Dua Kakek Cabuli Dua Cucunya, Satu Hamil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Agu 2022 20:33 WIB

Dua Kakek Cabuli Dua Cucunya, Satu Hamil

i

Kakek TM, yang akhirnya harus ditahan karena mencabuli cucunya hingga hamil dan kini ditahan di Polres Kediri Kota

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Peribahasa tersebut tepat bagi kakek di Surabaya dan Kediri. Bagaimana tidak, di usia yang terbilang sudah udzur, bukannya memperbanyak amal ibadah malah melakukan aksi bejat kepada bocah di bawah umur. Bahkan, sampai menghamili cucu kandungnya sendiri. Masha Allah!

Peristiwa pertama di Kediri. Seorang kakek berinisial TM (65) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tega menyetubuhi bocah berusia 12 tahun hingga hamil. Parahnya, korban adalah cucu kandung korban.

Baca Juga: Beraksi di 30 TKP, 3 Spesialis Curanmor Diringkus Polres Kediri Kota

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengungkapkan, penangkapan TM ini merupakan tindak lanjut dari laporan IN ibu korban. “Awalnya pelapor diberitahu jika perut korban mengeras seperti orang hamil,” ungkap AKP Tomy Prambana, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Jumat (26/8/2022).

Tomy menambahkan, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, jika korban sedang hamil. Pelapor menanyai korban apakah dirinya pernah disetubuhi oleh seseorang. Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya.

Mengetahui cerita putrinya, IN mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar TM telah menyetubuhi cucunya. TM mengakui hal tersebut. Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada puterinya, IN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.

Dari keterangan korban aksi persetubuhan tersebut dilakukan TM sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi sang kakek tersebut dilakukan di rumah sang kakek yang berada di Kecamatan Mojoroto. “Berdasarkan laporan tersebut, petugas PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota menindaklanjuti dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM,” jelas Tomy Prambana.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan, tersangka tega menyetubui cucunya karena tidak kuat menahan nafsu, melihat kemolekan tubuh cucunya. “Tersangka mengaku terangsang melihat kemolekan bodi cucunya, sehingga tega mencabulinya,” kata Tomy memungkasi.

Baca Juga: 2 Pekan, Polres Kediri Kota Amankan 12 Pengedar Narkoba

 

Cabuli di Rumah Korban

Peristiwa kedua terjadi di Surabaya. S (80) warga Surabaya diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena mencabuli seorang bocah SD berusia 11 tahun.

Baca Juga: Gudang Perlengkapan Samapta Polres Kediri Kota Terbakar

 

"Tersangka merupakan tetangga korban. Dia kami amankan setelah mendapat laporan dari orangtua korban," terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana, Jumat (26/8/2022).

Arief menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada 30 Juli 2022 di kamar tersangka. Awalnya sang kakek cabul itu memanggil korban yang sedang bermain di depan rumah. Setelah korban datang, tersangka mengajaknya masuk ke kamar dengan dalih diminta membantu bersih-bersih. Dari situlah, kamar tersebut dikunci oleh tersangka. "Jadi modusnya ini yang bersangkutan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya. Setelah itu kamarnya dikunci dan korban langsung dicabuli," jelas Alumni Akpol 2013 itu.

Keesokan harinya, korban yang terus menangis kemudian ditanyai orangtuanya. Dari situ korban mengaku jika telah dicabuli tersangka. Orangtua korban langsung melapor ke polisi.  "Pengakuannya baru sekali ini. Katanya khilaf dan tidak kuat menahan nafsunya," tandas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu. can/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU