Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah di Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak perempuan insial NH (6) asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim JPU Kejari Sampang, Heronika Setyawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (3/8/2022) kemarin.

“Perkara pembunuhan anak di Pulau Mandangin itu dituntut 10 tahun dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ucap Heronika Setyawati saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan berinisial NH (6) pada Minggu (10/07/2022).

Kuasa Hukum keluarga korban NH, Lukman Hakim menganggap bahwa tuntutan JPU Kejari Sampang tersebut sesuai dengan UU yang berlaku dan patut dihormati.

“Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusanya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Lukman menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa.

“Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lukman juga berterima kasih kepada jaksa atas tuntutan itu yang dianggap telah sesuai dengan keinginan keluarga dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

“Iya harapan keluarga begitu (10 tahun-red), sehingga nanti putusan ini menjadi tolak ukur agar kejadian serupa tidak terulang di Pulau Mandangin,” kata dia.

Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menuturkan, terdakwa hanya memohon keringanan hukum tanpa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Selanjutnya agenda sidang pembacaan putusannya akan digelar pada Senin 8 Agustus 2022 mendatang.

“Melalui kuasa hukumnya terdakwa memohon keringanan hukum terhadap tuntutan 10 tahun penjara,” singkatnya.

Terdakwa berinisial AM merupakan anak berhadapan hukum (ABH) yang kini berusia 14 tahun itu saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur.

Sebagai informasi, aksi pembuhuhan AM terhadap NH bermotif ingin memiliki sejumlah perhiasan yang digunakan korban antara lain 2 gelang emas dan 2 anting emas.. Dari hasil olah TKP ada 26 adegan yang diperagakan tersangka AM, bermula dari mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu. Perhiasan emas berupa anting dan gelang milik korban diambil setelah korban tidak bernyawa. Pelaku hendak menjual emas tersebut untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Idul Adha 2022. sm

Berita Terbaru

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Masarakat yang melintasi di jembatan Sungai di Desa Mronjo Kec.Selopuro Kab.Blitar di kejutkan adanya mobil Pickup berada di dasar…

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan saraf otak dan gangguan kesehatan mental, Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Jelang Maulid Nabi, Endhog-endhogan Jadi Tradisi Khas Budaya Banyuwangi

Jelang Maulid Nabi, Endhog-endhogan Jadi Tradisi Khas Budaya Banyuwangi

Kamis, 20 Agu 2026 14:13 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menjelang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, tradisi endhog-endhogan menjadi salah satu warisan budaya Banyuwangi yang masih…

Anggarkan Rp1 Miliar, Pemkot Batu Optimalisasikan Lapangan Olahraga per Desa

Anggarkan Rp1 Miliar, Pemkot Batu Optimalisasikan Lapangan Olahraga per Desa

Kamis, 20 Agu 2026 13:45 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai bagian dari program visi dan misi Mbatu Sae untuk memperkuat fasilitas publik di tingkat desa, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu…