Fraksi Gerindra Usul P-APBD 2022 Alokasikan Dana Pilgub Rp 600 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Agu 2022 18:01 WIB

Fraksi Gerindra Usul P-APBD 2022 Alokasikan Dana Pilgub Rp 600 M

i

Gus Fawait Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur. SP/Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Alokasi anggaran Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2024 bisa dicicil mulai tahun ini secara maksimal. Hal tersebut dilontarkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim saat Pemprov mengajukan Raperda Dana Cadangan serta pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Jatim 2022.

Muhammad Fawait, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim mengatakan dana cadangan Pilgub Jatim 2024 rencananya dialokasikan Rp300 miliar pada P-APBD 2022. Nominal tersebut masih bisa ditingkat hingga Rp 600 Miliar. Sehingga pada tahun 2023 dan 2024 tidak terlalu besar. "Justru kalau bisa dengan adanya potensi yang ada, kenapa kok tidak Rp600 miliar sekalian. Sehingga tahun 2023 dan 2024 tidak perlu mencadangkan dana pilgub yang besar," cetus politisi muda yang akrab disapa Gus Fawait ini, Rabu 24/8/2022. 

Baca Juga: Anwar Sadad Ungkap Fakta Hadirnya Khofifah di Buka Puasa Gerindra Jatim

Dijelaskan Gus Fawait, Kebutuhan dana untuk pemilihan Gubernur Jatim sudah ditetapkan nilainya mencapai Rp 1,08 Triliun. Pemerintah mulai tahun ini menyiapkan anggarannya secara bertahap. Menurut Gus Fawait, kepastian tersedianya dana untuk Pilgub 2024 itu harus dimulai sekarang. "Kalau sekarang cuma disediakan Rp300 miliar, itu kurang. Bahkan akan membebani APBD di tahun 2023 dan 2024, di tengah situasi ekonomi yang tidak bisa diprediksi tetap bagus atau tidak," ulasnya.

Gus Fawait yang juga anggota Komisi C bidang keuangan ini bahkan menyebut bahwa pada tahun 2022 kemampuan potensi APBD Jatim sedang dalam kondisi yang baik. Kalau hanya mengalokasikan Rp 600 miliar saja di APBD Jatim tahun 2022 masih mampu. Namun kalau dipaksakan dana cadangan dengan komposisi tahun 2022 Rp300 M, Tahun 2023 Rp300 M dan sisanya ditutup pada APBD 2024, dikuatirkan malah tidak terealisasi. Apalagi diketahui bersama, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur perubahan komposisi dana bagi pajak kendaraan bermotor. Dimana diatur pembagian PAD itu provinsi hanya mendapatkan 40% dan kabupaten/kota 60% mulai Tahun 2025 nanti. Jumlah komposisi ini berbalik dibanding sebelumnya, dimana jatah provinsi adalah 60% dan kabupaten/kota 40%. "Kondisi seperti itu patut diantisipasi dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan anggaran pemerintah provinsi Jawa Timur di tahun yang akan datang," saran Gus Fawait. 

Baca Juga: 16,7 Juta Warga Jatim Sumbangkan Suara untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, pencadangan dana ini dimulai di P-APBD tahun 2022. Dan sudah dialokasikan sebesar Rp 300 miliar. 

"Yang di P-APBD tahun 2022 ini sudah masuk sebesar Rp 300 miliar, tinggal menunggu payung hukum perda dana cadangan maka sudah bisa cair atau dicadangkan. Kemudian di tahun 2023 akan dicadangkan Rp 300 miliar lagi, dan sisanya akan dicadangkan di tahun 2024," urainya.

Baca Juga: Cahyo Beberkan Rahasia Kunci Sukses Gerindra Sukses di Pileg 2024

Namun, Jempin menyebut bahwa kebutuhan anggaran Rp 1,08 triliun itu merupakan asumsi penyelenggaraan Pilgub Jatim dua kali putaran. Jika nanti hanya satu putaran, maka dana yang sudah terpakai akan dikembalikan dalam bentuk Silpa.

Kini, Perda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 masih belum disahkan dan masih dalam pembahasan. Dia berharap Perda bisa segera terbit, sehingga penganggaran bertahap bisa dilakukan oleh Pemprov Jatim. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU