Bantah Bersalah, Kuasa Hukum JE, Serahkan 1.000 Lembar Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kuasa hukum JE yang dipimpin Hotma Sitompul menunjukkan pledoi sebelum persidangan.
Tim Kuasa hukum JE yang dipimpin Hotma Sitompul menunjukkan pledoi sebelum persidangan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Hotma Sitompul Kuasa Hukum dari Julianto Eka Putra alias JEP yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Dalam pembelaan yang digelar Rabu (3/8/2022) kemarin, tim Kuasa Hukum JE, menyerahkan hampir seribu berkas pembelaan kepada majelis hakim dalam perkara kasus pelecehan seksual.

Hotma optimis dengan bukti-bukti yang dibawa kali ini bisa membuktikan jika kliennya tidak bersalah seperti apa yang telah didakwakan. “Yang jelas untuk Pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir 1000 berkas totalnya. Kami juga ada video, rekaman semuanya di transkip. Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Hotma.

Pada agenda sidang agenda pledoi Rabu kemarin, terlihat berbeda dengan agenda sidang tuntutan sebelumnya. Yang biasanya digelar secara tertutup. Rabu kemarin, media bisa masuk meliput di dalam ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang.

Terlihat, tim kuasa hukum JE menunjukkan dua bendel bertuliskan “Nota Pembelaan” dan “12 Tahun Mengaku Tertekan dan Terintimidasi Inilah Fakta-Faktanya” pada awak media. Terlihat lampiran foto-foto pada halaman paling depan bendel kedua.

“Ini saat korban (bersama pacarnya) di Madiun. Mana ada pelecehan di sana. Yang di Bali ada ini (saat korban merekayasa kasus kekerasan seksual),” ucap Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE.

"Itu dilakukan 2 bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin dibilang, luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan menjadi pertanyaan,” lanjut Hotma.

Bahkan, bukti rekaman video dan suara yang Hotma buka di podcast Deddy Corbuzier, ia lampirkan dalam sidang pledoi. “Video, rekaman suara, transkrip, dan foto-fotonya ada semua,” imbuhnya.

Sementara Dito Sitompul Tim Kuasa Hukum JE menambahkan dalam pembacaan nota pembelaan ini, akan ditunjukkan berkas-berkas yang berjumlah 300-500 halaman. Bukti paling kuat, menurut Dito, korban pergi bersama kekasihnya ke hotel selama 15 hari. Peristiwa itu, terjadi 2 bulan sebelum korban melakukan visum.

“Bersama lampiran bisa hampir seribu. Dalam tuntutan kemarin, dibilang luka robek diakibatkan oleh terdakwa, kan menjadi pertanyaan,” timpalnya.

Tim kuasa hukum yakin JE tidak bersalah berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan.

Diketahui, JE masih mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Terhitung sejak 11 Juli 2022, sudah 24 hari JE ditahan. Artinya dari total masa penahanan 30 hari, JE akan bebas pada Selasa (9/8/2022) nanti.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (27/7/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman maksimal, 15 tahun penjara.

Agus Rujito Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, sekaligus tim JPU mengatakan, JE dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.

“Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak. Terdakwa juga dituntut dengan pidana restitusi (ganti rugi) juga pada korban sebesar Rp44.744.623,” ujar Agus. mal/ham

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…