SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro, dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan. “Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang, Kamis (8/10/2025). Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). “Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujarnya. Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan. “Kami komit untuk menindak,” tegasnya. Kajari Jakbar disebut terima jatah Rp 500 juta Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).
Jaksa Agung Tunjuk Aspidsus Gantikan Kajari Jakbar yang Dicopot. Azam diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:
Hendri, diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.
Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya: • Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. • M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto. • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto. • Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta. • Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar. • Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.
Dicopot Sebagai Atasan Terdakwa
Apa Hendri akan diproses pidana dalam kasus tersebut?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, buka suara terkait hal tersebut. Mulanya, Anang mengatakan Hendri dicopot sebagai atasan terdakwa kasus penggelapan tersebut, yakni Jaksa Azam Akhmad Akhsya.
"Ya, dia sebagai atasan saja," kata Anang Supriatna di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Anang mengatakan Hendri sudah mendapat hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya. Dia mengatakan sanksi itulah yang sementara ini dijatuhkan untuk Hendri.
"Tapi saya sudah memberikan hukuman disiplin juga dan dicopot dari jabatannya," ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kajari Jakbar. Pencopotan diduga terkait kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kasus tersebut menjerat eks jaksa yang menangani perkara itu, yakni Azam Akhmad Akhsya. Azam divonis 9 tahun hukuman penjara karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Saat ini Hendri telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai pelaksana tugas (Plt). Pencopotan Hendri dilakukan bulan lalu. Namun dia tak menjelaskan detail ada keterlibatan Hendri Antoro dalam perkara itu. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham