Kurun Waktu 11 Hari Satreskoba Polres Blitar Kota Tangkap 13 Tersangka Edar Sabu dan Pil Doble L

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono didampingi Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Ketua Granat Kota Blitar tunjukan BB. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono didampingi Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Ketua Granat Kota Blitar tunjukan BB. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tak ingin wilayah hukum Polres Blitar Kota dibuat ajang peredaran narkoba maupun obat obatan terlarang, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH.S.IK M.Si perintahkan Res Narkoba dan seluruh jajaranya terus lakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya.

Dengan cepat dan tanggap Satresnarkoba di bawah komando Kasat Narkoba AKP Sujarwo SH, sejak 10 Agustus sampai 23 Agustus lakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Blitar Kota. Tak butuh waktu lama berhasil ungkap dan tangkap 13 tersangka satu di antaranya wanita, ke 13 tersangka itu terdiri dari 8 tersangka edar sabu-sabu dan 5 pengedar doble L yang juga dikenal dengan pil koplo.

"Hari ini (Jumat 26/8) kami menyampaikan pengungkapan dan penangkapan 13 tersangka edar sabu dan edar obat obatan terlarang (doble L), hal ini akan terus kita tindaklanjuti dalam peredaran narkoba dan sejenisnya, sehingga wilayah hukum Polres Blitar Kota sedini mungkin memberantas peredaran Narkoba termasuk obat obatan terlarang," tegas AKBP Argowiyono dalam releasenya.

Sedang barang bukti yang disita berupa 4,27 gram sabu, 1035 butir pil dobel L, uang tunai Rp 200.000, 9 buah HP berbagai merk dan 3 alat hisap (Bong) serta 1 timbangan digital.

Kapolres Blitar Kota yang sering lakukan SULING (Subuh Keliling) menegaskan narkoba atau sejenisnya merupakan musuh bersama apalagi dapat merusak generasi muda maupun masyarakat termasuk obat obatan terlarang (doble L).

"Narkoba adalah atensi utama dalam  pemberantasan di seluruh wilayah, hal tersebut sesuai dengan arahan dan atensi Bapak Kapolri, juga termasuk kepada seluruh anggota Polri, apalagi sebagai pengedar, tidak ada ampun," papar AKB Argowiyono usainya tunjukan BB hasil pengungkapan anggotanya.

Disisi lain Ketua GRANAT Kota Blitar Sujoko yang ikuti gelar release di Polres Blitar Kota, menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Polres Blitar Kota dalam memerangi dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya (wilkum Polres Blitar Kota).

"Kami atas nama GRANAT, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Pak Kapolres Blitar Kota yang terus menerus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Blitar Raya, karena narkoba merusak masa depan bangsa, semoga kedepannya tidak ada lagi peredaran narkoba dan sejenisnya di wilayah Polres Blitar Kota," kata Sujoko pada wartawan.

"Untuk tersangka edar narkoba dikenai pasal 112 dan 114 ayat 1 dan 2 UU RI No.35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara termasuk denda, sedang pengedar Dobel L dikenakan Pasal 197 dan 106 UU RI No.36/2009 tentang kesehatan," pungkas Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono. Les

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…