Empat Tersangka Penistaan Agama di Gresik Resmi Ditahan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama sudah memakai rompi tahanan Mapolres Gresik, Senin (18/7). SP/Grs
Empat tersangka kasus penistaan agama sudah memakai rompi tahanan Mapolres Gresik, Senin (18/7). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing. 

"Terakhir kami melakukan penahanan terhadap tersangka N (Nur Hudi Didin Arianto, red) pada hari ini usai diperiksa sejak pagi tadi," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin (18/7) malam.

Nur Hudi adalah anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Dalam kasus ini Nur Hudi memiliki peran utama sebagai penyedia tempat pernikahan manusia dan kambing. Pesanggrahan miliknya di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik dijadikan tempat perhelatan pada 5 Juni 2022.

Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki membantah bila tersangka Nur Hudi sempat mangkir dari panggilan penyidik.

"Jadi tidak benar kalau tersangka N dibilang mangkir dari panggilan. Memang pada panggilan pertama dia tidak bisa hadir, namun dia memberi alasan yang bisa diterima atas ketidakhadirannya. Bisa kami maklumi," ucapnya.

Namun kemudian tersangka mematuhi janjinya untuk hadir tanpa dipanggil lagi.

Sehingga kehadiran tersangka pada Senin (18/7), hari ini, dinilai penyidik cukup kooperatif, begitu pula dengan tiga tersangka lainnya.

"Sebenarnya keempat tersangka cukup kooperatif. Cuma kalau mereka tidak datang memenuhi panggilan karena sakit atau alasan masih ada kegiatan yang harus diselesaikan dulu, bisa kita terima alasannya," tandas perwira pertama dengan dua balok di pundak.

Setelah langkah penahanan dilakukan terhadap keempat tersangka, pihak penyidik akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

"Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak JPU. Harapan kami proses pemberkasan kasus ini cepat selesai sehingga bisa kami serahkan ke pihak kejaksaan," katanya berharap.

Disampaikan kembali oleh Iptu Wahyu Rizki bahwa keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan agama.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai pembuat konten nikah nyeleneh juga dijerat dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Dua tersangka selain Nur Hudi dan Arif Syaifullah adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu dalam pernikahan tak lazim tersebut.

Sementara terkait kedudukan tersangka Nur Hudi yang masih menjadi anggota DPRD Gresik, menurut kasatreskrim, pihaknya akan memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan DPRD mengenai status hukum yang bersangkutan.

"Kami akan menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPRD Gresik mengenai status tersangka dan penahanan terhadap N (Nur Hudi, red)," tutur Iptu Wahyu Rizki.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan membenarkan bila pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan anggota dewan Nur Hudi dari pihak penyidik Polres Gresik.

"Surat penetapan dari Polres Gresik itu sangat kami butuhkan sebagai dasar untuk memutuskan pemberhentian sementara bagi Pak Nur Hudi. Dengan pemberhentian sementara itu ada hak-hak seorang anggota dewan yang dikurangi sesuai aturan berlaku," ujar Mujid Riduan yang juga membawahi koordinasi Badan Kehormatan DPRD Gresik.

Berita Terbaru

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…