Hakim Itong: Di PN Surabaya, Banyak Panitera yang Lebih Kaya dari Hakim...

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Itong Isnaini usai melakukan sidang secara offline di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022). SP/Budi Mulyono
Hakim Itong Isnaini usai melakukan sidang secara offline di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022). SP/Budi Mulyono

i

Akui Ada Uang Pengurusan Perkara di PN Surabaya

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hakim Itong Isnaini Hidayat blak-blakan soal perputaran uang untuk 'mengurus' perkara yang terjadi di lingkaran pengadilan. Ia pun menyebut, uang ngurus perkara itu ibarat kentut dimana hanya ada bau namun sulit untuk memegangnya.

Ungkapan ini diutarakan oleh Hakim Itong yang menyebut dirinya bisa membedakan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang ada bau "uangnya" atau tidak.  "Saya tahu kalau ada perkara yang ada uangnya. Dari mana tahu? Ya itu dari pengalaman, paling Rp1 juta, Rp5 juta, tapi itu tidak saya persoalkan, karena panitera kan banyak pekerjaannya," ujarnya, Selasa (26/7/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Saksi dalam perkara dugaan suap dengan terdakwa Panitera Pengganti (PP) M Hamdan dan Pengacara RM Hendro Kasiono ini awalnya menanggapi pertanyaan jaksa soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal uang Rp20 juta yang diterimanya dari Hamdan. Saat itu jaksa bertanya apakah ia bisa menjelaskan soal muasal uang tersebut.

Itong lalu menjelaskan, jika ia memang tidak membantah jika pernah menerima uang sebesar Rp20 juta dari PP Hamdan. Namun, uang tersebut diakuinya sebagai uang pinjaman yang akan digunakannya untuk berobat bagi keponakannya. Sang keponakan, saat itu diakuinya sedang kena Covid-19.

"Agustus (2021) saya pernah pinjam karena ponakan sakit covid. Saat itu saya butuh segera, saya pinjam Rp20 juta. Hubungan saya (dengan Hamdan) sudah dekat, tapi saya tidak pernah minta uang," katanya.

 

Panitera Lebih Kaya

Hal ini pun memantik pertanyaan jaksa, mengapa seorang hakim bisa meminjam uang pada seorang panitera? Itong pun menjawab singkat.

Jika di Pengadilan Surabaya, banyak Panitera Pengganti yang disebutnya lebih kaya dari pada hakim. Saat ditanya apakah uang yang dipinjam itu sudah dikembalikan pada Hamdan? Ia pun menjawab belum sempat. "Di PN Surabaya banyak PP yang lebih kaya dari hakim. Uang belum sempat dikembalikan," ujarnya.

Jaksa lalu menunjukkan bukti percakapan via whatsapp antara Hakim Itong dengan Hamdan. Dalam percakapan itu terdapat sebuah kalimat "Sudah pak...relevan utk dikabulkan tinggal ngurus di ketua nya". Frasa "ngurus" inilah yang kemudian dipertanyakan oleh jaksa.

"Jadi maksudnya apa 'ngurus' ini. Ngurus perkara pakai uang? Bisa saudara saksi jelaskan," tanya JPU dari KPK Wawan Yunarwanto.

Hakim Itong lalu menjelaskan, jika frasa ngurus yang dimaksud adalah kebiasaannya yang terjadi di lingkungan kerjanya seperti itu. Namun jawaban Itong ini terkesan berbelit-belit, lantaran ia mengaku tidak mengetahuinya sendiri. "Biasanya begitu, tapi saya tidak tahu sendiri," pungkasnya.

 

Tidak Melihat Sendiri

Dikonfirmasi ulang seusai sidang terkait pernyataannya tersebut, hakim Itong pun menjelaskan, jika dirinya memang hanya mendengar saja dan tidak melihat sendiri hal-hal semacam itu. "Iya itu yang saya dengar saja kan. Saya memang tidak melihat sendiri itu memang kabar-kabar yang saya dengar," tegasnya.

Dikonfirmasi apakah soal mengurus perkara dengan uang itu juga pernah terjadi pada perkara-perkara yang ditanganinya? Itong lalu menyebut satu perkara, dimana perkara itu Panitera Penggantinya adalah juga terdakwa Hamdan.

Saat itu, pihak yang berkepentingan menginginkan dirinya menjadi hakim dalam perkara itu. Meski ia tidak mengiyakan, namun ia menyebut jika dalam perkara itu tiba-tiba dirinya yang ditunjuk menjadi hakimnya.

"Ada perkara yang pak Darmaji tadi. Pak Darmaji minta saya hakimnya dan ternyata bener saya hakimnya, untuk yang ngurus siapa saya tidak tahu. Untuk PP nya pak Hamdan," terangnya.

Berapa uang yang ditawarkan dalam perkara itu? Itong mengaku tidak mengetahuinya. Namun ia mendengar jika ada uang Rp50 juta dalam perkara itu.

"Saya tidak tahu, tapi yang saya denger untuk bisa memperoleh perkara itu, saya tidak tahu persis ya tapi saya denger Rp50 juta kalau tidak salah. Itu untuk mengurus perkara saja bukan untuk membayar perkara, tidak ada, untuk dapat perkara," katanya.

Lalu siapa yang menerima uang tersebut, apakah panitera? Lagi-lagi ia mengaku tidak tahu persis. Namun, ia menyebut jika hal-hal semacam itu diibaratkannya seperti kentut. "(Panitera terima uang perkara?) Saya tidak tahu persis, karena saya tidak melihat sendiri, malah jadi fitnah. Tapi kayak-kayak gitu kan seperti kentut, ada baunya tapi kita tidak bisa memegangnya," katanya.

 

Dibantah Panitera Hamdan

Bagaimana tanggapan terdakwa Panitera Pengganti M Hamdan soal pernyataan hakim Itong itu? Ia pun secara tegas membantahnya. Ia menyatakan, soal uang Rp20 juta yang diakui Itong sebagai uang pinjaman itu adalah tidak benar. Ia menyebut, uang Rp20 juta itu terkait dengan pengurusan perkara waris yang pernah ditangani oleh hakim Itong

"Uang R20 juta itu tidak pinjam, itu uang perkara waris, ada uang Rp50 juta juga. Lalu uang Rp40 juta, itu bukan pinjaman  sehubungan perkara (nomor) 1165. Tidak ada istilah pinjaman terhadap saya," ujarnya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. bd/ham

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…