Pembacaan Dakwaan Agenda Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang Berlangsung Tertutup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jul 2022 17:05 WIB

Pembacaan Dakwaan Agenda Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang Berlangsung Tertutup

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan santriwati oleh anak Kyai Jombang, M Subchi Azal Tsani, Senin 18 Juli 2022. Selain Majelis Hakim, sidang tersebut juga dihadiri oleh 10 JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kuasa Hukum terdakwa.

Digelar secara online dan tertutup di Ruang Sidang Cakra tak lebih dari satu jam, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung tanpa dihadiri oleh terdakwa yang saat ini tengah ditahan di Lapas Medaeng, Surabaya.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam agenda sidang tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan maksimal ancaman pidana 9 tahun, Pasal 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika menyesalkan mengapa persidangan digelar secara online.

"Kenapa harus online? Untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya? Kalau di Surabaya hadirkan (terdakwa)! Apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif? Kan bisa diuji," kata I Gede Pasek Suardika.

Selain itu, ia juga menilai jika dakwaan yang dibacakan sumir lantaran di sejumlah media massa disebutkan korban ada lima orang santri bahkan hingga belasan.

"Faktanya ternyata hanya satu orang dan usia sudah 20 tahun waktu kejadian, dan hari ini sudah 25 tahun. Hanya satu orang," ia menegaskan.

Ia pun mengaku kaget mengingat apa yang muncul di dalam dakwaan beda sekali dengan fakta yang ada. Ia menyebutkan di dalam dakwaan hanya ada dua peristiwa dengan satu orang yang didakwakan.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

"Tetapi perdebatan yang panjang selama sidang tadi ada dua hal. Pertama soal kenapa online tanpa pemberitahuan kepada kami. Kami berharap terdakwa, saksi, semua dihadirkan. Dan kedua, kami sampai hari ini tidak menerima BAP-nya, kami juga ajukan itu," ia memaparkan.

Di lain hal, I Gede Pasek Suardika juga menilai dakwaan itu lucu. Menurutnya, jika mau mencermati dari waktu, peristiwa disebutkan Mei 2017 dan korban baru melaporkannya akhir 2019.

"Dua tahun lebih dia baru melaporkan. Hasil visumnya beberapa tahun setelah peristiwa. Pikirkan saja itu secara logika. Dakwaannya hanya satu dan sudah sangat dewasa yang mengaku. Mas Bchi pun mengaku tidak ada peristiwa itu," ia menjelaskan.

Namun saat ditanya jika memang benar terdakwa mengaku tidak ada peristiwa itu, tetapi mengapa pihaknya tidak pernah hadir saat dipanggil pihak kepolisian, sang Kuasa Hukum pun secara tegas membantahnya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Kalau dikatakan tidak pernah hadir mengapa ada BAP beliau, jadi beliau di BAP. Jadi konstruksinya akan dibuka di perlawanan yang beliau lakukan terhadap sebuah kasus. Ada kasus di SP3 tiba-tiba di SPDP lagi. Secara opini peradilan sudah sangat berat secara opini, perlu pelan-pelan kita buka riil case-nya apa," ia menekankan.

Sebagai informasi, dalam dakwaan itu ada dua peristiwa yang disangkakan, yakni satu peristiwa terjadi pada pukul 11.00 WIB, dan satunya lagi pukul 02.30 WIB.

"Nanti kita lihat lokasinya masuk akal nggak kalau dakwaannya seperti itu, nanti kita uji," ia memastikan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. res

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU