Tiga Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua Masing - masing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Bullying
Ilustrasi Bullying

i

SURABAYAPAGI.COM, Tasikmalaya - Tiga orang anak yang telah ditetapkan sebagai  tersangka kasus dugaan bullying terhadap bocah SD berusia 11 tahun di Tasikmalaya kini telah dikembalikan ke orang tua masing – masing. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.  

Polisi telah menetapkan status tersangka tiga terduga pelaku anak yang melakukan perundungan kepada bocah malang tersebut. Ketiga terduga pelaku itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).

Ibrahim menyatakan pengembalian ketiga tersangka ke orang tuanya sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.

"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," jelas Ibrahim, Rabu (27/7/2022).

Ibrahim menambahkan upaya itu merupakan hasil koordinasi antara Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Atas dasar itulah, ketiga tersangka yang masih berstatus anak-anak itu tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Dari koordinasi tersebut, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.

"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses melalui pembinaan dan pengawasan. Disepakati, diberikan kepada orang tua dalam pengawasan bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," lanjut Ibrahim.

Langkah pengembalian tiga anak yang jadi tersangka ke orang tua masing-masing juga akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak terhadap psikologis mereka.

"Undang-undang Peradilan Anak itu spirit-nya melihat masa depan generasi. Jangan satu proses hukum merusak potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," tutur Ibrahim.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tiga tersangka pelaku perundungan atau bullying kepada bocah SD, di Kabupaten Tasikmalaya.

"Jadi, saya mengapresiasi kepolisian. (ketiga pelaku) sudah jadi tersangka saya kira jadi pembelajaran buat orangtua," ucap pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan Informasi sebelumnya, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya. Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu. ts

Berita Terbaru

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…