Empat Tersangka Penistaan Agama di Gresik Resmi Ditahan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama sudah memakai rompi tahanan Mapolres Gresik, Senin (18/7). SP/Grs
Empat tersangka kasus penistaan agama sudah memakai rompi tahanan Mapolres Gresik, Senin (18/7). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. 

"Terakhir kami melakukan penahanan terhadap tersangka N (Nur Hudi Didin Arianto, red) pada hari ini usai diperiksa sejak pagi tadi," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin (18/7) malam.

Nur Hudi adalah anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Dalam kasus ini Nur Hudi memiliki peran utama sebagai penyedia tempat pernikahan manusia dan kambing. Pesanggrahan miliknya di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik dijadikan tempat perhelatan pada 5 Juni 2022.

Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki membantah bila tersangka Nur Hudi sempat mangkir dari panggilan penyidik.

"Jadi tidak benar kalau tersangka N dibilang mangkir dari panggilan. Memang pada panggilan pertama dia tidak bisa hadir, namun dia memberi alasan yang bisa diterima atas ketidakhadirannya. Bisa kami maklumi," ucapnya.

Namun kemudian tersangka mematuhi janjinya untuk hadir tanpa dipanggil lagi.

Sehingga kehadiran tersangka pada Senin (18/7), hari ini, dinilai penyidik cukup kooperatif, begitu pula dengan tiga tersangka lainnya.

"Sebenarnya keempat tersangka cukup kooperatif. Cuma kalau mereka tidak datang memenuhi panggilan karena sakit atau alasan masih ada kegiatan yang harus diselesaikan dulu, bisa kita terima alasannya," tandas perwira pertama dengan dua balok di pundak.

Setelah langkah penahanan dilakukan terhadap keempat tersangka, pihak penyidik akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

"Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak JPU. Harapan kami proses pemberkasan kasus ini cepat selesai sehingga bisa kami serahkan ke pihak kejaksaan," katanya berharap.

Disampaikan kembali oleh Iptu Wahyu Rizki bahwa keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan agama.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai pembuat konten nikah nyeleneh juga dijerat dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Dua tersangka selain Nur Hudi dan Arif Syaifullah adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu dalam pernikahan tak lazim tersebut.

Sementara terkait kedudukan tersangka Nur Hudi yang masih menjadi anggota DPRD Gresik, menurut kasatreskrim, pihaknya akan memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan DPRD mengenai status hukum yang bersangkutan.

"Kami akan menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPRD Gresik mengenai status tersangka dan penahanan terhadap N (Nur Hudi, red)," tutur Iptu Wahyu Rizki.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan membenarkan bila pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan anggota dewan Nur Hudi dari pihak penyidik Polres Gresik.

"Surat penetapan dari Polres Gresik itu sangat kami butuhkan sebagai dasar untuk memutuskan pemberhentian sementara bagi Pak Nur Hudi. Dengan pemberhentian sementara itu ada hak-hak seorang anggota dewan yang dikurangi sesuai aturan berlaku," ujar Mujid Riduan yang juga membawahi koordinasi Badan Kehormatan DPRD Gresik.

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…