Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Terancam Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan santriwati oleh terdakwa anak Kyai Jombang, M. Subchi Azal (42 tahun) alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi, Senin 18 Juni 2022.

Digelar secara online dan tertutup di Ruang Sidang Cakra, pada agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membacakan setidaknya tiga dakwaan yang didakwakan pada terdakwa Mas Bechi.

Pada dakwaan kesatu, disebutkan bahwa terdakwa sebagaimana telah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili perkara dimaksud, telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan terdakwa di luar perkawinan.

Adapun dalam dakwaan kesatu tersebut dijelaskan terkait waktu dan tempat terdakwa melakukan perbuatan pencabulan, yakni pada Senin, 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban inisial MNK ke ruangan kecil di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Berselang 10 hari kemudian, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Gubuk Cokro Kembang.

Selanjutnya pada dakwaan kedua disebutkan bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan pertama, telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Terakhir pada dakwaan ketiga, disebutkan bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan pertama, telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun Jo. (Juncto) Pasal 65 ayat 1 KUHP. res

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Kematian Kepada 10 Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Kematian Kepada 10 Ahli Waris

Rabu, 08 Apr 2026 11:44 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:44 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian kepada 10 ahli waris pekerja rentan di Balai Kota Malang, Senin …

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memastikan keselamatan pelajar sekaligus mendisiplinkan siswa sejak dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi…

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi harga pembelian seragam yang hampir Rp500 juta, saat ini ratusan warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang…

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, tengah siap memastikan kelancaran pelaksanaan Tes…

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mendongkrak pendapatan atau pendapatan masyarakat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam rangka memperkuat kerja sama p…