Saksi Mahkota Berikan Keterangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah), kembali digelar dengan agenda saksi mahkota.

Dua terdakwa saling memberikan keterangan terkait persoalan dugaan pemalsuan surat.

Terdakwa Edhi Susanto ditanya beberapa hal oleh Jaksa Kejati, Rahmat Hari Basuki berkaitan dengan logo sertifikat, sebelum logo dari bola dunia berganti dengan burung Garuda, "apakah sudah memberitahukan ada pergantian logo kepada pelapor?, "Untuk surat berlambang bola dunia itu harus berganti burung garuda. Dan itu sudah saya beritahukan, sedangkan pergantian logo merupakan syarat utama," jawab terdakwa. Kamis (01/09/2022).

Suparno selaku ketua majelis hakim, menyela pertanyaan Jaksa, terkait persoalan yang membelit terdakwa,"Sebenarnya ini persoalan sepele, seandainya kamu dari awal memberikan sertifikat kepada pelapor tidak akan melebar kemana-mana, gak ada persoalan sebenarnya," cetus hakim Suparno.

Selepas Sidang Kuasa Hukum terdakwa Ronald Talaway, tadi semua sudah dijawab oleh klien kami. Dimana tidak sekalipun ada protes, teguran atau somasi yang mempermasalahkan pergantian cover sertifikat dari penjual, "Itu sudah dapat disimpulkan surat kuasa yang disebut palsu oleh pelapor (Hardi), isinya justru sesuai dengan kehendak korban (Itawati), yaitu untuk memproses jual beli, jadi timbul justru pertanyaan jika benar-benar, ingin menjual seharusnya tidak ada permasalahan disitu, " papar Ronald.

Ia melanjutkan, perlu diingat ada uang muka dan pembayaran PBB yang juga telah dibayar pembeli, soal sertifikat yang diminta juga kan sudah.

"Terkait hal tersebut bagaimana klien saya bisa mengembalikan sertifikat ke penjual?sedangkan uang muka sudah diserahkan melalui klien saya sebagai notaris yang ditunjuk bank Jtrust dan yang disepakati untuk mengurus oleh penjual maupun pembeli, sehingga jika sertifikat diserahkan ya malah pembeli nanti yang mempermasalahkan dan minta pertanggung jawaban klien kami, dan kalau memang jual beli ingin terlaksana tidak perlu lah sertifikat diminta kembali malah yang penting penjual (Itawati) harus dihadirkan," tutup Ronald

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan pemilik tanah.

Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbuatannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. nbd

Berita Terbaru

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mendongkrak pendapatan atau pendapatan masyarakat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam rangka memperkuat kerja sama p…

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…