Hotma Sitompul akan Polisikan Kajari Batu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang terdakwa JE di Pengadilan Negeri Malang.
Suasana sidang terdakwa JE di Pengadilan Negeri Malang.

i

Bila Terdakwa JE Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar, Rabu (24/8). Sidang ke- 25 ini mengagendakan duplik atau pembelaan dari tim kuasa hukum terkait replik yang disampaikan JPU dalam dua minggu kemarin di Pengadilan Negeri Malang.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Julianto Eka Putra menyampaikan bersiap membacakan jawaban atas barang bukti yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. "Kami menyiapkan duplik dan pada pokoknya kami membantah seluruh dalil-dalil dari JPU dan kami bisa membuktikan seluruh dakwaan itu tidak terbukti," ucap Dito Sitompul, Rabu (24/08/2022).

Menurutnya, pihaknya menemukan bukti baru yang didapat untuk melakukan pembelaan dari keringanan kepada kliennya Julianto Eka Putra, bos SMA SPI Kota Batu. Bukti itu berupa foto-foto serta video yang terlampir dalam 50 lembar duplik dari timnya. "Foto dan video serta 50 lembar duplik, karena jaksa tidak bisa menamggapi terhadap pembelaan kami, sehingga kami menanggapi sebatas itu saja. Karena kami yakin, klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan untuk dibebaskan," tuturnya.

Menyoal sidang Replik sebelumnya, yakni dua Minggu yang lalu, Dito menilai JPU tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh pihaknya. Sebab, ia menilai JPU tak bisa menanggapi seluruh pembelaan yang dilakukan tim Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu saat sidang Pledoi lalu.

"Ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi kami menanggapi sebatas itu saja. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ingin klien kami dibebaskan," pungkasnya.

Sementara itu JPU yang diwakili Eddy Sutomo mengatakan jika tetap berpedoman pada fakta yang ada dan bukti yang dilampirkan dalam persidangan. "Kami serahkan semuanya kepada majelis hakim, tidak ada komentar lain dalam persidangan kali ini., Untuk putusan akan berlangsung dua minggu ke depan," ucapnya.

 

Akan Polisikan Kajari Batu

Terpisah Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE akan melaporkan ke kepolisian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu dan korban yang melaporkan kasus tersebut, jika kliennya diputus tak bersalah.

Hotma Sitompul menganggap jika Kajari Batu menerima Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA sebagai orang yang tidak berperkara, masuk ke persidangan. Padahal, menurut dia, Arist Merdeka orang berperkara. “Jaksa Kajari Batu menerima Arist Merdeka Sirait, setelah itu dibacakan surat tuntutan. Maksud apa Sirait masuk? Arist Merdeka Sirait ini orang berperkara, dia kuasa dari pelapor. Sementara Jaksa mengatakan tidak ada larangan untuk Jaksa menerima support dan masukan dari orang yang tidak berperkara. Dia punya maksud, tidak murni hukum. Kita akan laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan bahwa Kajari Batu menerima pihak berperkara,” kata Hotma usai sidang duplik, Rabu (24/8/2022) siang.

Tim Kuasa Hukum JE juga optimis kliennya bebas dalam sidang putusan yang digelar pada 7 September mendatang. “Kita sangat optimis berdasarkan fakta. Hakim memutus harus dipenuhi dua alat bukti juga dengan keyakinan. Dua itu pun tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Yogi Sudarsono Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu mengaku tidak ada lagi tanggapan untuk pernyataan kuasa hukum, soal rekayasa kasus yang disampaikan dalam duplik kali ini. “JPU tidak punya tanggapan lagi yang penting sesuai dengan tuntutan dan replik,” imbuhnya. ham/cr2/rmc

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…