Saksi Mahkota Berikan Keterangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah), kembali digelar dengan agenda saksi mahkota.

Dua terdakwa saling memberikan keterangan terkait persoalan dugaan pemalsuan surat.

Terdakwa Edhi Susanto ditanya beberapa hal oleh Jaksa Kejati, Rahmat Hari Basuki berkaitan dengan logo sertifikat, sebelum logo dari bola dunia berganti dengan burung Garuda, "apakah sudah memberitahukan ada pergantian logo kepada pelapor?, "Untuk surat berlambang bola dunia itu harus berganti burung garuda. Dan itu sudah saya beritahukan, sedangkan pergantian logo merupakan syarat utama," jawab terdakwa. Kamis (01/09/2022).

Suparno selaku ketua majelis hakim, menyela pertanyaan Jaksa, terkait persoalan yang membelit terdakwa,"Sebenarnya ini persoalan sepele, seandainya kamu dari awal memberikan sertifikat kepada pelapor tidak akan melebar kemana-mana, gak ada persoalan sebenarnya," cetus hakim Suparno.

Selepas Sidang Kuasa Hukum terdakwa Ronald Talaway, tadi semua sudah dijawab oleh klien kami. Dimana tidak sekalipun ada protes, teguran atau somasi yang mempermasalahkan pergantian cover sertifikat dari penjual, "Itu sudah dapat disimpulkan surat kuasa yang disebut palsu oleh pelapor (Hardi), isinya justru sesuai dengan kehendak korban (Itawati), yaitu untuk memproses jual beli, jadi timbul justru pertanyaan jika benar-benar, ingin menjual seharusnya tidak ada permasalahan disitu, " papar Ronald.

Ia melanjutkan, perlu diingat ada uang muka dan pembayaran PBB yang juga telah dibayar pembeli, soal sertifikat yang diminta juga kan sudah.

"Terkait hal tersebut bagaimana klien saya bisa mengembalikan sertifikat ke penjual?sedangkan uang muka sudah diserahkan melalui klien saya sebagai notaris yang ditunjuk bank Jtrust dan yang disepakati untuk mengurus oleh penjual maupun pembeli, sehingga jika sertifikat diserahkan ya malah pembeli nanti yang mempermasalahkan dan minta pertanggung jawaban klien kami, dan kalau memang jual beli ingin terlaksana tidak perlu lah sertifikat diminta kembali malah yang penting penjual (Itawati) harus dihadirkan," tutup Ronald

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan pemilik tanah.

Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbuatannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. nbd

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…