Tiga Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua Masing - masing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Bullying
Ilustrasi Bullying

i

SURABAYAPAGI.COM, Tasikmalaya - Tiga orang anak yang telah ditetapkan sebagai  tersangka kasus dugaan bullying terhadap bocah SD berusia 11 tahun di Tasikmalaya kini telah dikembalikan ke orang tua masing – masing. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.  

Polisi telah menetapkan status tersangka tiga terduga pelaku anak yang melakukan perundungan kepada bocah malang tersebut. Ketiga terduga pelaku itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).

Ibrahim menyatakan pengembalian ketiga tersangka ke orang tuanya sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.

"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," jelas Ibrahim, Rabu (27/7/2022).

Ibrahim menambahkan upaya itu merupakan hasil koordinasi antara Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Atas dasar itulah, ketiga tersangka yang masih berstatus anak-anak itu tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Dari koordinasi tersebut, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.

"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses melalui pembinaan dan pengawasan. Disepakati, diberikan kepada orang tua dalam pengawasan bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," lanjut Ibrahim.

Langkah pengembalian tiga anak yang jadi tersangka ke orang tua masing-masing juga akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak terhadap psikologis mereka.

"Undang-undang Peradilan Anak itu spirit-nya melihat masa depan generasi. Jangan satu proses hukum merusak potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," tutur Ibrahim.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tiga tersangka pelaku perundungan atau bullying kepada bocah SD, di Kabupaten Tasikmalaya.

"Jadi, saya mengapresiasi kepolisian. (ketiga pelaku) sudah jadi tersangka saya kira jadi pembelajaran buat orangtua," ucap pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan Informasi sebelumnya, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya. Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu. ts

Berita Terbaru

Balai POM di Bima Gencarkan Edukasi sebagai Benteng Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Balai POM di Bima Gencarkan Edukasi sebagai Benteng Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Kamis, 02 Jul 2026 09:43 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 09:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran narkoba, tetapi juga melalui p…

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…