Dituntut 15 Tahun, Pengacara Julianto akan Buka-bukaan Saat Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Julianto Eko Putra
Terdakwa Julianto Eko Putra

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Selain dituntut hukuman badan, Julianto juga dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar restitusi Rp44.744.623. "Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623. Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Rujito di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Sidang yang digelar secara offline itu dihadiri kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang. Selain itu diluar sidang, Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait juga mengawal persidangan ini.

Tuntutan 15 tahun ini senada dengan apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Sebelumnya, Mia menyebut kejaksaan bakal menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JEP itu.  Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara. "Tuntutan maksimal 15 tahun," ujar Kajati Jatim Mia Amiati dihadapan awak media termasuk di SurabayaPagi.com, Selasa (19/7/2022) lalu.

 

Akan Lakukan Pembelaan
Sementara itu, ditemui usai pembacaan nota tuntutan, kuasa hukum Julianto Eko Putra, Hotma Sitompul menyayangkan tuntutan JPU. Ia menyebut kliennya akan terus mencari keadilan dalam perkara yang menjeratnya.

"Saya tidak mau banyak komentar, nanti saja pas nota pembelaan. Saya juga menegaskan di sini bukan mencari pemenang, melainkan mencari proses keadilan baik, sebab semua bertanggung jawab pada Tuhan," tegas pengacara kondang ini yang juga baru saja buka-bukaan di akun YouTube podcast Dedy Corbuzier, pada Senin (25/7/2022) lalu.

Dia mengaku fokus mempersiapkan pledoi untuk sidang, Rabu (3/8/2022) minggu depan.

Ketika ditanya soal pernyataannya di podcast Deddy Corbuzier, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap JE merupakan rekayasa para korban, Hotma hanya menjawab singkat, dan akan menunjukkan semua bukti dalam persidangan.

“Tidak mau komentar, nanti akan kita buka semua bukti-bukti yang kita miliki. Ini baru tuntutan, tunggu putusannya,” ujarnya singkat, berapi-api.

 

Hadiah Hari Anak
Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyebut tuntutan pidana 15 tahun penjara itu adalah hadiah di hari Anak Nasional.

"Pertama-tama saya berterima kasih kepada JPU karena hasil tuntutan ini adalah hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional nanti," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai sidang di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Arist berharap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat agenda putusan nanti seadil-adilnya. Menurutnya, tuntutan itu juga membuktikan bahwa terdakwa memang telah terbukti dengan segala tuduhan selama ini.

"Ini kami masih menunggu putusan dari majelis hakim. Ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi bukan konspirasi seperti yang dituduhkan ini menunjukkan bahwa keadilan patut kita tegakkan," kata Arist.

Arist lantas membantah bahwa kasus yang menjerat Julianto merupakan konspirasi yang akan mengambil alih SMA SPI di Kota Batu. Ia menegaskan bahwa korban tak ada keinginan sama sekali untuk menguasai atau mengambil alih SMA SPI.

"Ini bukan seperti yang dituduhkan bahwa pelapor ingin mengambil alih SPI. Sekali lagi saya katakan kepada orangtua bahwa tidak ada rencana pengambilalihan SPI," jelas Arist.

"Langkah selanjutnya bahwa terus menerus akan kami dampingi untuk pemulihan psikologisnya. Tentunya langkah berikutnya agar majelis hakim nanti memutuskan perkara seadil-adilnya," imbuhnya. mal/cr4/ham

Berita Terbaru

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini viral, dimana salah satu halaman rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Magetan, tepatnya di kawasan belakang Apotek…