Dua Tersangka Kredit Macet BPR Kota Madiun Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua tersangka digelandang petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.
Kedua tersangka digelandang petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Nanang Susilo (33) warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Passah Oky Saputro (33) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Jumat (15/7/2022).

Pantauan di lapangan, Nanang Susilo selaku nasabah dan Passah Oky Saputro menjabat sebagai Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun menjalani serangkaian pemeriksaan di lantai dua Kantor Kejari Kota Madiun. Usai diperiksa, keduanya mengenakan rompi berwarna orange dan kemudian langsung dibawa menuju ke Lapas Kelas I Madiun menggunaka mobil tahanan.

“Penahanan penyidik dilaksanakan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.

Menurut Bambang, pada tahun 2019 lalu Nanang Susilo mengajukan pinjaman secara kredit untuk kegiatan proyek. Selanjutnya, Passah Oky Saputro memberikan pinjaman tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Yaitu tidak melakukan account officer (AO) dan tanpa disertai survei.

Padahal, jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan  bukan milik pribadi nasabah. Hingga akhirnya, Nanang tidak dapat mengangsur sesuai perjanjian dan berujung macet.

Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, Nanang Susilo ternyata mengajukan kredit untuk usaha fiktif. Dari hasil pemeriksaan, pengajuan pinjaman ini untuk membiayai empat proyek.

Yakni, pekerjaan penataan Stasiun Banyuwangi, pengadaan bantalan kayu jembatan PT. KAI DAOP 9 Jember, dan dua proyek pengadaan buku di SMKN 2 Bojonegoro serta SMKN 2 Trucuk Bojonegoro.

“Proyeknya juga bodong semua,” kata Kajari.

Pihaknya menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu saat Nanang Susilo mengajukan kredit di BPR Kota Madiun untuk alasan pembiayaan proyek dengan jaminan sertifikat yang bukan miliknya. Kemudian Passah Oky Saputro selaku Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun memberikan kredit tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Padahal, nilai jaminan dan pemberian kredit tidak sesuai.

“Padahal tidak layak mendapat kredit. Makanya tidak bisa mengembalikan uang pinjaman,” ujarnya.

Atas kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Kini, kedua tersangka dijemboskan ke Lapas Kelas I Madiun dan disangkakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. an

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …