Dituntut 15 Tahun, Pengacara Julianto akan Buka-bukaan Saat Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Julianto Eko Putra
Terdakwa Julianto Eko Putra

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Selain dituntut hukuman badan, Julianto juga dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar restitusi Rp44.744.623. "Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623. Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Rujito di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Sidang yang digelar secara offline itu dihadiri kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang. Selain itu diluar sidang, Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait juga mengawal persidangan ini.

Tuntutan 15 tahun ini senada dengan apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Sebelumnya, Mia menyebut kejaksaan bakal menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JEP itu.  Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara. "Tuntutan maksimal 15 tahun," ujar Kajati Jatim Mia Amiati dihadapan awak media termasuk di SurabayaPagi.com, Selasa (19/7/2022) lalu.

 

Akan Lakukan Pembelaan
Sementara itu, ditemui usai pembacaan nota tuntutan, kuasa hukum Julianto Eko Putra, Hotma Sitompul menyayangkan tuntutan JPU. Ia menyebut kliennya akan terus mencari keadilan dalam perkara yang menjeratnya.

"Saya tidak mau banyak komentar, nanti saja pas nota pembelaan. Saya juga menegaskan di sini bukan mencari pemenang, melainkan mencari proses keadilan baik, sebab semua bertanggung jawab pada Tuhan," tegas pengacara kondang ini yang juga baru saja buka-bukaan di akun YouTube podcast Dedy Corbuzier, pada Senin (25/7/2022) lalu.

Dia mengaku fokus mempersiapkan pledoi untuk sidang, Rabu (3/8/2022) minggu depan.

Ketika ditanya soal pernyataannya di podcast Deddy Corbuzier, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap JE merupakan rekayasa para korban, Hotma hanya menjawab singkat, dan akan menunjukkan semua bukti dalam persidangan.

“Tidak mau komentar, nanti akan kita buka semua bukti-bukti yang kita miliki. Ini baru tuntutan, tunggu putusannya,” ujarnya singkat, berapi-api.

 

Hadiah Hari Anak
Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyebut tuntutan pidana 15 tahun penjara itu adalah hadiah di hari Anak Nasional.

"Pertama-tama saya berterima kasih kepada JPU karena hasil tuntutan ini adalah hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional nanti," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai sidang di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Arist berharap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat agenda putusan nanti seadil-adilnya. Menurutnya, tuntutan itu juga membuktikan bahwa terdakwa memang telah terbukti dengan segala tuduhan selama ini.

"Ini kami masih menunggu putusan dari majelis hakim. Ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi bukan konspirasi seperti yang dituduhkan ini menunjukkan bahwa keadilan patut kita tegakkan," kata Arist.

Arist lantas membantah bahwa kasus yang menjerat Julianto merupakan konspirasi yang akan mengambil alih SMA SPI di Kota Batu. Ia menegaskan bahwa korban tak ada keinginan sama sekali untuk menguasai atau mengambil alih SMA SPI.

"Ini bukan seperti yang dituduhkan bahwa pelapor ingin mengambil alih SPI. Sekali lagi saya katakan kepada orangtua bahwa tidak ada rencana pengambilalihan SPI," jelas Arist.

"Langkah selanjutnya bahwa terus menerus akan kami dampingi untuk pemulihan psikologisnya. Tentunya langkah berikutnya agar majelis hakim nanti memutuskan perkara seadil-adilnya," imbuhnya. mal/cr4/ham

Berita Terbaru

Jelang Idul Adha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Guna Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Warga

Jelang Idul Adha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Guna Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 24 Mei 2026 18:14 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar pasar murah di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Sabtu (23/5) sore, sebagai l…

Manfaatkan CFD, Puskesmas Krembung Layani Cek Kesehatan Gratis

Manfaatkan CFD, Puskesmas Krembung Layani Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 24 Mei 2026 17:21 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 17:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puskemas Krembung kembali menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Kegiatan yang menyedot perhatian warga usai berolahraga…

DPRD Kota Mojokerto Kebut Tiga Raperda Inisiatif Prioritas 2026

DPRD Kota Mojokerto Kebut Tiga Raperda Inisiatif Prioritas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mulai mengebut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif prioritas tahun 2026. Ketiga regulasi t…

Pamerkan Capaian Moncer, Bupati Gus Barra Optimis Kabupaten Mojokerto Jadi Destinasi Bisnis

Pamerkan Capaian Moncer, Bupati Gus Barra Optimis Kabupaten Mojokerto Jadi Destinasi Bisnis

Minggu, 24 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, menyatakan kesiapan Kabupaten Mojokerto untuk menjadi daerah yang aman dan nyaman sebagai…

Bupati Sidoarjo Tinjau TPS 01 dan 02 Trompoasri Jabon, Muhamad Mustajib Menang Mutlak Pilkades

Bupati Sidoarjo Tinjau TPS 01 dan 02 Trompoasri Jabon, Muhamad Mustajib Menang Mutlak Pilkades

Minggu, 24 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sidoarjo dimulai minggu 24 Mei 2026 hari ini. Bupati Sidoarjo Subandi S.H, M.Kn telah…

Yakuza Maneges Den Gus Thuba Kawal Dugaan Pelecehan Oknum Kyai  ‎

Yakuza Maneges Den Gus Thuba Kawal Dugaan Pelecehan Oknum Kyai ‎

Minggu, 24 Mei 2026 14:41 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Yakuza Maneges Den Gus Thuba Madiun–Magetan (M&M) menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan ok…