Perkara Notaris, Ahli: Apabila Tidak Ada Kerugian Konkret Tentu Rumusan Delik Tidak Dapat Terpenuhi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas dipisah) digelar kembali di pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda Ahli.

Ada dua ahli yang dihadirkan oleh terdakwa diantaranya ahli hukum pidana Prof. Dr , Sadjiono dan Ahli Kenotariatan Dr. Habib Adjie.

Kuasa hukum terdakwa Pieter Talaway, dipersidangang meminta pendapat ahli pidana, mengenai pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2, "Menurut ahli mengenai pasal tersebut seperti apa, mohon pendapatnya?" tanya Pieter.

"Baik mengenai pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 merupakan delik suatu kesengajaan dan bukan delik kelalaian,” papar Sadjiono. Kamis (25/08/2022).

"Sejalan dengan itu diperlukan niat yang mengakibatkan kerugian sehingga apabila tidak ada kerugian konkret tentu rumusan delik tidak  dapat terpenuhi," terang profesor hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu.

Ditanya pendapatnya mengenai Labfor, "Ia mengatakan hasil Labfor tentu bukan pembuktian mutlak perbuatan memalsu," tutupnya.

Usai sidang digelar Kuasa Hukum Terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, sependapat dengan pernyataan Ahli tadi, ditanya mengenai Labfor, ia mengatakan tentu bukan pembuktian  yang mutlak perbuatan memalsu, "Sehingga dari keterangan ahli tadi tentunya klien kami tidak dapat dipidana dan tidak dapat diklasifikasikan melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2 sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," jelas Ronald.

"Lain halnya pendapat Kenotariatan, ia juga tadi menerangkan kuasa yang notabene bukan merupakan akta notariil. Terkait kebenaran tanda tangan dalam kuasa tersebut bukanlah tanggung jawab notaris. Melihat itu dan dihubungkan fakta hukumnya kedua klien kami tentu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penggunaan kuasa yang jadi objek perkara ini," tutupnya. nbd

Berita Terbaru

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Kamis, bergerak datar 0 poin atau 0 persen menjadi Rp17.877 per dolar AS d…

PT Pertamina, Buka Internship 2026

PT Pertamina, Buka Internship 2026

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Pertamina (Persero) terus berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya dengan membuka akses bagi g…

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kuasa hukum Pemred SP Raditya M Khadaffi, buka borok Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kesimpulan Praperadilan di PN Surabaya, Kamis (13/8).…

Wacana PDIP Diluar Kabinet Diobrolkan Elite Parpol

Wacana PDIP Diluar Kabinet Diobrolkan Elite Parpol

Kamis, 13 Agu 2026 23:04 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Tampaknya PDIP berada diluar Kabinet Prabowo, gorengan elite PDIP juga. Kini Diobrolkan Elite Parpol Juru bicara (jubir) Partai Gerindra,…