Sebut Isi Dakwaan Sumir dan Lucu, Tim Advokasi Kasus Kekerasan Seksual di Jombang: Hal Itu Tidak Ada Pengaruhnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang perdana kasus pencabulan santriwati oleh terdakwa anak Kyai Jombang, M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi digelar pada Senin, 18 Juni 2022 secara online dan tertutup di Ruang Sidang Cakra, tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung kurang dari satu jam itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membacakan tiga dakwaan yang didakwakan pada terdakwa Mas Bechi.

Mendengar isi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa I Gede Pasek Suardika menilai jika dakwaan yang dibacakan oleh JPU “sumir”, lantaran di sejumlah media massa disebutkan korban ada lima orang santri bahkan hingga belasan.

"Faktanya ternyata hanya satu orang," katanya saat ditemui usai sidang berlangsung.

Di lain hal, pihaknya juga menilai dakwaan JPU itu “lucu” jika dicermati dari waktu kejadian peristiwa yang terjadi pada Mei 2017, namun korban baru melaporkannya akhir 2019.

"Dua tahun lebih dia baru melaporkan. Hasil visumnya beberapa tahun setelah peristiwa. Mas Bechi bilang nggak ada peristiwa itu," ia menjelaskan.

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa, Jauhar Kurniawan selaku Tim Advokasi Kasus Kekerasan Seksual di Jombang menyebut jika hal itu tidak ada pengaruhnya sepanjang memang apa yang didakwakan oleh penuntut umum bisa dibuktikan.

“Kita meyakini bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dan jaksa sudah cukup. Tidak sembarangan mereka menetapkan tersangka. Penetapan ini juga berdasarkan bukti yang cukup, dan semua bukti sudah terkumpul di penyidik,” kata Jauhar saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Sementara terkait pasal berlapis dengan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo. (Juncto) Pasal 65 ayat 1 KUHP yang didakwakan JPU terhadap terdakwa, Jauhar menilai jika pasal-pasal tersebut konsisten sejak penyidikan.

“Karena ada rangkaian peristiwa berlanjut dalam kasus ini, sehingga penuntut umum menggunakan tiga pasal itu,” ia menuturkan.

Lebih lanjut, menurutnya, pasal yang didakwakan oleh JPU sudah cukup sesuai dan memang demikian adanya sesuai dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Nah, terkait dengan kondisi Mas Bechi pasca penangkapan yang dikatakan I Gede Pasek Suardika dalam kondisi baik meski tentu merasa terdzolimi dalam posisi ini, namun hal sebaliknya justru terjadi pada kondisi korban.

“Kondisi mental korban pasca penangkapan tersangka agak terganggu sedikit karena memang dikhawatirkan adanya ancaman-ancaman maupun teror yang menimpa dirinya atau keluarga. Ada ketakutan dan kekhawatiran," ia memaparkan.

"Sementara ini korban masih dalam kondisi terkendali. Namun pada prinsipnya kami sebagai pendamping mencoba untuk menguatkan mental korban agar bisa menghadapi kondisi ini dengan sebaik-baiknya,” Jauhar menguraikan.

Meski demikian, pihaknya dan tim meyakini korban yang didampinginya itu nantinya akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengingat korban merupakan pelapor, sehingga besar kemungkinan akan dihadirkan.

“Soal itu tentu ada (rasa keberatan dari korban ketika nantinya harus dihadirkan secara langsung dan bertemu dengan terdakwa). Itu sebenarnya kewenangan Kejaksaan, kepentingan penuntut umum untuk menghadirkan. Namun kita sebagai pendamping pada prinsipnya siap jika memang korban harus dihadirkan secara langsung di persidangan,” ia menekankan.

Di akhir sidang agenda pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan jika sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (25 Juli 2022), dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Terkait hal itu, Jauhar dan tim mengaku siap karena memang ada mekanisme yang mengatur soal eksepsi itu untuk mengajukan keberatan.

“Meski dalam pelaksanaannya kepentingan korban diwakili oleh penuntut umum, namun kita sebagai tim pendamping tetap akan berkomunikasi dengan penuntut umum terkait apa saja yang bisa kita upayakan sebagai pendamping hukum, agar proses ini berjalan dengan maksimal,” ia memastikan. (res/rmc)

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …