Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Bebas Bersyarat Hari Ini

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/22).
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/22).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Muhammad Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), dijadwalkan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada hari ini Rabu (20/7/2022).

 

“Bebas bersyarat, entar diinfo segera waktunya,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, lewat pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.

 

Selaku pakar hukum tata negara, Refly Harun juga mengungkap kabar kebebasan Rizieq Shihab, yang memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh-tokoh FPI. Lewat channel YouTube-nya, Refly sempat menanyakan ihwal kebebasan Rizieq ini pada kuasa hukum Aziz Yanuar.

 

“Hari ini Habib Rizieq bebas. Saya sudah tanya ke Aziz Yanuar memang Aziz tidak menjawab ya atau tidak hanya mengatakan insya Allah doakan saja tapi tidak menolak soal kebebasan habib Rizieq yang terhitung hari ini,” tutur Refly Harun.

 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun.

Diketahui Rizieq sebelumnya ditahan terkait dua kasus. Kasus pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat. Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

Mahkamah Agung mengatakan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukannya mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) hanya terjadi di media massa.

"Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," kata Andi Samsan Nganro, juru bicara Mahkamah Agung. Atas dasar tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pidana 4 tahun kepada Rizieq Shihab terlalu berat. jkt

Berita Terbaru

Proyek Jalan Lingkungan Pondok Mutiara Siluman Tanpa Papan Nama

Proyek Jalan Lingkungan Pondok Mutiara Siluman Tanpa Papan Nama

Selasa, 27 Okt 2026 17:34 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proyek pemeliharaan jalan lingkungan di Perumahan Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, memicu sorotan tajam publik. P…

Dongkrak Ekonomi Warga Desa Pagerwojo Mendapat Pelatihan Wirausaha Baru (WUB)

Dongkrak Ekonomi Warga Desa Pagerwojo Mendapat Pelatihan Wirausaha Baru (WUB)

Selasa, 27 Okt 2026 17:29 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puluhan warga Desa Pagerwojo, Buduran antusias mengikuti program pelatihan Wirausaha Baru (WUB) yang digelar Dinas Koperasi dan…

Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan Raih Mandaya Award sebagai Pesantren Mandiri dari Kemenko PM

Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan Raih Mandaya Award sebagai Pesantren Mandiri dari Kemenko PM

Selasa, 27 Okt 2026 15:44 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pondok Pesantren Sunan Drajat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, meraih apresiasi Mandaya Awards 2026, atas kiprahnya dalam…

Disdikdaya Probolinggo Tekankan Transparansi Penggunaan Dana BOSP PAUD

Disdikdaya Probolinggo Tekankan Transparansi Penggunaan Dana BOSP PAUD

Selasa, 27 Okt 2026 15:21 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo menekankan pentingnya transparansi, ketertiban administrasi…

Musim Hujan di Kota Probolinggo Diperkirakan Mundur Pertengahan Desember 2026

Musim Hujan di Kota Probolinggo Diperkirakan Mundur Pertengahan Desember 2026

Selasa, 27 Okt 2026 15:19 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menjelang prakiraan cuaca yang harusnya memasuki musim penghujan, namun di Kota Probolinggo justru diprediksi mundur. Hujan…

Intens Fasilitasi Pelatihan, Jurus Ning ita Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas

Intens Fasilitasi Pelatihan, Jurus Ning ita Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas

Selasa, 27 Okt 2026 15:05 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Puluhan penyandang distabilitas atau difabel Kota Mojokerto mengikuti pelatihan olahan menu kafe di Gedung PLUT, Kota Mojokerto,…