Kasus Suap Hakim Itong dan Panitera Hamdan

Jadi Saksi, Hakim Dede Akui Terima Uang Rp 300 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Dede Suryaman saat menjadi saksi di persidangan kasus suap Panitera Hamdan, Selasa (2/8/2022). SP/Budi Mulyono
Hakim Dede Suryaman saat menjadi saksi di persidangan kasus suap Panitera Hamdan, Selasa (2/8/2022). SP/Budi Mulyono

i

Saat Tangani Perkara Korupsi Wali Kota Kediri Samsul Ashar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman mengaku menerima sejumlah uang "terimakasih" dari perkara korupsi yang menjerat Walikota Kediri pada 2021 lalu. Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ini juga mengakui, bahwa uang tersebut telah dibagi-bagikan pada sejumlah hakim anggota lainnya.

Pengakuan hakim Dede ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti (PP) M Hamdan, Selasa (2/8/2022) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasus yang membelit Hamdan ini merupakan rangkaian dari perkara yang membelit Hakim Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Dalam kesaksiannya, hakim Dede awalnya ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai perkara yang berkaitan dengan terdakwa Hamdan, yakni pemberian uang dalam kaitannya dengan perkara korupsi Walikota Kediri dengan terdakwa dokter Samsul Ashar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ia pun menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut ia merupakan Ketua Majelis Hakim, dan berlaku sebagai anggota majelis hakim adalah Kusdarwanto dan Emma Ellyani.

Dalam perkara itu, hakim Dede dicecar JPU terkait kronologi pengambilan keputusan. Sebab, dalam kesaksian hakim Kusdarwanto dan hakim adhoc Emma Ellyani menyebutkan bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum penjatuhan vonis pada terdakwa dokter Samsul.

Perdebatan yang dimaksud adalah, jumlah vonis yang dijatuhkan. Dalam musyawarah majelis, hakim Kusdarwanto saat itu menginginkan terdakwa divonis 5 tahun penjara dan hakim Emma menginginkan hukuman 7 tahun penjara.

"Saat itu memang ada perdebatan. Masing-masing punya usulan. Dan saat itu saya usul 4 tahun 6 bulan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tuntutannya 12 tahun," ujarnya, Selasa (2/8).

Ia lalu bercerita, sebelum proses perdebatan itu terjadi, dirinya menerima uang yang disebutnya sebagai 'uang terimakasih' dari pengacara terdakwa bernama Yuda. "Berikan uang terimakasih sebelum putusan sebesar Rp300 juta," tegasnya.

Disinggung jaksa apakah yang dimaksud dengan uang terimakasih tersebut, meski awalnya agak berbelit, Hakim Dede akhirnya mengakui jika ada pesan dari Yuda agar bisa mendapatkan keringanan hukuman terkait dengan kliennya. "Apa yang dimaksud dengan uang terimakasih, bisa dijelaskan saudara saksi?. Apa minta tolong diringankan (hukumannya)," tanya JPU.

"Ya sebangsa itu lah. Yuda tidak menyebutkan apa-apa, hanya minta diringankan saja," jawab hakim Dede.

Ia lalu menjelaskan, uang sebesar Rp300 juta itu lalu dibagikannya pada hakim anggota. Masing-masing mendapatkan Rp100 juta. Khusus untuk terdakwa Hamdan, ia menyebut memberinya Rp10 juta. Namun ia mengaku lupa saat JPU mengingatkannya keterangan dalam BAP yang menyebut bahwa terdakwa diberi uang saksi sebesar Rp30 juta.

"(Terdakwa) Hamdan Rp10 juta, yang lain masing-masing hakim Rp100 (juta). Untuk Hamdan lupa saya, Rp10 juta atau Rp30 juta saya lupa," tegasnya.

Ia kembali menjelaskan, uang-uang diakui telah dikembalikan pada pengacara bernama Yuda. Proses pengembalian uang itu, diberikan pada Yuda di sebuah rumah makan yang terletak di sebelah Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum mengembalikan uang itu, ia mengaku telah menarik uang yang telah dibagikan pada hakim dan terdakwa. Ia beralasan, mengembalikan uang tersebut karena putusan majelis hakim terhadap perkara Wali Kota Kediri tidak bisa bulat.

"Uang saya sudah serahkan ke Yuda tidak tersisa. Kita serahkan ke warung sebelah PN. Uang semuanya dikembalikan pada Yuda," tandasnya.

Saat disinggung jaksa soal vonis Wali Kota Kediri? Dede dengan terkesan bangga menyebut jika akhirnya pendapatnya lah yang akhirnya dipakai dalam amar putusan tersebut. "Pendapat saya dong,... Saya ketua majelis kok," ujarnya disambut tawa pengunjung sidang.

Pada kesaksian hakim Emma dan Kusdarwanto, JPU sempat mengkonfirmasi soal pemberian uang dari para pihak dalam perkara Wali Kota Kediri itu. Kedua saksi yang diperiksa secara terpisah ini secara kompak membantahnya. Mereka menyebut tidak mengetahui apa-apa perihal pemberian janji, hadiah atau uang dalam perkara tersebut. "Tidak tahu, saya tidak tahu ada pemberian semacam itu," ujar Emma dan Kusdarwanto secara terpisah.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. bd/cr2/ham

Berita Terbaru

Cari Cadangan Migas, Pemkab Bojonegoro Dukung SKK Migas Survei Seismik 2D Lamturo

Cari Cadangan Migas, Pemkab Bojonegoro Dukung SKK Migas Survei Seismik 2D Lamturo

Selasa, 01 Sep 2026 14:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya untuk mencari cadangan minyak bumi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendukung Satuan Kerja Khusus…

Mulai Disorot! Hiu Paus di Muara Sungai Porong Bisa Berpotensi Dongkrak Wisata Bahari Sidoarjo

Mulai Disorot! Hiu Paus di Muara Sungai Porong Bisa Berpotensi Dongkrak Wisata Bahari Sidoarjo

Selasa, 01 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Keberadaan satwa laut hiu paus di perairan muara Sungai Porong, Kecamatan Jabon, Sidoarjo yang sempat viral, kini dinilai…

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Selain vegetasi yang hangus terbakar akibat karhutla, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, baru saja…

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membantah tudingan bahwa bagi hasil parkir untuk juru parkir…

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak empat kura-kura tersebut terdiri dari satu jantan dan tiga betina dengan ukuran mencapai sekitar satu meter baru saya…

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Delapan fraksi DPRD Kota Madiun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 u…