Tiga Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua Masing - masing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Bullying
Ilustrasi Bullying

i

SURABAYAPAGI.COM, Tasikmalaya - Tiga orang anak yang telah ditetapkan sebagai  tersangka kasus dugaan bullying terhadap bocah SD berusia 11 tahun di Tasikmalaya kini telah dikembalikan ke orang tua masing – masing. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.  

Polisi telah menetapkan status tersangka tiga terduga pelaku anak yang melakukan perundungan kepada bocah malang tersebut. Ketiga terduga pelaku itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).

Ibrahim menyatakan pengembalian ketiga tersangka ke orang tuanya sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.

"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," jelas Ibrahim, Rabu (27/7/2022).

Ibrahim menambahkan upaya itu merupakan hasil koordinasi antara Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Atas dasar itulah, ketiga tersangka yang masih berstatus anak-anak itu tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Dari koordinasi tersebut, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.

"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses melalui pembinaan dan pengawasan. Disepakati, diberikan kepada orang tua dalam pengawasan bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," lanjut Ibrahim.

Langkah pengembalian tiga anak yang jadi tersangka ke orang tua masing-masing juga akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak terhadap psikologis mereka.

"Undang-undang Peradilan Anak itu spirit-nya melihat masa depan generasi. Jangan satu proses hukum merusak potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," tutur Ibrahim.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tiga tersangka pelaku perundungan atau bullying kepada bocah SD, di Kabupaten Tasikmalaya.

"Jadi, saya mengapresiasi kepolisian. (ketiga pelaku) sudah jadi tersangka saya kira jadi pembelajaran buat orangtua," ucap pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan Informasi sebelumnya, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya. Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu. ts

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …