Saksi Mahkota Berikan Keterangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Sep 2022 17:52 WIB

Saksi Mahkota Berikan Keterangan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah), kembali digelar dengan agenda saksi mahkota.

Dua terdakwa saling memberikan keterangan terkait persoalan dugaan pemalsuan surat.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Disebut Dalam Kasus Tanah

Terdakwa Edhi Susanto ditanya beberapa hal oleh Jaksa Kejati, Rahmat Hari Basuki berkaitan dengan logo sertifikat, sebelum logo dari bola dunia berganti dengan burung Garuda, "apakah sudah memberitahukan ada pergantian logo kepada pelapor?, "Untuk surat berlambang bola dunia itu harus berganti burung garuda. Dan itu sudah saya beritahukan, sedangkan pergantian logo merupakan syarat utama," jawab terdakwa. Kamis (01/09/2022).

Suparno selaku ketua majelis hakim, menyela pertanyaan Jaksa, terkait persoalan yang membelit terdakwa,"Sebenarnya ini persoalan sepele, seandainya kamu dari awal memberikan sertifikat kepada pelapor tidak akan melebar kemana-mana, gak ada persoalan sebenarnya," cetus hakim Suparno.

Selepas Sidang Kuasa Hukum terdakwa Ronald Talaway, tadi semua sudah dijawab oleh klien kami. Dimana tidak sekalipun ada protes, teguran atau somasi yang mempermasalahkan pergantian cover sertifikat dari penjual, "Itu sudah dapat disimpulkan surat kuasa yang disebut palsu oleh pelapor (Hardi), isinya justru sesuai dengan kehendak korban (Itawati), yaitu untuk memproses jual beli, jadi timbul justru pertanyaan jika benar-benar, ingin menjual seharusnya tidak ada permasalahan disitu, " papar Ronald.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Ia melanjutkan, perlu diingat ada uang muka dan pembayaran PBB yang juga telah dibayar pembeli, soal sertifikat yang diminta juga kan sudah.

"Terkait hal tersebut bagaimana klien saya bisa mengembalikan sertifikat ke penjual?sedangkan uang muka sudah diserahkan melalui klien saya sebagai notaris yang ditunjuk bank Jtrust dan yang disepakati untuk mengurus oleh penjual maupun pembeli, sehingga jika sertifikat diserahkan ya malah pembeli nanti yang mempermasalahkan dan minta pertanggung jawaban klien kami, dan kalau memang jual beli ingin terlaksana tidak perlu lah sertifikat diminta kembali malah yang penting penjual (Itawati) harus dihadirkan," tutup Ronald

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan pemilik tanah.

Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbuatannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU