Perkara Notaris, Ahli: Apabila Tidak Ada Kerugian Konkret Tentu Rumusan Delik Tidak Dapat Terpenuhi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas dipisah) digelar kembali di pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda Ahli.

Ada dua ahli yang dihadirkan oleh terdakwa diantaranya ahli hukum pidana Prof. Dr , Sadjiono dan Ahli Kenotariatan Dr. Habib Adjie.

Kuasa hukum terdakwa Pieter Talaway, dipersidangang meminta pendapat ahli pidana, mengenai pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2, "Menurut ahli mengenai pasal tersebut seperti apa, mohon pendapatnya?" tanya Pieter.

"Baik mengenai pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 merupakan delik suatu kesengajaan dan bukan delik kelalaian,” papar Sadjiono. Kamis (25/08/2022).

"Sejalan dengan itu diperlukan niat yang mengakibatkan kerugian sehingga apabila tidak ada kerugian konkret tentu rumusan delik tidak  dapat terpenuhi," terang profesor hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu.

Ditanya pendapatnya mengenai Labfor, "Ia mengatakan hasil Labfor tentu bukan pembuktian mutlak perbuatan memalsu," tutupnya.

Usai sidang digelar Kuasa Hukum Terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, sependapat dengan pernyataan Ahli tadi, ditanya mengenai Labfor, ia mengatakan tentu bukan pembuktian  yang mutlak perbuatan memalsu, "Sehingga dari keterangan ahli tadi tentunya klien kami tidak dapat dipidana dan tidak dapat diklasifikasikan melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2 sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," jelas Ronald.

"Lain halnya pendapat Kenotariatan, ia juga tadi menerangkan kuasa yang notabene bukan merupakan akta notariil. Terkait kebenaran tanda tangan dalam kuasa tersebut bukanlah tanggung jawab notaris. Melihat itu dan dihubungkan fakta hukumnya kedua klien kami tentu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penggunaan kuasa yang jadi objek perkara ini," tutupnya. nbd

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…