Teror Perusakan di Jember

15 Orang Diamankan, Motifnya Pencurian dan Penganiayaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Sebanyak 15 warga Desa Kalibaru, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi diamankan Satreskrim Polres Jember. Belasan warga itu diduga terlibat kasus teror, melakukan perusakan dan pembakaran di sejumlah dusun di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember beberapa waktu lalu.

Namun dari 15 orang itu, sembilan orang ditetapkan tersangka. Di antaranya berinisial J, S, M, A, MS, M, W, D dan S.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, kesembilan orang itu yang terlibat langsung kasus teror. Para pelaku melakukan aksi pembakaran, dan perusakan.

“Dari 15 orang yang berhasil diamankan, telah dilakukan gelar perkara. Penyidik menetapkan Sembilan orang sebagai tersangka. Pertama atas nama J dengan peran memprovokasi, kemudian melakukan pembakaran dan pengrusakan di rumah saudara Salam, Yono, Ali Usman dan Jamil,” kata AKBP Hery Purnomo, Sabtu (6/8/2022) malam.

“Tersangka kedua S, dimana ikut melakukan pembakaran. Kemudian M, ikut pembakaran. A melakukan pembakaran motor di rumah saudara Ali Usman, MS melakukan pengrusakan motor di TKP pertama, kemudian M melakukan pembakaran di rumah salam, W melakukan pembakaran, D melakukan pembakaran dan menjarah bensin, di kios saudara Salam. Terakhir S juga melakukan pembakaran,” sambungnya.

Dasar penangkapan pelaku itu, AKBP Hery Purnomo menjelaskan, dari adanya lima laporan kepada polisi. Sejak tanggal 3 Juli – 5 Agustus 2022 lalu.

“Dengan yang terakhir adalah adanya aksi pembakaran dan perusakan rumah. Di sini saya dapat sampaikan ada empat kejadian,” ucapnya.

“Pertama tanggal 3 Juli 2022, terkait perusakan rumah dan kendaraan. Kemudian dilanjutkan dengan kejadian kedua tanggal 30 Juli 2022. Dimana beberapa rumah warga dilakukan pembakaran, dan kejadian ketiga tanggal 3 Agustus kemarin. Ada satu rumah yang dibakar dan kejadian keempat tanggal 5 (Agustus) kemarin,” sambungnya.

Terkait modus kejahatan yang dilakukan, kata AKBP Hery Purnomo, para pelaku dalam melakukan aksinya, direncanakan sebelumnya.

Para tersangka melakukan aksi perusakan, lanjut Hery, karena dilatarbelakangi adanya dugaan pencurian hasil panen kopi, yang dimiliki warga Desa Kalibaru.

“Yang kebunnya terletak di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Kemudian selanjutnya ada pemicu, yaitu salah seorang warga dari Desa Kalibaru jadi korban penganiayaan dan saat ini berkasnya sudah tahap satu. Sudah ditahan orangnya (pelaku), yang pelaku adalah warga dari Dusun Patungrejo, Desa Mulyorejo, Silo,” jelas AKBP Hery Purnomo.

Selain itu masyarakat dari Desa Kalibaru, Kecamatan Kalibaru, juga sering kali dipalak oleh orang-orang dari Desa Mulyorejo.

“Yang melakukan pungutan, adalah orang-orang yang rumahnya dibakar itu. Pungutan itu dilakukan, pada saat mereka (warga Kalibaru), melakukan panen kopi di wilayah Desa Mulyorejo,” ucapnya.

“Hubungan antara pelaku, semua petani kopi, yang lahannya ada di wilayah Desa Mulyorejo,” sambungnya.

Atas dasar itulah, kata Hery, timbul dendam karena pungutan sering dilakukan dan menimpa para petani kopi dari Desa Kalibaru.

“Sehingga mereka bersama-sama merencanakan pembakaran terhadap rumah-rumah para pelaku, yang selama ini, sering memalak yang bersangkutan,” ujarnya.

AKBP Hery Purnomo menambahkan, terkait kasus yang memicu terjadinya teror di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Pihaknya tidak akan tebang pilih.

Dari peristiwa ini, lanjutnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, kendaraan hasil pembakaran oleh para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil, dan 15 motor.

“Kemudian sebuah parang, satu kapak, sisa pembakaran dari bangunan, dan satu sak warna putih berbau bahan bakar yang digunakan untuk membakar. Kemudian ada dua botol bekas oli Yamaha dan Mesran, satu kantong semir batako, serpihan kayu kusen, bekas kain sisa terbakar, serta serpihan daun pintu bekas terkena benda tajam,” ulasnya.

Untuk para tersangka ini, kata AKBP Hery Purnomo, terancam dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat 1 dan atau pasal 365 Ayat 2 Junto Pasal 64, dan 65 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun. jm/ham

Berita Terbaru

Kali Ditutup, Tambak Warga Terancam: Petambak Mengare Minta JIIPE Jangan Korbankan Wong Cilik

Kali Ditutup, Tambak Warga Terancam: Petambak Mengare Minta JIIPE Jangan Korbankan Wong Cilik

Senin, 02 Nov 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Nov 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pengembangan kawasan industri semestinya membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, ketika pembangunan justru membuat saluran air m…

MilkLife Strikers Tembus Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia

MilkLife Strikers Tembus Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia

Senin, 02 Nov 2026 18:57 WIB

Senin, 02 Nov 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Strikers memastikan tiket ke final Singa Cup 2026 setelah finis sebagai pemuncak klasemen Grup A. Meski menelan kekalahan 0…

Dapat Anggaran Rp50,8 M, Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tidak Optimal

Dapat Anggaran Rp50,8 M, Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tidak Optimal

Senin, 02 Nov 2026 18:05 WIB

Senin, 02 Nov 2026 18:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Komisi D DPRD Jawa Timur menilai rancangan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim tahun 2027 belum sesuai dengan kondisi…

BeautyFest Asia Surabaya 2026 Perluas Pengalaman Kecantikan lewat Workshop, Wellness dan Lifestyle

BeautyFest Asia Surabaya 2026 Perluas Pengalaman Kecantikan lewat Workshop, Wellness dan Lifestyle

Senin, 02 Nov 2026 17:46 WIB

Senin, 02 Nov 2026 17:46 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- BeautyFest Asia Surabaya 2026 by Popbela.com sukses digelar selama tiga hari, pada 30 Oktober–1 November 2026, di Convention Hall, T…

Sah!! Ning Ita Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Kota Mojokerto

Sah!! Ning Ita Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Kota Mojokerto

Senin, 02 Nov 2026 17:05 WIB

Senin, 02 Nov 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota…

Luas Tanam Naik 2.000 Hektare, Produksi Tembakau di Ngawi Tembus 3.420 Ton

Luas Tanam Naik 2.000 Hektare, Produksi Tembakau di Ngawi Tembus 3.420 Ton

Senin, 02 Nov 2026 15:42 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Kondisi kemarau panjang mendorong sejumlah petani memanfaatkan lahan  pertanian mereka untuk membudidayakan tembakau. Sehingga, Dinas …