Motivator JE yang Cabuli Siswinya, Dituntut Maksimal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat ditahan di Rutan Lowokwaru.
Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat ditahan di Rutan Lowokwaru.

i

Jaksa juga Ajukan Tuntutan Ganti Rugi kepada Korban

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu hari ini akan membacakan tuntutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh motivator Julianto Eka Putra alias JE,  terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang. Jaksa memastikan akan menuntut maksimal yakni 15 tahun penjara dan juga meminta restitusi atau ganti rugi untuk korban.

Rencana tuntutan maksimal dan meminta ganti rugi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU, pada Rabu (20/7/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Kota Batu.

"Tadi sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi. Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto," ujarnya, Selasa (19/7).

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, ada 9 korban dalam perkara ini. Namun, diakuinya hanya 1 yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini pun dipersamakan dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, dimana ada 5 saksi korban, namun hanya ada 1 pelapor.

"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban. Fakta dari persidangan ada 9 korban tapi hanya 1 kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," tambahnya.

Berdasarkan fakta persidangan, di sini terdakwa menghendaki untuk menyetubuhi saksi dengan bujuk rayu kata-kata motivasi, dan juga saksi bercerita kepada yang lain.

"Ternyata yang lain itu justru jadi saksi dalam peristiwa pelaksanaan kegiatan di persidangan ini, pembuktian di fakta persidangan akhirnya mengungkapkan bahwa dia juga yang bersangkutan mengalami hal yang sama. Itulah bisa terungkap dalam proses persidangan," ia menerangkan.

Sebagai informasi selama bebas tidak ditahan, terdakwa diketahui melakukan intimidasi ke korbannya, dan itulah yang menjadi salah satu hal yang memberatkan bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan.

"Itu diantaranya seperti itu, dan saya yakin tidak ada yang meringankan sama sekali karena yang pertama dia tidak mengakui itu memberatkan dia, dan yang kedua kurang kooperatif, yang ketiga mengintimidasi dari saksi-saksi yang ada," ia menekankan.

Dalam perkara ini, JPU akan melakukan tuntutan secara maksimal pada terdakwa. Namun, berapa tuntutan yang akan dibacakan Rabu hari ini, ia enggan menyebut. "Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Disinggung soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun ia menjelaskan, tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor. Menurut Mia, ada restitusi karena itu sudah berlaku dalam Undang-Undang yang bisa dilakukan.

"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," ungkapnya. Nah karena dia sebagai korban yang melapor sehingga hanya satu restitusi yang berlaku.

Namun, bisa saja nanti timbul perkara lain kalau yang bersangkutan atau saksi-saksi yang lain melaporkan dengan terdakwa yang sama itu tidak ada masalah karena bisa diungkap kembali. bd/res/ham

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…