Jelang Tuntutan Motivator SPI Batu, Jaksa Pastikan Tuntutan Maksimal dan Ganti Rugi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajati Jatim Mia Amiati saat memberikan keterangan kepada media. SP/Budi Mulyono
Kajati Jatim Mia Amiati saat memberikan keterangan kepada media. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (20/7) besok bakal membacakan tuntutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh motivator Julianto Eka Putra alias JE,  terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang. Jaksa memastikan akan menuntut maksimal dan juga meminta restitusi atau ganti rugi untuk korban.

Rencana tuntutan maksimal dan meminta ganti rugi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU besok di Pengadilan Negeri Kota Batu.

"Tadi sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi. Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto," ujarnya, Selasa (19/7).

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, ada 9 korban dalam perkara ini. Namun, diakuinya hanya 1 yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini pun dipersamakan dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, dimana ada 5 saksi korban, namun hanya ada 1 pelapor.

"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban. Fakta dari persidangan ada 9 korban tapi hanya 1 kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," tambahnya.

Dalam perkara ini, JPU akan melakukan tuntutan secara maksimal pada terdakwa. Namun, berapa tuntutan yang akan dibacakan besok, ia enggan menyebut.

"Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Disinggung soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun ia menjelaskan, tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor. 

"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," ungkapnya.

Dalam perkara ini, terdakwa diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun. Atau kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ancaman Pidana Maksimal 15 tahun. Atau ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun. Atau keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman Pidana Maksimal 7 tahun. Nbd

Berita Terbaru

Mbak Wali Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kota Kediri, Warga Ngronggo Dapat Hunian Layak

Mbak Wali Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kota Kediri, Warga Ngronggo Dapat Hunian Layak

Rabu, 06 Mei 2026 10:21 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Baznas Kota Kediri menyalurkan bantuan sosial berupa bedah rumah kepada warga Kelurahan…

Dukung Hemat Energi dan Beralih ke Kendaraan Listrik, Pemkot Surabaya Sediakan SPKLU di 5 Lokasi Strategis

Dukung Hemat Energi dan Beralih ke Kendaraan Listrik, Pemkot Surabaya Sediakan SPKLU di 5 Lokasi Strategis

Rabu, 06 Mei 2026 10:16 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam menghemat eneri dan mulai beralih ke kendaraan listrik, Pemerintah Kota…

Transisi ke Era Digitalisasi, Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir di Tepi Jalan Umum

Transisi ke Era Digitalisasi, Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir di Tepi Jalan Umum

Rabu, 06 Mei 2026 10:04 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan…

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla , tak terima pemotongan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan…

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Terdakwa bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi bergulir di meja hijau, kemarin.Pasangan bapak dan…

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/5) memancing perdebatan keluhan sakit, sehingga gak bisa hadiri sidang. Usut punya…