Buka Aib Percaloan di Satpas Gresik, Seorang Calo SIM Diintimidasi Orang Tak Dikenal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpas Randuagung Satlantas Polres Gresik. SP/Grs
Satpas Randuagung Satlantas Polres Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Seorang pelaku jasa 'SIM nembak' atau calo di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Satlantas Polres Gresik mengaku ketakutan karena mendapat intimidasi dari orang yang tidak ia kenal. Calo ini meminta agar berita terkait percaloan SIM tidak di running (diberitakan) lagi karena dirinya merasa tidak aman.

"Tolong pak beritanya dihentikan. Saya takut. Rasanya gak aman aku. Karena saya sering mendapat telpon dari orang yang tidak saya kenal. Yang dibicarakan selalu soal calo SIM. Tolong ya pak. Saya takut," ujarnya dengan nada ketakutan, Rabu (31/8/2022).

Ia mengaku didengarkan rekaman percakapan antara dirinya dengan salah satu wartawan oleh orang yang tidak ia kenal saat menanyakan harga SIM C nembak dan SM A nembak. Dalam percakapan itu ia mengaku SIM C Rp 1 juta dan SIM A Rp 1,2 juta.

"Aku gak kenal pak. Dia hanya bilang namanya Wawan. Aku didengarkan suara rekamannya. Dan memang itu suara saya. Saya kaget dan sekarang takut saya pak," ungkap dia di ujung telepon seluler. Dijelaskan pelaku calo 'SIM nembak' adalah istilah yang digunakan oleh sebagian orang di Indonesia untuk proses pembuatan SIM alias Surat Izin Mengemudi melalui oknum calo.

Menanggapi kasus tersebut, praktisi pers Yusron Aminullah mengungkapkan, sumber berita wajib dilindungi. Alasanya karena kemungkinan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan narasumber dan keluarganya. Tetapi menurutnya harus ada keseimbangan antara kemungkinan ancaman yang timbul dengan perlindungan yang diberikan kepada narasumber.

Yusron menyampaikan, wartawan memiliki hak tolak dalam melindungi identitas narasumber. Hal ini dilatarbelakangi bahwa kebebasan pers merupakan salah satu tujuan dibentuknya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu bentuk kebebasan pers yang terdapat di dalamnya yaitu adanya pengaturan mengenai hak tolak.

"Jika ancamannya kemungkinan tidak berat, tidak perlu. Sebaliknya apabila kemungkinan ancaman berat apalagi bahaya maka itu perlu. Adanya bahaya ancaman yang besar inilah yang membuat identitas dan keberadaan narasumber harus dirahasiakan oleh pers," ungkapnya.

Terkait dengan ancaman yang diterima calo karena membocorkan adanya jual beli SIM maka pihaknya menganjurkan agar melaporkan kasus intimidasi itu kepada pihak kepolisian setempat. Sedangkan wartawan yang membocorkan narasumber ia anggap sebagai pelacur sehingga perlu diwaspadai. Sebab wartawan yang berintegritas dan bertanggungjawab terhadap profesinya membocorkan narasumber hukumnya haram. 

"Dilaporkan saja. Biar ada tindakan. Kalau dibiarkan kapan benernya negara ini. Masak takut. Masyarakat tidak boleh takut asal fakta data dan benar. Kalau ada wartawan yang membocorkan narasumber saya kira dia bukan wartawan. Laporkan saja ke Dewan Pers, dia bisa dicabut uji kompetensinya. Hanya demi dapat uang. Hati-hati dengan segelintir oknum wartawan yang akhirnya merusak kredibilitas wartawan," pungkas adik kandung Emha Ainun Najib atau akrab dipanggil Cak Nun itu.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu sejumlah media online memberitakan praktik curang percaloan pengurusan SIM di Satpas Randuagung Gresik. Hasil investigasi jurnalis mengungkapkan adanya pengakuan dari seorang calo SIM yang biasa mangkal di Satpas Polres Gresik. 

Dari bukti rekaman pembicaraan, calo tersebut mengaku mengutip uang Rp 1 jt untuk setiap pengurusan SIM C dan Rp 1,2 jt untuk SIM A.

Buntut dari pemberitaan tersebut, calo tersebut kerap menerima telepon gelap bernada intimidasi dari orang yang tidak dikenal. grs

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…