Empat Tersangka Penistaan Agama di Gresik Resmi Ditahan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama sudah memakai rompi tahanan Mapolres Gresik, Senin (18/7). SP/Grs
Empat tersangka kasus penistaan agama sudah memakai rompi tahanan Mapolres Gresik, Senin (18/7). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. 

"Terakhir kami melakukan penahanan terhadap tersangka N (Nur Hudi Didin Arianto, red) pada hari ini usai diperiksa sejak pagi tadi," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin (18/7) malam.

Nur Hudi adalah anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Dalam kasus ini Nur Hudi memiliki peran utama sebagai penyedia tempat pernikahan manusia dan kambing. Pesanggrahan miliknya di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik dijadikan tempat perhelatan pada 5 Juni 2022.

Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki membantah bila tersangka Nur Hudi sempat mangkir dari panggilan penyidik.

"Jadi tidak benar kalau tersangka N dibilang mangkir dari panggilan. Memang pada panggilan pertama dia tidak bisa hadir, namun dia memberi alasan yang bisa diterima atas ketidakhadirannya. Bisa kami maklumi," ucapnya.

Namun kemudian tersangka mematuhi janjinya untuk hadir tanpa dipanggil lagi.

Sehingga kehadiran tersangka pada Senin (18/7), hari ini, dinilai penyidik cukup kooperatif, begitu pula dengan tiga tersangka lainnya.

"Sebenarnya keempat tersangka cukup kooperatif. Cuma kalau mereka tidak datang memenuhi panggilan karena sakit atau alasan masih ada kegiatan yang harus diselesaikan dulu, bisa kita terima alasannya," tandas perwira pertama dengan dua balok di pundak.

Setelah langkah penahanan dilakukan terhadap keempat tersangka, pihak penyidik akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

"Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak JPU. Harapan kami proses pemberkasan kasus ini cepat selesai sehingga bisa kami serahkan ke pihak kejaksaan," katanya berharap.

Disampaikan kembali oleh Iptu Wahyu Rizki bahwa keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan agama.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai pembuat konten nikah nyeleneh juga dijerat dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Dua tersangka selain Nur Hudi dan Arif Syaifullah adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu dalam pernikahan tak lazim tersebut.

Sementara terkait kedudukan tersangka Nur Hudi yang masih menjadi anggota DPRD Gresik, menurut kasatreskrim, pihaknya akan memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan DPRD mengenai status hukum yang bersangkutan.

"Kami akan menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPRD Gresik mengenai status tersangka dan penahanan terhadap N (Nur Hudi, red)," tutur Iptu Wahyu Rizki.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan membenarkan bila pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan anggota dewan Nur Hudi dari pihak penyidik Polres Gresik.

"Surat penetapan dari Polres Gresik itu sangat kami butuhkan sebagai dasar untuk memutuskan pemberhentian sementara bagi Pak Nur Hudi. Dengan pemberhentian sementara itu ada hak-hak seorang anggota dewan yang dikurangi sesuai aturan berlaku," ujar Mujid Riduan yang juga membawahi koordinasi Badan Kehormatan DPRD Gresik.

Berita Terbaru

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Foto 1: Foto 2:   SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara senyap tengah mengusut dugaan kasus hukum baru di lingkungan Dewan …

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus yang baru dilantik untuk segera melakukan aksi nyata, menjaga mentalitas dan membuang jauh-jauh kata mengeluh, karena itu…

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pijar semangat sebagai sekolah gudangnya prestasi tak pernah padam, SMP Negeri 1 Sidoarjo selalu sukses meraih Juara 1 diberbagai…

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…

Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Senin, 18 Mei 2026 16:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:10 WIB

SURABAYAKAGI.com, Blitar- Dalam kurun waktu 1 bulan sejak awal April sampai 30 April 2026, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil membekuk 19 tersangka yang di…