Dendam, Nurhuda Kepruk Korban Dengan Paving

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Agu 2022 19:42 WIB

Dendam, Nurhuda Kepruk Korban Dengan Paving

i

Terdakwa pembunuhan, Nur Huda saat menjalani sidang agenda saksi di Ruang Kartika 1, PN Surabaya secara offline, Rabu (24/08/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Manukan Tama Surabaya, dengan sidang secara offline, dengan terdakwa Nurhuda, dipimpin ketua majelis hakim Ojo Sumarna, diruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (24/08/2022).

Kali ini jaksa penuntut Sulfikar dari Kejari Tanjung perak menghadirkan saksi Juliana Widjaya yang juga sebagai keponakan korban Suyatio Alias Shien Chuan yang juga memiliki toko di kota Probolinggo.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Saksi Yuliana menyatakan kalau terdakwa Nurhuda adalah karyawannya saat masih di Surabaya,

" Kalau kerja di Surabaya sekitar 10 tahunan, sudah lama, kalau Nurhuda bekerja dari sebelum dia menikah, sekitar 4 tahunan, " kata saksi.

" Waktu di Surabaya, dia kerja ikut saya, dia sama saya gak ada Maslah apa- apa, dia dulu pernah kehilangan dan dibegal,dia mau membayar dengan dipotong gajiannya, tapi belum selesai, dia baik kok sama saya," ujar saksi lagi. 

Saksi Yuliana, mengetahui kalau korban meninggal dari papa saksi, 

" Saya taunya om saya meninggal dibunuh dapat telpon dari papa saya, saya panggil korban om," kata saksi.

Terhadap kesaksian Yuliana, terdakwa Nurhuda tidak menyangkal, " betul yang mulia, ujar terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan satu saksi lagi dari JPU, sidang ditunda dua Minggu akan datang.

Diketahui sebelumnya, perbuatan terdakwa pada hari Jumat (7/1/2022) di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio Alias Shien Chuan. Di sana, keduanya berniat untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh Juliana Widjaya, yang notabene keponakan dari korban, Suyatio.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Kemudian, terdakwa mengawasi dan memastikan kondisi sekitar rumah korban Suyatio dalam keadaan aman dan sepi. Selanjutnya, terdakwa mengambil pecahan paving di sekitar lokasi.

"Setelah itu, berjalan menuju rumah korban Suyatio Als Shien Chuan (alm). Setelah tiba di rumah korban, terdakwa mematikan saklar listrik dari luar dan berharap agar korban keluar dari ruko untuk menyalakan saklar listrik.

Namun, setelah terdakwa menunggu sekitar 10 menit, korban tidak keluar dari rumah. Sehingga, terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengawasi.

Kemudian, pada pukul 03.42 WIB, Suyatio keluar dari rumah dan menyalakan saklar listrik. Saat itu lah, terdakwa kembali menyeberang jalan dan mematikan saklar listrik lagi. 

Namun, tak lama kemudian, korban yang hendak keluar dari rumah untuk menyalakan saklar listrik mendapat kejutan tak terduga. Seketika, setelah membuka pintu, terdakwa langsung memukul mata korban sebanyak 4 kali menggunakan tangan kanan. Lalu, memukul hidung korban sebanyak 3 (kali dan 7 kali pada kepala korban menggunakan potongan paving yang dibawanya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada korban Suyatio Als Shien Chuan (alm) 'aku nduwe masalah ambek cece Yuliana ngerti kon' dan korban dalam keadaan bersimbah darah merangkak sambil berteriak meminta tolong," 

Namun, terdakwa langsung memukulkan paving pada bagian belakang kepala korban sampai tidak berdaya. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa langsung meninggalkan korban di dalam rumahnya.

"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (jenazah) Nomor KF 22.0011 pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 pukul 14.05 WIB atas nama Suyatio yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suyanto sebagai dokter pemeriksa dengan kesimpulan, kepucatan pada kedua selaput lendir kelopak mata, selaput lendir bibir atas dan bawah, kuku-kuku kedua ujung jari tangan dan kaki, luka memar pada kepala kanan, mata kanan dan kiri, hidung pipi kanan, dada kiri," tuturnya.

Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang, dahi kiri, pelipis mata kiri, kelopak mata bawah kanan dan kiri,

patah tulang tertutup pada hidung, sampai pipi, dan iga dada kiri. Sulfikar menegaskan, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. Perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban korban Suyatio meninggal dunia. bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU