Kurir Gelapkan 424 Smartphone Senilai Rp 1,5 Miliar, Modusnya Dikirim Lewat Ekspedisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lima tersangka penggelapan 424 smartphone yang senilai Rp 1,5 Miliar, dibekuk oleh Polsek Pabean Cantikan.
Lima tersangka penggelapan 424 smartphone yang senilai Rp 1,5 Miliar, dibekuk oleh Polsek Pabean Cantikan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sindikat penggelapan handphone bermodus jasa ekspedisi di Jalan Demak, Surabaya dibongkar Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Lima pelaku yang terlibat berhasil diamankan bersama barang bukti 424 handphone senilai Rp1,5 miliar.

"Mereka (5 pelaku) adalah 1 komplotan," ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Lima pelaku itu masing-masing adalah Edi Mulyono (46), warga Jalan Rembang; Miswanto (49) warga Jalan Randu Barat, Faisal Heriyanto (24) warga Dusun Polay, Kabupaten Pamekasan; Candra Adi (34) asal Dusun Oro Timur, Kabupaten Pamekasan dan Ahmad Fariqi (32) asal Dusun Polay, Kabupaten Pamekasan.

Hegy menjelaskan kasus itu bermula ketika korban berinisial ENFW mengirimkan smartphone dari Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku Edi Mulyono (jasa pengiriman).

"Barang yang diambil dan dibawa oleh Edi Mulyono dari PT Dira Pratama Expresindo atau tepatnya di komplek pertokoan Semut Indah D5 Surabaya untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan," ujarnya.

Namun, di tengah perjalanan, sejumlah barang tersebut tak kunjung sampai tujuan. Tapi malah digelapkan pelaku ke sebuah homestay di kawasan Sidoarjo. Di tempat itu, Edi kemudian menghubungi temannya yakni Miswanto, yang juga bekerja di ekspedisi tersebut.

Selanjutnya, Edi dan Miswanto menghubungi tiga temannya, Faisal, Candra dan Fariqi, yang merupakan pembeli atau penadah ratusan handphone tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang mengetahui keberadaan sindikat ini, langsung melakukan penggerebekan hingga penggeledahan. Dari mereka, tim menyita 424 handphone merek Vivo dengan berbagai macam tipe.

"Mereka ini sindikat. Jadi mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas menggelapkan hingga menjual. Juga ada yang penadah. Dan ini pengakuannya sudah dilakukan berulang kali. Jadi mereka ini sudah spesialis," jelas Hegy.

Akibat kejadian itu, ENFW diperkirakan merugi hingga Rp 1,5 miliar. "5 tersangka beserta barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Hegy menuturkan penangkapan yang terkuak dari salah satu distributor smartphone itu masih didalami. Sebab, sesuai laporan yang ia peroleh, ada 424 unit smartphone baru dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar.

"Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan untuk mencari tahu kemungkinan jaringan lainnya. Karena mereka ini sudah berulang kali. Lebih dari 10 kali," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. min/ham

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…