Sebut Isi Dakwaan Sumir dan Lucu, Tim Advokasi Kasus Kekerasan Seksual di Jombang: Hal Itu Tidak Ada Pengaruhnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Jul 2022 10:35 WIB

Sebut Isi Dakwaan Sumir dan Lucu, Tim Advokasi Kasus Kekerasan Seksual di Jombang: Hal Itu Tidak Ada Pengaruhnya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang perdana kasus pencabulan santriwati oleh terdakwa anak Kyai Jombang, M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi digelar pada Senin, 18 Juni 2022 secara online dan tertutup di Ruang Sidang Cakra, tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung kurang dari satu jam itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membacakan tiga dakwaan yang didakwakan pada terdakwa Mas Bechi.

Baca Juga: Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Divonis 7 Tahun, Ratusan Simpatisan Tak Terima

Mendengar isi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa I Gede Pasek Suardika menilai jika dakwaan yang dibacakan oleh JPU “sumir”, lantaran di sejumlah media massa disebutkan korban ada lima orang santri bahkan hingga belasan.

"Faktanya ternyata hanya satu orang," katanya saat ditemui usai sidang berlangsung.

Di lain hal, pihaknya juga menilai dakwaan JPU itu “lucu” jika dicermati dari waktu kejadian peristiwa yang terjadi pada Mei 2017, namun korban baru melaporkannya akhir 2019.

"Dua tahun lebih dia baru melaporkan. Hasil visumnya beberapa tahun setelah peristiwa. Mas Bechi bilang nggak ada peristiwa itu," ia menjelaskan.

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa, Jauhar Kurniawan selaku Tim Advokasi Kasus Kekerasan Seksual di Jombang menyebut jika hal itu tidak ada pengaruhnya sepanjang memang apa yang didakwakan oleh penuntut umum bisa dibuktikan.

“Kita meyakini bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dan jaksa sudah cukup. Tidak sembarangan mereka menetapkan tersangka. Penetapan ini juga berdasarkan bukti yang cukup, dan semua bukti sudah terkumpul di penyidik,” kata Jauhar saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Sementara terkait pasal berlapis dengan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo. (Juncto) Pasal 65 ayat 1 KUHP yang didakwakan JPU terhadap terdakwa, Jauhar menilai jika pasal-pasal tersebut konsisten sejak penyidikan.

“Karena ada rangkaian peristiwa berlanjut dalam kasus ini, sehingga penuntut umum menggunakan tiga pasal itu,” ia menuturkan.

Baca Juga: Mas Bechi Bacakan Jawaban Replik Jaksa

Lebih lanjut, menurutnya, pasal yang didakwakan oleh JPU sudah cukup sesuai dan memang demikian adanya sesuai dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Nah, terkait dengan kondisi Mas Bechi pasca penangkapan yang dikatakan I Gede Pasek Suardika dalam kondisi baik meski tentu merasa terdzolimi dalam posisi ini, namun hal sebaliknya justru terjadi pada kondisi korban.

“Kondisi mental korban pasca penangkapan tersangka agak terganggu sedikit karena memang dikhawatirkan adanya ancaman-ancaman maupun teror yang menimpa dirinya atau keluarga. Ada ketakutan dan kekhawatiran," ia memaparkan.

"Sementara ini korban masih dalam kondisi terkendali. Namun pada prinsipnya kami sebagai pendamping mencoba untuk menguatkan mental korban agar bisa menghadapi kondisi ini dengan sebaik-baiknya,” Jauhar menguraikan.

Meski demikian, pihaknya dan tim meyakini korban yang didampinginya itu nantinya akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengingat korban merupakan pelapor, sehingga besar kemungkinan akan dihadirkan.

Baca Juga: JPU Bacakan Replik, Kuasa Hukum Mas Bechi Menyoroti

“Soal itu tentu ada (rasa keberatan dari korban ketika nantinya harus dihadirkan secara langsung dan bertemu dengan terdakwa). Itu sebenarnya kewenangan Kejaksaan, kepentingan penuntut umum untuk menghadirkan. Namun kita sebagai pendamping pada prinsipnya siap jika memang korban harus dihadirkan secara langsung di persidangan,” ia menekankan.

Di akhir sidang agenda pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan jika sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (25 Juli 2022), dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Terkait hal itu, Jauhar dan tim mengaku siap karena memang ada mekanisme yang mengatur soal eksepsi itu untuk mengajukan keberatan.

“Meski dalam pelaksanaannya kepentingan korban diwakili oleh penuntut umum, namun kita sebagai tim pendamping tetap akan berkomunikasi dengan penuntut umum terkait apa saja yang bisa kita upayakan sebagai pendamping hukum, agar proses ini berjalan dengan maksimal,” ia memastikan. (res/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU