Berstatus Waspada, Pendaki Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Raung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Momen perayaan HUT RI ke-77 yang tidak boleh dilewatkan para pendaki salah satunya yaitu mengibarkan bendera pusaka merah putih di puncak gunung. Namun, sayangnya para pendaki tidak bisa mengkibarkan bendera merah putih di Puncak Gunung Raun guntuk perayaan tahun ini.

Gunung yang terletak di perbatasan Banyuwangi, Jember dan Bondowoso dengan ketinggian 3.332 mdpl  tersebut baru saja erupsi dan kini masih berstatus waspada (level 2).

Kepala pos pengamatan Gunung api (PPGA) Raung, Mukijo mengatakan, status masih level 2 (waspada) Gunung Raung belum dicabut. Meskipun kondisi sampai saat ini sudah tidak mengeluarkan gejala letusan.

 "Status masih sama, waspada. Maka pendaki dan masyarakat tidak diperbolehkan turun ke dasar atau mendekati kawah yang ada di puncak. Termasuk tidak melakukan aktivitas berkemah di sekitar puncak atau bibir kaldera Gunung Raung," Katanya, Rabu (10/8/2022).

 Peningkatan status waspada (level 2) Gunung Raung itu tertuang dalam surat edaran Badan Geologi pada E380.Lap/GL.05/BGL/2022, tertanggal 29 Juli 2022. Dalam surat edaran itu, tertuang pula rekomendasi terkait dengan antisipasi erupsi Gunung Raung.

 Mukijo menjelaskan beberapa rekomendasi diantaranya adalah masyarakat dan pengunjung tidak diperbolehkan mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 km.

 "Untuk itu pendakian juga tidak diperkenankan dilakukan. Termasuk itu (pengibaran bendera merah putih saat HUT ke 77 RI)," tuturnya.

 Mukijo menuturkan larangan ini diberberlakukan untuk menghindari potensi bahaya gas vulkanik yang dapat membahayakan jiwa manusia.

 Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar. Saat ini pihaknya sudah melakukan larangan pendakian di Gunung Raung via jalur selatan, Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

 "Pos pendakian telah kami tutup. Tidak boleh ada pendakian sampai status kembali aman untuk dilakukan pendakian," katanya. bny

 

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…