Bantah Bersalah, Kuasa Hukum JE, Serahkan 1.000 Lembar Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kuasa hukum JE yang dipimpin Hotma Sitompul menunjukkan pledoi sebelum persidangan.
Tim Kuasa hukum JE yang dipimpin Hotma Sitompul menunjukkan pledoi sebelum persidangan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Hotma Sitompul Kuasa Hukum dari Julianto Eka Putra alias JEP yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Dalam pembelaan yang digelar Rabu (3/8/2022) kemarin, tim Kuasa Hukum JE, menyerahkan hampir seribu berkas pembelaan kepada majelis hakim dalam perkara kasus pelecehan seksual.

Hotma optimis dengan bukti-bukti yang dibawa kali ini bisa membuktikan jika kliennya tidak bersalah seperti apa yang telah didakwakan. “Yang jelas untuk Pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir 1000 berkas totalnya. Kami juga ada video, rekaman semuanya di transkip. Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Hotma.

Pada agenda sidang agenda pledoi Rabu kemarin, terlihat berbeda dengan agenda sidang tuntutan sebelumnya. Yang biasanya digelar secara tertutup. Rabu kemarin, media bisa masuk meliput di dalam ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang.

Terlihat, tim kuasa hukum JE menunjukkan dua bendel bertuliskan “Nota Pembelaan” dan “12 Tahun Mengaku Tertekan dan Terintimidasi Inilah Fakta-Faktanya” pada awak media. Terlihat lampiran foto-foto pada halaman paling depan bendel kedua.

“Ini saat korban (bersama pacarnya) di Madiun. Mana ada pelecehan di sana. Yang di Bali ada ini (saat korban merekayasa kasus kekerasan seksual),” ucap Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE.

"Itu dilakukan 2 bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin dibilang, luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan menjadi pertanyaan,” lanjut Hotma.

Bahkan, bukti rekaman video dan suara yang Hotma buka di podcast Deddy Corbuzier, ia lampirkan dalam sidang pledoi. “Video, rekaman suara, transkrip, dan foto-fotonya ada semua,” imbuhnya.

Sementara Dito Sitompul Tim Kuasa Hukum JE menambahkan dalam pembacaan nota pembelaan ini, akan ditunjukkan berkas-berkas yang berjumlah 300-500 halaman. Bukti paling kuat, menurut Dito, korban pergi bersama kekasihnya ke hotel selama 15 hari. Peristiwa itu, terjadi 2 bulan sebelum korban melakukan visum.

“Bersama lampiran bisa hampir seribu. Dalam tuntutan kemarin, dibilang luka robek diakibatkan oleh terdakwa, kan menjadi pertanyaan,” timpalnya.

Tim kuasa hukum yakin JE tidak bersalah berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan.

Diketahui, JE masih mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Terhitung sejak 11 Juli 2022, sudah 24 hari JE ditahan. Artinya dari total masa penahanan 30 hari, JE akan bebas pada Selasa (9/8/2022) nanti.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (27/7/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman maksimal, 15 tahun penjara.

Agus Rujito Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, sekaligus tim JPU mengatakan, JE dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.

“Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak. Terdakwa juga dituntut dengan pidana restitusi (ganti rugi) juga pada korban sebesar Rp44.744.623,” ujar Agus. mal/ham

Berita Terbaru

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…