Putusan PTUN Tak Diindahkan, Gugat PMH di PN Surabaya Error In Persona

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Soeparlan Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tergugat l Sri Prapti dan tergugat ll ahli waris Go Gondo Swandono. Selain itu juga menjadikan notaris Swartana Tedja dan BPN Kota Surabaya ll sebagai turut tergugat l dan ll.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait sebidang lahan seluas 1540 m2 atas nama Go Gondo Swandono di Jalan Lebak Timur VA, kecamatan Gading. Klaim dari pihak penggugat yakni memiliki alas hak berupa Petok D. 2768 hl. 1255 / LR, Persil 84 S.IV atas nama Soeparlan Pranoto.

Pada persidangan kali ini masuk dalam agenda kesimpulan dari para pihak. Namun, dari pihak penggugat tampak tidak hadir dalam ruang sidang.

Usai sidang, Suvita Hendryanto, ahli waris Go Gondo Swandono ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus sengketa ini sebenarnya telah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana Soeparlan menggugat BPN Kota Surabaya ll terkait keabsahan Sertifikat Hak Milik.

"Dalam putusan PTUN Nomor : 13/G/2021/PTUN.SBY, bahwa sertifikat atas nama Go Gondo Swandono adalah sah. Karena tidak ada mal administrasi dan mal proses terhadap sertifikat tersebut," kata Suvita Hendryanto, Rabu (31/8).

Suvita menambahkan bahwa selang beberapa bulan, Go Gondo Swandono digugat kembali oleh Soeparlan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 956. Pada intinya telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek yang sama.

"Menurut kami tidak ditemukan perbuatan melawan hukumnya. Kami berlandaskan putusan PTUN. Untuk tergugat l, tergugat ll dan notaris telah meninggal dunia. Jadi kami menganggap gugatan tersebut obscuur libel (kabur) dan error in persona (kekeliruan pada orang)," ungkapnya.

Lebih lanjut Suvita menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat ke komisi ll DPR RI terkait perkara ini. "Tetap kita awasi Hinga kami kirimkan surat ke DPR RI," ucapnya.

Menurut Suvita, pada saat menggugat di PTUN penggugat tidak tahu tahu atau paham objeknya karena tidak tahu batas-batasnya. Dia menganggap pihak penggugat berharap mendapatkan data-data yang nantinya akan digunakan sebagai bahan gugatan yang lainnya.

"Ini adalah cara-cara lama yang digunakan mafia tanah. Jadi mereka mengunakan pengadilan sebagai legitimasi mereka untuk mengesahkan apa-apa yang mereka miliki," bebernya.

Terpisah, Soka, pengacara Soeparlan ketika dikonfirmasi terkait perkara ini mengatakan bahwa dirinya telah dicabut kuasanya oleh penggugat dalam perkara ini.

"Kuasa saya sudah dicabut. Sudah tidak ditunjuk sebagai kuasa hukum. Mereka akan menunjuk yang lain. Kalau perkara PTUN, mereka akan melakukan PK. Menurut informasi yang saya dapat, kalau untuk perkara di PN akan mengajukan gugatan baru," kata Soka.

Saat diminta tanggapannya yang lain, Soka enggan mengomentari lebih banyak. Sebab, sudah tak menjadi kuasa hukum Soeparlan. " Jadi itu saja yang bisa saya sampaikan," tandasnya. bd

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…