Putusan PTUN Tak Diindahkan, Gugat PMH di PN Surabaya Error In Persona

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Soeparlan Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tergugat l Sri Prapti dan tergugat ll ahli waris Go Gondo Swandono. Selain itu juga menjadikan notaris Swartana Tedja dan BPN Kota Surabaya ll sebagai turut tergugat l dan ll.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait sebidang lahan seluas 1540 m2 atas nama Go Gondo Swandono di Jalan Lebak Timur VA, kecamatan Gading. Klaim dari pihak penggugat yakni memiliki alas hak berupa Petok D. 2768 hl. 1255 / LR, Persil 84 S.IV atas nama Soeparlan Pranoto.

Pada persidangan kali ini masuk dalam agenda kesimpulan dari para pihak. Namun, dari pihak penggugat tampak tidak hadir dalam ruang sidang.

Usai sidang, Suvita Hendryanto, ahli waris Go Gondo Swandono ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus sengketa ini sebenarnya telah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana Soeparlan menggugat BPN Kota Surabaya ll terkait keabsahan Sertifikat Hak Milik.

"Dalam putusan PTUN Nomor : 13/G/2021/PTUN.SBY, bahwa sertifikat atas nama Go Gondo Swandono adalah sah. Karena tidak ada mal administrasi dan mal proses terhadap sertifikat tersebut," kata Suvita Hendryanto, Rabu (31/8).

Suvita menambahkan bahwa selang beberapa bulan, Go Gondo Swandono digugat kembali oleh Soeparlan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 956. Pada intinya telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek yang sama.

"Menurut kami tidak ditemukan perbuatan melawan hukumnya. Kami berlandaskan putusan PTUN. Untuk tergugat l, tergugat ll dan notaris telah meninggal dunia. Jadi kami menganggap gugatan tersebut obscuur libel (kabur) dan error in persona (kekeliruan pada orang)," ungkapnya.

Lebih lanjut Suvita menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat ke komisi ll DPR RI terkait perkara ini. "Tetap kita awasi Hinga kami kirimkan surat ke DPR RI," ucapnya.

Menurut Suvita, pada saat menggugat di PTUN penggugat tidak tahu tahu atau paham objeknya karena tidak tahu batas-batasnya. Dia menganggap pihak penggugat berharap mendapatkan data-data yang nantinya akan digunakan sebagai bahan gugatan yang lainnya.

"Ini adalah cara-cara lama yang digunakan mafia tanah. Jadi mereka mengunakan pengadilan sebagai legitimasi mereka untuk mengesahkan apa-apa yang mereka miliki," bebernya.

Terpisah, Soka, pengacara Soeparlan ketika dikonfirmasi terkait perkara ini mengatakan bahwa dirinya telah dicabut kuasanya oleh penggugat dalam perkara ini.

"Kuasa saya sudah dicabut. Sudah tidak ditunjuk sebagai kuasa hukum. Mereka akan menunjuk yang lain. Kalau perkara PTUN, mereka akan melakukan PK. Menurut informasi yang saya dapat, kalau untuk perkara di PN akan mengajukan gugatan baru," kata Soka.

Saat diminta tanggapannya yang lain, Soka enggan mengomentari lebih banyak. Sebab, sudah tak menjadi kuasa hukum Soeparlan. " Jadi itu saja yang bisa saya sampaikan," tandasnya. bd

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…