Bantah Bersalah, Kuasa Hukum JE, Serahkan 1.000 Lembar Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kuasa hukum JE yang dipimpin Hotma Sitompul menunjukkan pledoi sebelum persidangan.
Tim Kuasa hukum JE yang dipimpin Hotma Sitompul menunjukkan pledoi sebelum persidangan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Hotma Sitompul Kuasa Hukum dari Julianto Eka Putra alias JEP yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Dalam pembelaan yang digelar Rabu (3/8/2022) kemarin, tim Kuasa Hukum JE, menyerahkan hampir seribu berkas pembelaan kepada majelis hakim dalam perkara kasus pelecehan seksual.

Hotma optimis dengan bukti-bukti yang dibawa kali ini bisa membuktikan jika kliennya tidak bersalah seperti apa yang telah didakwakan. “Yang jelas untuk Pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir 1000 berkas totalnya. Kami juga ada video, rekaman semuanya di transkip. Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Hotma.

Pada agenda sidang agenda pledoi Rabu kemarin, terlihat berbeda dengan agenda sidang tuntutan sebelumnya. Yang biasanya digelar secara tertutup. Rabu kemarin, media bisa masuk meliput di dalam ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang.

Terlihat, tim kuasa hukum JE menunjukkan dua bendel bertuliskan “Nota Pembelaan” dan “12 Tahun Mengaku Tertekan dan Terintimidasi Inilah Fakta-Faktanya” pada awak media. Terlihat lampiran foto-foto pada halaman paling depan bendel kedua.

“Ini saat korban (bersama pacarnya) di Madiun. Mana ada pelecehan di sana. Yang di Bali ada ini (saat korban merekayasa kasus kekerasan seksual),” ucap Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE.

"Itu dilakukan 2 bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin dibilang, luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan menjadi pertanyaan,” lanjut Hotma.

Bahkan, bukti rekaman video dan suara yang Hotma buka di podcast Deddy Corbuzier, ia lampirkan dalam sidang pledoi. “Video, rekaman suara, transkrip, dan foto-fotonya ada semua,” imbuhnya.

Sementara Dito Sitompul Tim Kuasa Hukum JE menambahkan dalam pembacaan nota pembelaan ini, akan ditunjukkan berkas-berkas yang berjumlah 300-500 halaman. Bukti paling kuat, menurut Dito, korban pergi bersama kekasihnya ke hotel selama 15 hari. Peristiwa itu, terjadi 2 bulan sebelum korban melakukan visum.

“Bersama lampiran bisa hampir seribu. Dalam tuntutan kemarin, dibilang luka robek diakibatkan oleh terdakwa, kan menjadi pertanyaan,” timpalnya.

Tim kuasa hukum yakin JE tidak bersalah berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan.

Diketahui, JE masih mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Terhitung sejak 11 Juli 2022, sudah 24 hari JE ditahan. Artinya dari total masa penahanan 30 hari, JE akan bebas pada Selasa (9/8/2022) nanti.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (27/7/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman maksimal, 15 tahun penjara.

Agus Rujito Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, sekaligus tim JPU mengatakan, JE dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.

“Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak. Terdakwa juga dituntut dengan pidana restitusi (ganti rugi) juga pada korban sebesar Rp44.744.623,” ujar Agus. mal/ham

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…