Panggil Dirut PT Meratus Line, Polisi Dalami Aktor Lain Kasus Penyekapan Karyawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi mendalami adanya aktor lain dalam kasus dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line berinisial ES. Pengembangan penyidikan ini dilakukan polisi setelah bisa mendapat keterangan dari tersangka Dirut PT Meratus Line berinisial SR, yang mangkir dalam panggilan pertama.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus yang menyeret pucuk pimpinan PT Meratus Line, berinisial SR. Pengembangan penyidikan tersebut, dimungkinkan untuk mencari dugaan adanya aktor lain yang turut dalam perkara tersebut.

"Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana," pungkasnya, Jumat (19/8).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus pada SR, Direktur Utama PT Meratus Line yang sudah berstatus tersangka. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, SR hingga kini belum menampakkan batang hidungnya dalam panggilan pertama oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang," katanya.

Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan tersangka masih berada di luar kota. Untuk itu, pekan ini penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Slamet. 

"Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak," terangnya. 

Lalu, bagaimana jika SR kembali mangkir dalam panggilan ke dua nanti? Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini akan melakukan proses hukum selanjutnya. "Bisa dilakukan panggilan ketiga, atau bahkan dijemput paksa," tegasnya. 

Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran tersebut.  

Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Dalam perkara ini, pelapor berinisial MM yang juga istri dari korban dugaan penyekapan, ES, juga sempat meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). MM melalui kuasa hukumnya, Fuad Abdullah, menyatakan takut dikriminalisasi dan diteror seperti suaminya yang kini ditahan di Polda Jatim atas laporan pidana dari PT Meratus Line.

Sementara itu, Aditya, Head of Communication PT Meratus Line memberi bantahan adanya upaya teror atau pun kriminalisasi yang dituduhkan pada pihaknya. Ia pun menyatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini pada polisi.

"Kami tidak pernah melakukan teror kepada pihak manapun terkait kasus ini, karena kami mempercayakan dan menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihak yang berwajib," tegasnya. nbd

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…