Motivator JE yang Cabuli Siswinya, Dituntut Maksimal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat ditahan di Rutan Lowokwaru.
Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat ditahan di Rutan Lowokwaru.

i

Jaksa juga Ajukan Tuntutan Ganti Rugi kepada Korban

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu hari ini akan membacakan tuntutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh motivator Julianto Eka Putra alias JE,  terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang. Jaksa memastikan akan menuntut maksimal yakni 15 tahun penjara dan juga meminta restitusi atau ganti rugi untuk korban.

Rencana tuntutan maksimal dan meminta ganti rugi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU, pada Rabu (20/7/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Kota Batu.

"Tadi sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi. Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto," ujarnya, Selasa (19/7).

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, ada 9 korban dalam perkara ini. Namun, diakuinya hanya 1 yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini pun dipersamakan dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, dimana ada 5 saksi korban, namun hanya ada 1 pelapor.

"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban. Fakta dari persidangan ada 9 korban tapi hanya 1 kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," tambahnya.

Berdasarkan fakta persidangan, di sini terdakwa menghendaki untuk menyetubuhi saksi dengan bujuk rayu kata-kata motivasi, dan juga saksi bercerita kepada yang lain.

"Ternyata yang lain itu justru jadi saksi dalam peristiwa pelaksanaan kegiatan di persidangan ini, pembuktian di fakta persidangan akhirnya mengungkapkan bahwa dia juga yang bersangkutan mengalami hal yang sama. Itulah bisa terungkap dalam proses persidangan," ia menerangkan.

Sebagai informasi selama bebas tidak ditahan, terdakwa diketahui melakukan intimidasi ke korbannya, dan itulah yang menjadi salah satu hal yang memberatkan bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan.

"Itu diantaranya seperti itu, dan saya yakin tidak ada yang meringankan sama sekali karena yang pertama dia tidak mengakui itu memberatkan dia, dan yang kedua kurang kooperatif, yang ketiga mengintimidasi dari saksi-saksi yang ada," ia menekankan.

Dalam perkara ini, JPU akan melakukan tuntutan secara maksimal pada terdakwa. Namun, berapa tuntutan yang akan dibacakan Rabu hari ini, ia enggan menyebut. "Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Disinggung soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun ia menjelaskan, tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor. Menurut Mia, ada restitusi karena itu sudah berlaku dalam Undang-Undang yang bisa dilakukan.

"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," ungkapnya. Nah karena dia sebagai korban yang melapor sehingga hanya satu restitusi yang berlaku.

Namun, bisa saja nanti timbul perkara lain kalau yang bersangkutan atau saksi-saksi yang lain melaporkan dengan terdakwa yang sama itu tidak ada masalah karena bisa diungkap kembali. bd/res/ham

Berita Terbaru

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Warga Desa Tanjung, Kec. Udanawu, Kab. Blitar, kemarin sore (Jumat, 7 Agustus 2026) sekitar pukul 16.00 dikejutkan dengan adanya s…

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dibuat panik oleh suara dentuman keras yang terjadi berulang k…

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Kabupaten Sidoarjo, m…

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…