Dua Tersangka Kredit Macet BPR Kota Madiun Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua tersangka digelandang petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.
Kedua tersangka digelandang petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Nanang Susilo (33) warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Passah Oky Saputro (33) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Jumat (15/7/2022).

Pantauan di lapangan, Nanang Susilo selaku nasabah dan Passah Oky Saputro menjabat sebagai Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun menjalani serangkaian pemeriksaan di lantai dua Kantor Kejari Kota Madiun. Usai diperiksa, keduanya mengenakan rompi berwarna orange dan kemudian langsung dibawa menuju ke Lapas Kelas I Madiun menggunaka mobil tahanan.

“Penahanan penyidik dilaksanakan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.

Menurut Bambang, pada tahun 2019 lalu Nanang Susilo mengajukan pinjaman secara kredit untuk kegiatan proyek. Selanjutnya, Passah Oky Saputro memberikan pinjaman tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Yaitu tidak melakukan account officer (AO) dan tanpa disertai survei.

Padahal, jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan  bukan milik pribadi nasabah. Hingga akhirnya, Nanang tidak dapat mengangsur sesuai perjanjian dan berujung macet.

Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, Nanang Susilo ternyata mengajukan kredit untuk usaha fiktif. Dari hasil pemeriksaan, pengajuan pinjaman ini untuk membiayai empat proyek.

Yakni, pekerjaan penataan Stasiun Banyuwangi, pengadaan bantalan kayu jembatan PT. KAI DAOP 9 Jember, dan dua proyek pengadaan buku di SMKN 2 Bojonegoro serta SMKN 2 Trucuk Bojonegoro.

“Proyeknya juga bodong semua,” kata Kajari.

Pihaknya menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu saat Nanang Susilo mengajukan kredit di BPR Kota Madiun untuk alasan pembiayaan proyek dengan jaminan sertifikat yang bukan miliknya. Kemudian Passah Oky Saputro selaku Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun memberikan kredit tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Padahal, nilai jaminan dan pemberian kredit tidak sesuai.

“Padahal tidak layak mendapat kredit. Makanya tidak bisa mengembalikan uang pinjaman,” ujarnya.

Atas kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Kini, kedua tersangka dijemboskan ke Lapas Kelas I Madiun dan disangkakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. an

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …