Tiga Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua Masing - masing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Bullying
Ilustrasi Bullying

i

SURABAYAPAGI.COM, Tasikmalaya - Tiga orang anak yang telah ditetapkan sebagai  tersangka kasus dugaan bullying terhadap bocah SD berusia 11 tahun di Tasikmalaya kini telah dikembalikan ke orang tua masing – masing. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.  

Polisi telah menetapkan status tersangka tiga terduga pelaku anak yang melakukan perundungan kepada bocah malang tersebut. Ketiga terduga pelaku itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).

Ibrahim menyatakan pengembalian ketiga tersangka ke orang tuanya sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.

"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," jelas Ibrahim, Rabu (27/7/2022).

Ibrahim menambahkan upaya itu merupakan hasil koordinasi antara Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Atas dasar itulah, ketiga tersangka yang masih berstatus anak-anak itu tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Dari koordinasi tersebut, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.

"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses melalui pembinaan dan pengawasan. Disepakati, diberikan kepada orang tua dalam pengawasan bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," lanjut Ibrahim.

Langkah pengembalian tiga anak yang jadi tersangka ke orang tua masing-masing juga akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak terhadap psikologis mereka.

"Undang-undang Peradilan Anak itu spirit-nya melihat masa depan generasi. Jangan satu proses hukum merusak potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," tutur Ibrahim.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tiga tersangka pelaku perundungan atau bullying kepada bocah SD, di Kabupaten Tasikmalaya.

"Jadi, saya mengapresiasi kepolisian. (ketiga pelaku) sudah jadi tersangka saya kira jadi pembelajaran buat orangtua," ucap pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan Informasi sebelumnya, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya. Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu. ts

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…