Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Terancam Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan santriwati oleh terdakwa anak Kyai Jombang, M. Subchi Azal (42 tahun) alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi, Senin 18 Juni 2022.

Digelar secara online dan tertutup di Ruang Sidang Cakra, pada agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membacakan setidaknya tiga dakwaan yang didakwakan pada terdakwa Mas Bechi.

Pada dakwaan kesatu, disebutkan bahwa terdakwa sebagaimana telah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili perkara dimaksud, telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan terdakwa di luar perkawinan.

Adapun dalam dakwaan kesatu tersebut dijelaskan terkait waktu dan tempat terdakwa melakukan perbuatan pencabulan, yakni pada Senin, 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban inisial MNK ke ruangan kecil di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Berselang 10 hari kemudian, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Gubuk Cokro Kembang.

Selanjutnya pada dakwaan kedua disebutkan bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan pertama, telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Terakhir pada dakwaan ketiga, disebutkan bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan pertama, telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun Jo. (Juncto) Pasal 65 ayat 1 KUHP. res

Berita Terbaru

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menggelar Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (Bahana Bersahaja) di Desa Bener, Kecamatan Sa…

Tekan Kecelakaan, Dansubdenpom Gresik Ingatkan Prajurit Disiplin Berkendara

Tekan Kecelakaan, Dansubdenpom Gresik Ingatkan Prajurit Disiplin Berkendara

Rabu, 16 Sep 2026 16:56 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian jajaran Kodam V/Brawijaya. Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan prajurit menjadi s…

Persiapan Puslatda Dayung, Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto Tinjau Kawasan TBM Mojokerto

Persiapan Puslatda Dayung, Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto Tinjau Kawasan TBM Mojokerto

Rabu, 16 Sep 2026 16:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto — Komandan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) Laksamana Muda TNI Ali Triswanto melakukan peninjauan lapangan ke lokasi T…

Mulai 1 September, Petani Madiun Harus Tebus Pupuk Sesuai Musim Tanam

Mulai 1 September, Petani Madiun Harus Tebus Pupuk Sesuai Musim Tanam

Rabu, 16 Sep 2026 16:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Mulai 1 September 2026, petani di Kabupaten Madiun tak lagi bisa menebus pupuk bersubsidi kapan saja sesuai jatah di elektronik Ren…

Sukses Panen Raya Padi MT II dengan Harga Tinggi, Masyarakat Truni Siap Laksanakan MT III

Sukses Panen Raya Padi MT II dengan Harga Tinggi, Masyarakat Truni Siap Laksanakan MT III

Rabu, 16 Sep 2026 16:14 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sukses melaksanakan panen raya padi pada Musim Tanam (MT) II dengan produktivitas mencapai 11,3 ton per hektare dan harga gabah…