SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lestariyono (59) pensiunan PNS dan mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan PU Cipta Karya Lamongan, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B, Rabu, (24/8/2022) menyusul surat perintah pelaksanaan eksekusi.
Lestariyono dijebloskan atas keputusan Mahkamah Agung RI tahun 2016, atas kasasi terhadap terpidana dalam kasus Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) tahun 2011, yang diterima oleh Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tahun 2011 di Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.
Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati menjelaskan, terpidana dieksekusi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1288 KUPID SUS/2015 Tanggal 14 Desember 2016. "Putusan MA sebenarnya sudah sejak tahun 2016 silam, dan baru hari ini kita tindaklanjuti," kata Dyah panggilan akrab Kejari Lamongan, di ruang Loby PTSP yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen.
Disebutkan eksekusi ini juga dikuatkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) Nomor Print-492/M 5.36/Fu 1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 An Drs. Lestariyono, M.Si., Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sebelumnya yang sudah dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan MA, yakni terdakwa an Hari Agus Santo Pramono, yang saat dalam kasus ini sebagai Camat Maduran. Dalam kasus ini tambah Dyah, bermula adanya pertemuan yang membicarakan program – program dari pemerintah pusat yang bisa diserap dari Pemerintah daerah.
"Posisi terdakwa saat itu menawarkan bantuan ke Desa-desa melalui Camat, mengaku kenal dengan seseorang di Jakarta yang dapat membantu untuk mendapatkan bantuan pada Oktober 2011 setelah acara rapat dinas di Kecamatan Maduran dihadiri oleh beberapa Kepala Desa," terangnya.
Tawaran tersebut disambut oleh Hari Agus Santa Pramono yang kala itu menjabat sebagai Camat Maduran. Kemudian Hari Agus menghubungi terdakwa Lestariyono, dan terdakwa mengatakan bahwa program BLM-PUAP dari pemerintah pusat dapat diakses secara umum oleh Gapoktan, tapi ada biaya pengurusan sebesar 20�ri nilai biaya yang diterima.
Terdakwa menegaskan kembali pada program BLM-PUAP besaran prosentase biaya pengurusan yang akan diterima 20�ngan rincian 10% ke Jakarta dan 10% untuk Administrasi.
Lebih lanjut, pada 31 Januari tahun 2012 penerimaan uang sebesar Rp. 20 juta dari penerima BLM-PUAP.
Selain itu, Februari 2012 juga menerima Rp 20 juta dan menerima lagi Rp. 20 juta dengan total 60 Juta diterima oleh Hari Agus Santa. Hari Agus Santa diserahkan kepada terdakwa bulan Februari 2012 sebesar Rp. 40 juta dan Rp. 20 juta.
Pasal Yang Terbukti Dakwaan Subsidair. Pasal 11 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Split dari terpidana Hari Agus Santa Pramono, S.Sos.M.M (E tanggal 07 Januari 2022) dengan Amar putusan sebagai berikut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait barang bukti yang ada kata Dyah, akan dirampas dan dimusnahkan, dengan tetap melampirkan barang bukti dalam berkas perkara. jir
Editor : Moch Ilham