Kurir Gelapkan 424 Smartphone Senilai Rp 1,5 Miliar, Modusnya Dikirim Lewat Ekspedisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lima tersangka penggelapan 424 smartphone yang senilai Rp 1,5 Miliar, dibekuk oleh Polsek Pabean Cantikan.
Lima tersangka penggelapan 424 smartphone yang senilai Rp 1,5 Miliar, dibekuk oleh Polsek Pabean Cantikan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sindikat penggelapan handphone bermodus jasa ekspedisi di Jalan Demak, Surabaya dibongkar Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Lima pelaku yang terlibat berhasil diamankan bersama barang bukti 424 handphone senilai Rp1,5 miliar.

"Mereka (5 pelaku) adalah 1 komplotan," ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Lima pelaku itu masing-masing adalah Edi Mulyono (46), warga Jalan Rembang; Miswanto (49) warga Jalan Randu Barat, Faisal Heriyanto (24) warga Dusun Polay, Kabupaten Pamekasan; Candra Adi (34) asal Dusun Oro Timur, Kabupaten Pamekasan dan Ahmad Fariqi (32) asal Dusun Polay, Kabupaten Pamekasan.

Hegy menjelaskan kasus itu bermula ketika korban berinisial ENFW mengirimkan smartphone dari Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku Edi Mulyono (jasa pengiriman).

"Barang yang diambil dan dibawa oleh Edi Mulyono dari PT Dira Pratama Expresindo atau tepatnya di komplek pertokoan Semut Indah D5 Surabaya untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan," ujarnya.

Namun, di tengah perjalanan, sejumlah barang tersebut tak kunjung sampai tujuan. Tapi malah digelapkan pelaku ke sebuah homestay di kawasan Sidoarjo. Di tempat itu, Edi kemudian menghubungi temannya yakni Miswanto, yang juga bekerja di ekspedisi tersebut.

Selanjutnya, Edi dan Miswanto menghubungi tiga temannya, Faisal, Candra dan Fariqi, yang merupakan pembeli atau penadah ratusan handphone tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang mengetahui keberadaan sindikat ini, langsung melakukan penggerebekan hingga penggeledahan. Dari mereka, tim menyita 424 handphone merek Vivo dengan berbagai macam tipe.

"Mereka ini sindikat. Jadi mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas menggelapkan hingga menjual. Juga ada yang penadah. Dan ini pengakuannya sudah dilakukan berulang kali. Jadi mereka ini sudah spesialis," jelas Hegy.

Akibat kejadian itu, ENFW diperkirakan merugi hingga Rp 1,5 miliar. "5 tersangka beserta barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Hegy menuturkan penangkapan yang terkuak dari salah satu distributor smartphone itu masih didalami. Sebab, sesuai laporan yang ia peroleh, ada 424 unit smartphone baru dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar.

"Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan untuk mencari tahu kemungkinan jaringan lainnya. Karena mereka ini sudah berulang kali. Lebih dari 10 kali," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. min/ham

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…