Berkedok Investasi Penjualan Perumahan, Dirut Developer Properti Indoland Tersangka Mafia Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Miftachul Amin, dengan pakaian tahanan, digelandang usai diungkap oleh Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim dalam Target Operasi Mafia Tanah, Senin (22/8/2022).
Tersangka Miftachul Amin, dengan pakaian tahanan, digelandang usai diungkap oleh Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim dalam Target Operasi Mafia Tanah, Senin (22/8/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap target operasi mafia tanah yang berkedok investasi bodong yang menawarkan perumahan di Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pelaku ini menipu para korban dengan modus operandi berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. Dalam kasus ini korban menderita kerugian hingga miliaran rupiah atau senilai Rp 5.620.359.229.

Ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 17 Februari 2022 dan 10 Laporan Polisi lainnya. Tersangkanya adalah Miftachul Amin (46), warga KTP di Perum Pondok Jati Sidoarjo dan domisili di Perum Summerset Surabaya, yang berperan sebagai Dirut PT. Developer Properti Indoland.

Tersangka ditangkap polisi atas 11 laporan yang dibuat sebanyak 41 orang korban. “LP (Laporan Polisi) ini dibuat Bulan Februari tahun 2022, tepatnya tanggal 17. Kemudian korban ada sebanyak 41 orang, dibuatkan ke dalam 11 laporan polisi. Dari 11 laporan polisi itu para korban tergabung dalam beberapa LP yang dihitung sejak mereka melakukan transaksi atau pembayaran,” ujar Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Surabaya, Senin (22/8/2022).

Direskrimum Polda Jatim Totok Suharyanto menjelaskan kronologi kejadian perkara yang terjadi pada 2017 lalu.

Saat itu, dengan berbekal lahan kosong seluas 6,7 hektar, master plan atau peta tata ruang perumahan hingga brosur, tersangka ini menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

"Tersangka memasarkan perumahan lewat brosur sebagai sarana pemasaran, padahal obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain," kata Kombes Pol Totok, Senin (22/8/2022).

Kemudian, tersangka ini berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang untuk pembayaran.

"Namun sampai batas yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Tidak ada respon positif. Tersangka justru menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ia menerangkan.

Selama itu tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan juga, bahkan sampai bisa membeli mobil Mercy dan tanah.

“Jadi, dia ini menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP atau uang muka objek tanah kepada pemilik tanah, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Totok.

Atas hal tersebut, 41 orang korban pun merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak kepolisian dengan total 11 laporan.

"Total kerugian 5 Miliar lebih. Dalam 11 laporan tersebut, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," ia menegaskan.

“Kami masih akan kembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Sebab yang bersangkutan cukup lama melakukan aksinya. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban, silahkan melaporkan ke kami,” tandas Totok.

Sementara dari kasus ini, penyidik menyita 1 mobil Mercedez Benz, 1 motor, uang tunai Rp 100 juta, 1 bandel buku tabungan BCA dan rekening, serta 1 bidang tanah seluas 6,7 hektare. res/cr2/ham/rmc

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…