Berkedok Investasi Penjualan Perumahan, Dirut Developer Properti Indoland Tersangka Mafia Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Miftachul Amin, dengan pakaian tahanan, digelandang usai diungkap oleh Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim dalam Target Operasi Mafia Tanah, Senin (22/8/2022).
Tersangka Miftachul Amin, dengan pakaian tahanan, digelandang usai diungkap oleh Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim dalam Target Operasi Mafia Tanah, Senin (22/8/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap target operasi mafia tanah yang berkedok investasi bodong yang menawarkan perumahan di Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pelaku ini menipu para korban dengan modus operandi berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. Dalam kasus ini korban menderita kerugian hingga miliaran rupiah atau senilai Rp 5.620.359.229.

Ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 17 Februari 2022 dan 10 Laporan Polisi lainnya. Tersangkanya adalah Miftachul Amin (46), warga KTP di Perum Pondok Jati Sidoarjo dan domisili di Perum Summerset Surabaya, yang berperan sebagai Dirut PT. Developer Properti Indoland.

Tersangka ditangkap polisi atas 11 laporan yang dibuat sebanyak 41 orang korban. “LP (Laporan Polisi) ini dibuat Bulan Februari tahun 2022, tepatnya tanggal 17. Kemudian korban ada sebanyak 41 orang, dibuatkan ke dalam 11 laporan polisi. Dari 11 laporan polisi itu para korban tergabung dalam beberapa LP yang dihitung sejak mereka melakukan transaksi atau pembayaran,” ujar Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Surabaya, Senin (22/8/2022).

Direskrimum Polda Jatim Totok Suharyanto menjelaskan kronologi kejadian perkara yang terjadi pada 2017 lalu.

Saat itu, dengan berbekal lahan kosong seluas 6,7 hektar, master plan atau peta tata ruang perumahan hingga brosur, tersangka ini menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

"Tersangka memasarkan perumahan lewat brosur sebagai sarana pemasaran, padahal obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain," kata Kombes Pol Totok, Senin (22/8/2022).

Kemudian, tersangka ini berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang untuk pembayaran.

"Namun sampai batas yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Tidak ada respon positif. Tersangka justru menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ia menerangkan.

Selama itu tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan juga, bahkan sampai bisa membeli mobil Mercy dan tanah.

“Jadi, dia ini menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP atau uang muka objek tanah kepada pemilik tanah, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Totok.

Atas hal tersebut, 41 orang korban pun merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak kepolisian dengan total 11 laporan.

"Total kerugian 5 Miliar lebih. Dalam 11 laporan tersebut, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," ia menegaskan.

“Kami masih akan kembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Sebab yang bersangkutan cukup lama melakukan aksinya. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban, silahkan melaporkan ke kami,” tandas Totok.

Sementara dari kasus ini, penyidik menyita 1 mobil Mercedez Benz, 1 motor, uang tunai Rp 100 juta, 1 bandel buku tabungan BCA dan rekening, serta 1 bidang tanah seluas 6,7 hektare. res/cr2/ham/rmc

Berita Terbaru

Semarak HUT RI ke-81, Halaman Mapolres Gresik Disulap Jadi Arena Lomba Tradisional

Semarak HUT RI ke-81, Halaman Mapolres Gresik Disulap Jadi Arena Lomba Tradisional

Jumat, 14 Agu 2026 15:48 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semangat kemerdekaan mewarnai halaman Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026) pagi. Ratusan personel kepolisian bersama keluarga besar B…

Audiensi dengan Pemkot Surabaya Buntu, Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Tanah Gereja HKBP Manyar

Audiensi dengan Pemkot Surabaya Buntu, Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Tanah Gereja HKBP Manyar

Jumat, 14 Agu 2026 15:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Audiensi terkait persoalan Gereja HKBP Manyar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) …

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…