Perkara Notaris, Ahli: Apabila Tidak Ada Kerugian Konkret Tentu Rumusan Delik Tidak Dapat Terpenuhi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas dipisah) digelar kembali di pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda Ahli.

Ada dua ahli yang dihadirkan oleh terdakwa diantaranya ahli hukum pidana Prof. Dr , Sadjiono dan Ahli Kenotariatan Dr. Habib Adjie.

Kuasa hukum terdakwa Pieter Talaway, dipersidangang meminta pendapat ahli pidana, mengenai pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2, "Menurut ahli mengenai pasal tersebut seperti apa, mohon pendapatnya?" tanya Pieter.

"Baik mengenai pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 merupakan delik suatu kesengajaan dan bukan delik kelalaian,” papar Sadjiono. Kamis (25/08/2022).

"Sejalan dengan itu diperlukan niat yang mengakibatkan kerugian sehingga apabila tidak ada kerugian konkret tentu rumusan delik tidak  dapat terpenuhi," terang profesor hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu.

Ditanya pendapatnya mengenai Labfor, "Ia mengatakan hasil Labfor tentu bukan pembuktian mutlak perbuatan memalsu," tutupnya.

Usai sidang digelar Kuasa Hukum Terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, sependapat dengan pernyataan Ahli tadi, ditanya mengenai Labfor, ia mengatakan tentu bukan pembuktian  yang mutlak perbuatan memalsu, "Sehingga dari keterangan ahli tadi tentunya klien kami tidak dapat dipidana dan tidak dapat diklasifikasikan melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2 sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," jelas Ronald.

"Lain halnya pendapat Kenotariatan, ia juga tadi menerangkan kuasa yang notabene bukan merupakan akta notariil. Terkait kebenaran tanda tangan dalam kuasa tersebut bukanlah tanggung jawab notaris. Melihat itu dan dihubungkan fakta hukumnya kedua klien kami tentu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penggunaan kuasa yang jadi objek perkara ini," tutupnya. nbd

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …