Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah di Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak perempuan insial NH (6) asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim JPU Kejari Sampang, Heronika Setyawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (3/8/2022) kemarin.

“Perkara pembunuhan anak di Pulau Mandangin itu dituntut 10 tahun dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ucap Heronika Setyawati saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan berinisial NH (6) pada Minggu (10/07/2022).

Kuasa Hukum keluarga korban NH, Lukman Hakim menganggap bahwa tuntutan JPU Kejari Sampang tersebut sesuai dengan UU yang berlaku dan patut dihormati.

“Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusanya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Lukman menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa.

“Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lukman juga berterima kasih kepada jaksa atas tuntutan itu yang dianggap telah sesuai dengan keinginan keluarga dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

“Iya harapan keluarga begitu (10 tahun-red), sehingga nanti putusan ini menjadi tolak ukur agar kejadian serupa tidak terulang di Pulau Mandangin,” kata dia.

Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menuturkan, terdakwa hanya memohon keringanan hukum tanpa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Selanjutnya agenda sidang pembacaan putusannya akan digelar pada Senin 8 Agustus 2022 mendatang.

“Melalui kuasa hukumnya terdakwa memohon keringanan hukum terhadap tuntutan 10 tahun penjara,” singkatnya.

Terdakwa berinisial AM merupakan anak berhadapan hukum (ABH) yang kini berusia 14 tahun itu saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur.

Sebagai informasi, aksi pembuhuhan AM terhadap NH bermotif ingin memiliki sejumlah perhiasan yang digunakan korban antara lain 2 gelang emas dan 2 anting emas.. Dari hasil olah TKP ada 26 adegan yang diperagakan tersangka AM, bermula dari mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu. Perhiasan emas berupa anting dan gelang milik korban diambil setelah korban tidak bernyawa. Pelaku hendak menjual emas tersebut untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Idul Adha 2022. sm

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…