan Dinas dalam kota tertera Rp 30 ribu.

Sedangkan Perbup yang baru tertera Rp 100 ribu.

Pembahasan ini sangat alot, walaupun biro hukum diberi masukan namun tidak mengindahkannya.

Padahal, kondisi keuangan daerah sangat minim. Sehingga menimbulkan kegelisahan pihak BPPKAD.

Baca Juga: Kepala Bappeda Litbang Sampang: Bukan Dana Pinjaman

"Kerena ini sudah menjadi Perbup, pihaknya tidak bisa berbuat banyak," kata Hurun Ien, Plt kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, sekarang ini kembali kepada masing masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merealisasikan Perbup tersebut.

"Kalau Rp 100 ribu kondisi keuangan sangat berat. Lebih logis kalau itu Rp 30 ribu jika mau Hebat dan Bermartabat," ungkap Hurun.

Terpisah, Adinda,  salah satu bagian biro hukum Pemkab Sampang mengatakan, penambahan perjalanan dinas itu kan diusulkan dari masing OPD dan BPPKAD.

Baca Juga: PKB Beri Sinyal Lampu Hijau Kepada H. Slamet Junaidi

"Ini usulan dari OPD, kalau sudah terbit Perbup nya kok saya yang disalahkan," kata Adinda.

Kata dia, pihaknya merealisasikan berdasarkan usulan dari OPD terkait. 

"Kalau dari kami hanya produk hukumnya saja,  sesuai prosedur dan hasil rekom," pungkas Adinda. gan

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU