Saksi Mahkota Berikan Keterangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah), kembali digelar dengan agenda saksi mahkota.

Dua terdakwa saling memberikan keterangan terkait persoalan dugaan pemalsuan surat.

Terdakwa Edhi Susanto ditanya beberapa hal oleh Jaksa Kejati, Rahmat Hari Basuki berkaitan dengan logo sertifikat, sebelum logo dari bola dunia berganti dengan burung Garuda, "apakah sudah memberitahukan ada pergantian logo kepada pelapor?, "Untuk surat berlambang bola dunia itu harus berganti burung garuda. Dan itu sudah saya beritahukan, sedangkan pergantian logo merupakan syarat utama," jawab terdakwa. Kamis (01/09/2022).

Suparno selaku ketua majelis hakim, menyela pertanyaan Jaksa, terkait persoalan yang membelit terdakwa,"Sebenarnya ini persoalan sepele, seandainya kamu dari awal memberikan sertifikat kepada pelapor tidak akan melebar kemana-mana, gak ada persoalan sebenarnya," cetus hakim Suparno.

Selepas Sidang Kuasa Hukum terdakwa Ronald Talaway, tadi semua sudah dijawab oleh klien kami. Dimana tidak sekalipun ada protes, teguran atau somasi yang mempermasalahkan pergantian cover sertifikat dari penjual, "Itu sudah dapat disimpulkan surat kuasa yang disebut palsu oleh pelapor (Hardi), isinya justru sesuai dengan kehendak korban (Itawati), yaitu untuk memproses jual beli, jadi timbul justru pertanyaan jika benar-benar, ingin menjual seharusnya tidak ada permasalahan disitu, " papar Ronald.

Ia melanjutkan, perlu diingat ada uang muka dan pembayaran PBB yang juga telah dibayar pembeli, soal sertifikat yang diminta juga kan sudah.

"Terkait hal tersebut bagaimana klien saya bisa mengembalikan sertifikat ke penjual?sedangkan uang muka sudah diserahkan melalui klien saya sebagai notaris yang ditunjuk bank Jtrust dan yang disepakati untuk mengurus oleh penjual maupun pembeli, sehingga jika sertifikat diserahkan ya malah pembeli nanti yang mempermasalahkan dan minta pertanggung jawaban klien kami, dan kalau memang jual beli ingin terlaksana tidak perlu lah sertifikat diminta kembali malah yang penting penjual (Itawati) harus dihadirkan," tutup Ronald

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan pemilik tanah.

Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbuatannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. nbd

Berita Terbaru

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…