Dua Tersangka Kredit Macet BPR Kota Madiun Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua tersangka digelandang petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.
Kedua tersangka digelandang petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Nanang Susilo (33) warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Passah Oky Saputro (33) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Jumat (15/7/2022).

Pantauan di lapangan, Nanang Susilo selaku nasabah dan Passah Oky Saputro menjabat sebagai Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun menjalani serangkaian pemeriksaan di lantai dua Kantor Kejari Kota Madiun. Usai diperiksa, keduanya mengenakan rompi berwarna orange dan kemudian langsung dibawa menuju ke Lapas Kelas I Madiun menggunaka mobil tahanan.

“Penahanan penyidik dilaksanakan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.

Menurut Bambang, pada tahun 2019 lalu Nanang Susilo mengajukan pinjaman secara kredit untuk kegiatan proyek. Selanjutnya, Passah Oky Saputro memberikan pinjaman tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Yaitu tidak melakukan account officer (AO) dan tanpa disertai survei.

Padahal, jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan  bukan milik pribadi nasabah. Hingga akhirnya, Nanang tidak dapat mengangsur sesuai perjanjian dan berujung macet.

Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, Nanang Susilo ternyata mengajukan kredit untuk usaha fiktif. Dari hasil pemeriksaan, pengajuan pinjaman ini untuk membiayai empat proyek.

Yakni, pekerjaan penataan Stasiun Banyuwangi, pengadaan bantalan kayu jembatan PT. KAI DAOP 9 Jember, dan dua proyek pengadaan buku di SMKN 2 Bojonegoro serta SMKN 2 Trucuk Bojonegoro.

“Proyeknya juga bodong semua,” kata Kajari.

Pihaknya menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu saat Nanang Susilo mengajukan kredit di BPR Kota Madiun untuk alasan pembiayaan proyek dengan jaminan sertifikat yang bukan miliknya. Kemudian Passah Oky Saputro selaku Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun memberikan kredit tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Padahal, nilai jaminan dan pemberian kredit tidak sesuai.

“Padahal tidak layak mendapat kredit. Makanya tidak bisa mengembalikan uang pinjaman,” ujarnya.

Atas kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Kini, kedua tersangka dijemboskan ke Lapas Kelas I Madiun dan disangkakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. an

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…