Dua Tersangka Kredit Macet BPR Kota Madiun Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua tersangka digelandang petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.
Kedua tersangka digelandang petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Nanang Susilo (33) warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Passah Oky Saputro (33) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Jumat (15/7/2022).

Pantauan di lapangan, Nanang Susilo selaku nasabah dan Passah Oky Saputro menjabat sebagai Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun menjalani serangkaian pemeriksaan di lantai dua Kantor Kejari Kota Madiun. Usai diperiksa, keduanya mengenakan rompi berwarna orange dan kemudian langsung dibawa menuju ke Lapas Kelas I Madiun menggunaka mobil tahanan.

“Penahanan penyidik dilaksanakan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.

Menurut Bambang, pada tahun 2019 lalu Nanang Susilo mengajukan pinjaman secara kredit untuk kegiatan proyek. Selanjutnya, Passah Oky Saputro memberikan pinjaman tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Yaitu tidak melakukan account officer (AO) dan tanpa disertai survei.

Padahal, jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan  bukan milik pribadi nasabah. Hingga akhirnya, Nanang tidak dapat mengangsur sesuai perjanjian dan berujung macet.

Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, Nanang Susilo ternyata mengajukan kredit untuk usaha fiktif. Dari hasil pemeriksaan, pengajuan pinjaman ini untuk membiayai empat proyek.

Yakni, pekerjaan penataan Stasiun Banyuwangi, pengadaan bantalan kayu jembatan PT. KAI DAOP 9 Jember, dan dua proyek pengadaan buku di SMKN 2 Bojonegoro serta SMKN 2 Trucuk Bojonegoro.

“Proyeknya juga bodong semua,” kata Kajari.

Pihaknya menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu saat Nanang Susilo mengajukan kredit di BPR Kota Madiun untuk alasan pembiayaan proyek dengan jaminan sertifikat yang bukan miliknya. Kemudian Passah Oky Saputro selaku Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun memberikan kredit tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Padahal, nilai jaminan dan pemberian kredit tidak sesuai.

“Padahal tidak layak mendapat kredit. Makanya tidak bisa mengembalikan uang pinjaman,” ujarnya.

Atas kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Kini, kedua tersangka dijemboskan ke Lapas Kelas I Madiun dan disangkakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. an

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…