Investasi Bodong Usaha Elpiji 3 Kg, Pelaku Raup Rp 20 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis kasus.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis kasus.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso - Aksi penipuan berkedok investasi bodong kembali terjadi. Kali ini seorang warga asal Nganjuk berinisial RMA (30) diamankan polisi karena menipu sejumlah warga dengan modus jual beli elpiji. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya itu warga yang tinggal di Desa Grujugan Kidul itu telah berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 20 miliar.

“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Senin (18/7/2022).

Kapolres menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji ukuran 3 Kg.

Dimana kepada korbannya pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” beber Kapolres.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan.

Bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan dan dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui.

Selain menghilang, nomor HP pelaku juga tidak bisa dihubungi, sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 milyar,” sebut Kapolres.

Namun dari pemeriksaan dan penyidikan polisi terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang.

“Tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 miliar dari aksinya ini,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) dan 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku. “Mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta,” pungkasnya. bdw/ham

 

Berita Terbaru

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…

Polres Blitar Kota Laksanakan Kegiatan Pengamanan Penyaluran Bansos

Polres Blitar Kota Laksanakan Kegiatan Pengamanan Penyaluran Bansos

Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna tertib dan amanya pelaksanaan Pembagian Bantuan Sosial dari Pemkab Blitar, pada hari ini Kamis, 4 Juni 2026 Jumat 5 Juni 08.00…

DPRD Kota Madiun Rampungkan Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif 

DPRD Kota Madiun Rampungkan Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif 

Jumat, 05 Jun 2026 14:28 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kota Madiun telah merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dibahas melalui penyampaian …

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Untuk Wujudkan Generasi Emas 2045 Bebas Stunting…

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…