Dituntut 15 Tahun, Pengacara Julianto akan Buka-bukaan Saat Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Julianto Eko Putra
Terdakwa Julianto Eko Putra

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Selain dituntut hukuman badan, Julianto juga dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar restitusi Rp44.744.623. "Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623. Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Rujito di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Sidang yang digelar secara offline itu dihadiri kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang. Selain itu diluar sidang, Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait juga mengawal persidangan ini.

Tuntutan 15 tahun ini senada dengan apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Sebelumnya, Mia menyebut kejaksaan bakal menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JEP itu.  Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara. "Tuntutan maksimal 15 tahun," ujar Kajati Jatim Mia Amiati dihadapan awak media termasuk di SurabayaPagi.com, Selasa (19/7/2022) lalu.

 

Akan Lakukan Pembelaan
Sementara itu, ditemui usai pembacaan nota tuntutan, kuasa hukum Julianto Eko Putra, Hotma Sitompul menyayangkan tuntutan JPU. Ia menyebut kliennya akan terus mencari keadilan dalam perkara yang menjeratnya.

"Saya tidak mau banyak komentar, nanti saja pas nota pembelaan. Saya juga menegaskan di sini bukan mencari pemenang, melainkan mencari proses keadilan baik, sebab semua bertanggung jawab pada Tuhan," tegas pengacara kondang ini yang juga baru saja buka-bukaan di akun YouTube podcast Dedy Corbuzier, pada Senin (25/7/2022) lalu.

Dia mengaku fokus mempersiapkan pledoi untuk sidang, Rabu (3/8/2022) minggu depan.

Ketika ditanya soal pernyataannya di podcast Deddy Corbuzier, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap JE merupakan rekayasa para korban, Hotma hanya menjawab singkat, dan akan menunjukkan semua bukti dalam persidangan.

“Tidak mau komentar, nanti akan kita buka semua bukti-bukti yang kita miliki. Ini baru tuntutan, tunggu putusannya,” ujarnya singkat, berapi-api.

 

Hadiah Hari Anak
Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyebut tuntutan pidana 15 tahun penjara itu adalah hadiah di hari Anak Nasional.

"Pertama-tama saya berterima kasih kepada JPU karena hasil tuntutan ini adalah hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional nanti," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai sidang di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Arist berharap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat agenda putusan nanti seadil-adilnya. Menurutnya, tuntutan itu juga membuktikan bahwa terdakwa memang telah terbukti dengan segala tuduhan selama ini.

"Ini kami masih menunggu putusan dari majelis hakim. Ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi bukan konspirasi seperti yang dituduhkan ini menunjukkan bahwa keadilan patut kita tegakkan," kata Arist.

Arist lantas membantah bahwa kasus yang menjerat Julianto merupakan konspirasi yang akan mengambil alih SMA SPI di Kota Batu. Ia menegaskan bahwa korban tak ada keinginan sama sekali untuk menguasai atau mengambil alih SMA SPI.

"Ini bukan seperti yang dituduhkan bahwa pelapor ingin mengambil alih SPI. Sekali lagi saya katakan kepada orangtua bahwa tidak ada rencana pengambilalihan SPI," jelas Arist.

"Langkah selanjutnya bahwa terus menerus akan kami dampingi untuk pemulihan psikologisnya. Tentunya langkah berikutnya agar majelis hakim nanti memutuskan perkara seadil-adilnya," imbuhnya. mal/cr4/ham

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…