Motivator JE yang Cabuli Siswinya, Dituntut Maksimal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat ditahan di Rutan Lowokwaru.
Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat ditahan di Rutan Lowokwaru.

i

Jaksa juga Ajukan Tuntutan Ganti Rugi kepada Korban

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu hari ini akan membacakan tuntutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh motivator Julianto Eka Putra alias JE,  terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang. Jaksa memastikan akan menuntut maksimal yakni 15 tahun penjara dan juga meminta restitusi atau ganti rugi untuk korban.

Rencana tuntutan maksimal dan meminta ganti rugi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU, pada Rabu (20/7/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Kota Batu.

"Tadi sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi. Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto," ujarnya, Selasa (19/7).

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, ada 9 korban dalam perkara ini. Namun, diakuinya hanya 1 yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini pun dipersamakan dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, dimana ada 5 saksi korban, namun hanya ada 1 pelapor.

"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban. Fakta dari persidangan ada 9 korban tapi hanya 1 kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," tambahnya.

Berdasarkan fakta persidangan, di sini terdakwa menghendaki untuk menyetubuhi saksi dengan bujuk rayu kata-kata motivasi, dan juga saksi bercerita kepada yang lain.

"Ternyata yang lain itu justru jadi saksi dalam peristiwa pelaksanaan kegiatan di persidangan ini, pembuktian di fakta persidangan akhirnya mengungkapkan bahwa dia juga yang bersangkutan mengalami hal yang sama. Itulah bisa terungkap dalam proses persidangan," ia menerangkan.

Sebagai informasi selama bebas tidak ditahan, terdakwa diketahui melakukan intimidasi ke korbannya, dan itulah yang menjadi salah satu hal yang memberatkan bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan.

"Itu diantaranya seperti itu, dan saya yakin tidak ada yang meringankan sama sekali karena yang pertama dia tidak mengakui itu memberatkan dia, dan yang kedua kurang kooperatif, yang ketiga mengintimidasi dari saksi-saksi yang ada," ia menekankan.

Dalam perkara ini, JPU akan melakukan tuntutan secara maksimal pada terdakwa. Namun, berapa tuntutan yang akan dibacakan Rabu hari ini, ia enggan menyebut. "Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Disinggung soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun ia menjelaskan, tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor. Menurut Mia, ada restitusi karena itu sudah berlaku dalam Undang-Undang yang bisa dilakukan.

"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," ungkapnya. Nah karena dia sebagai korban yang melapor sehingga hanya satu restitusi yang berlaku.

Namun, bisa saja nanti timbul perkara lain kalau yang bersangkutan atau saksi-saksi yang lain melaporkan dengan terdakwa yang sama itu tidak ada masalah karena bisa diungkap kembali. bd/res/ham

Berita Terbaru

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…

Pemkab Bojonegoro Sediakan Ruang Publik Modern Alun-alun Sisi Utara

Pemkab Bojonegoro Sediakan Ruang Publik Modern Alun-alun Sisi Utara

Senin, 07 Sep 2026 15:18 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dalam mewujudkan delapan fasilitas publik modern yang ramah untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih…

Warga Surabaya Ramai Berburu Ikan Mabuk di Jembatan Jagir, Arus Lalin Tersendat

Warga Surabaya Ramai Berburu Ikan Mabuk di Jembatan Jagir, Arus Lalin Tersendat

Senin, 07 Sep 2026 15:05 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini sejumlah warga ramai-ramai berburu ikan mabuk di bawah sungai Jembatan Jagir Wonokromo, Surabaya. Banyaknya warga…

Cara Aman Mendapatkan Tambahan Modal Usaha Tanpa Harus Mengorbankan Aset

Cara Aman Mendapatkan Tambahan Modal Usaha Tanpa Harus Mengorbankan Aset

Senin, 07 Sep 2026 14:50 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam perjalanan membesarkan usaha, akan selalu ada momen di mana Anda dihadapkan pada kebutuhan mendesak, mulai dari lonjakan…