Satpol PP Kota Mojokerto Kedepankan Langkah Persuasif Tindak Bangunan Tak Berizin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari. SP/Dwy AS
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto selalu mengedepankan langkah persuasif dalam menyikapi kasus pelanggaran bangunan yang menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB). 

Itu dilakukan agar warga masyarakat mematuhi Perda Kota Mojokerto Nomor 3 tahun 2021 pasal 65 terkait tertib bangunan dan Perda Kota Mojokerto Nomor 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari tak menampik jika masih banyak bangunan di Kota Mojokerto yang tak mengantongi IMB. Namun demikian, sebelum mengambil tindakan tegas, pihaknya terlebih dahulu melayangkan teguran edukatif secara lisan kepada penyelenggara gedung. 

Kedepan akan dibuatkan surat panggilan bagi pemilik terkait aktivitas pembangunannya untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. 

Teguran secara edukatif dilakukan agar warga masyarakat mematuhi Perda Kota Mojokerto dimana setiap penyelenggara gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Semoga dengan semakin sering patroli, kita dapat mengingatkan masyarakat, untuk semakin taat hukum terutama bagi setiap penyelenggara gedung untuk mengurus izin karena Kota Mojokerto memberikan kemudahan untuk pengurusannya," tegasnya.

Mantan Camat Magersari ini menjelaskan dalam penegakan aturan terdapat tahapan yang perlu ditempuh. Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tetapi petugas lapangan, anggota kita agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif terlebih dahulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” katanya.

Ia menuturkan, aturan yang termuat dalam kebijakan IMB tetap perlu ditegakkan secara tegas. Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itu pun harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.

“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

RDP dengan DPRD Kota Mojokerto, PKL Benpas Minta Lahan Pemkot untuk Sentra Dagang

RDP dengan DPRD Kota Mojokerto, PKL Benpas Minta Lahan Pemkot untuk Sentra Dagang

Rabu, 23 Sep 2026 14:23 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Paguyuban Pedagang Benpas Sore meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memfasilitasi lahan di sisi selatan kawasan Benteng…

Bimtek OSS RBA, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kemudahan Perizinan dan Kewajiban Pelaku Usaha

Bimtek OSS RBA, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kemudahan Perizinan dan Kewajiban Pelaku Usaha

Rabu, 23 Sep 2026 13:47 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis Online Single Submission Risk …

Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai

Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai

Rabu, 23 Sep 2026 11:04 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berkat aplikasi digital tax surveillance park (TS Park), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah Kota,…

Pemkot Surabaya Verifikasi Ulang Penerima Bansos Tanpa Berpatokan pada Desil

Pemkot Surabaya Verifikasi Ulang Penerima Bansos Tanpa Berpatokan pada Desil

Rabu, 23 Sep 2026 10:53 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penerima bantuan sosial (bansos) yang sering tidak tepat sasaran, kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai…

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mulai memproses…

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti maraknya jumlah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Lumajang berfluktuasi yakni mengalami perubahan…