Kasus Penggelapan Uang Jual Beli Kayu Meranti Merah Rp 6,5 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa mendengarkan keterangan korban di PN Surabaya
Terdakwa mendengarkan keterangan korban di PN Surabaya

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Hadi Djojo Kusumo, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu berkaitan dengan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Hendra Sugianto dan Wasitho Nawikartha Putra (berkas terpisah).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Parta Bargawa, Komisaris PT Kayu Mas Podo Agung itu membeberkan kronologis kejadian bisnis jual beli kayu meranti merah yang membuat dirinya menelan kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

Menurut Hadi, saat Hendra datang ke kantornya mengaku sebagai direktur utama PT Tanjung Alam Sentosa (TAS) dan rekanan dari PT Talisan Emas (TE) perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama +/- 35 tahun.

"Saya dikenalkan oleh Pak Bayu. Lalu saya ditawari kayu milik Hendra. Setelah setuju, bikin kontrak berdiri sendiri, terpisah antara kontrak yl dan yad, beber Hadi Djojo saat ditanya JPU di ruang sidang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (18/8).

Hadi mengungkapkan ada 10 kontrak dengan Hendra. 4 kontrak sudah terealisasi. Sedangkan untuk 6 lainnya tak kunjung selesai hingga saat ini. "Tiap kontrak ke 5 - 8 minta DP (uang muka) Sampai kontrak ke 8 total sudah minta DP Rp 15 miliar. Kata Hendra biar tidak minta-minta lagi," ungkapnya.

Sedangkan untuk seluruh kontrak 5- 8 Hadi mengaku telah menyetorkan DP sebesar Rp 18 miliar. Karena tak kunjung kayu keluar, Hadi menugaskan Slamet Pramono ke Logpond PT TE di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah untuk mengecek kayu pesanannya.

Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia pd saat datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar +/- 200 m3 "Saya diberitahu Pramono, kayu meranti merah (Playwood Grade) cuma sekitar 10�ri keseluruhan kayu yg turun pada achir desember 2018. Selain itu, persyaratan kayu juga tidak Plywood Grade sesuai perjanjian awal," katanya.

Karena tidak bisa menyediakan kayu yang dipesan Hadi, dibuatlah surat pernyataan dan kesepakatan dengan dibukakan 2 lembar cek. Dua cek dengan nilai Rp 6,5 miliar.

"Dua cek dibawa sendiri oleh Hendra dan dibuatkan tanda terima.. Sampai batas waktu yg ditentukan pada waktu dikliringkan ternyata ke dua ceknya blong tidak bisa dicairkan " ujarnya.

Sementara terkait janji Hendra u/ memberi kayu dari tempat lain dimana dia kerja ternyat telah dijual kepada pihak lain tanpa seijinnya. "Sementara hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban," terangnya.

Sudiman Sidabukke, pengacara Hendra saat mendapat kesempatan mempersoalkan terkait perjanjian akan memenuhi pembayaran pada 2023. Tetapi korban malah melaporkan kliennya tersebut. "Benar. Namun itu hanya kesepakatan saja. Dan 2 cek itu juga dasarnya kesepakatan. Bukan saya yang minta, " kata Hadi.

Lalu Sudiman mempertanyakan foto kondisi kayu yang baik sesuai kesepakatan awal. Hal itu dibantah oleh Hadi. Dia mengatakan foto yang ditunjukkan Sidabukke adalah dari jauh.

"Dari jauh itu Pak. Kalau dari dekat beda. Jika jauh tentu saja kelihatan baik. "ucap Hadi saat ditunjukkan foto dari pihak terdakwa.

Sedangkan terkait laporan polisi mengapa korban melaporkan kontrak 006, Hadi kembali mempertegas bahwa kontrak dibuat secara sendiri2 tak terkait kontrak yl maupun yad.

"Ya kan tiap kontrak berdiri sendiri. Kalau laporan lainnya ya masuk next episode," tandasnya.bd

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…