Sidang Robot Trading Viral Blast

Korban Akui Dapat Keuntungan dan Manfaat Dari Viral Blast

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang lanjutan kasus Robot Trading Viral Blast kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/9/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa 5 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kesaksian 5 saksi yang diajukan JPU menurut kuasa hukum 3 terdakwa RPW, MU, dan JHP, Appe Hamonangan Hutauruk sama sekali tidak memojokkan terdakwa. "Menurut kami saksi tidak memojokkan terdakwa, tapi itu menurut hakim belum tentu," katanya usai sidang.

Menurut dia, saksi mengaku merasa mendapatkan manfaat dan keuntungan dari bisnis yang dijalankan terdakwa. "Saksi juga mengatakan jika Viral Blast punya legalitas yang sah," terangnya.

Saksi kata dia juga menyebut ada produk koin emas dan forex untuk ditradingkan dengan broker luar negeri yang ditunjuk oleh Putra Wibowo yang saat ini masih buron.

Karena itu menurut dia, keberadaan Putra Wibowo dalam alur kasus ini sangat dibutuhkan agar perkaranya menjadi terang.

Putra Wibowo adalah komisaris utama di PT Trans Global Karya yang membawai Viral Blast. Dia yang menyebar kabar bahwa perusahaan Viral Blast adalah akal-akalan dan mengunggahnya di media sosial, sehingga diproses hukum oleh polisi.

"Sebelum kabar tersebut, aktifitas perusahaan berjalan normal," ujarnya.

Harusnya Putra Wibowo ditangkap dulu dan ditanya ada apa dia menyebut perusahaan ini akal-akalan, namun sampai saat ini Putra Wibowo menghilang dan belum sempat diperiksa oleh polisi. "Ada apa sebenarnya tiba-tiba Putra Wibowo menyebut Viral Blast akal-akalan," terangnya.

Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.

Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita.

Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd

Berita Terbaru

Tradisi Turun-temurun Prosesi Manten Tebu Jadi Penanda Musim Giling PG Lestari Nganjuk

Tradisi Turun-temurun Prosesi Manten Tebu Jadi Penanda Musim Giling PG Lestari Nganjuk

Rabu, 20 Mei 2026 12:14 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Sebagai tradisi turun-temurun, Tradisi Manten Tebu digelar Pabrik Gula (PG) Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk,…

Eri Cahyadi Bakal Jalankan Ibadah Haji, Armuji Jadi Plh Wali Kota Surabaya

Eri Cahyadi Bakal Jalankan Ibadah Haji, Armuji Jadi Plh Wali Kota Surabaya

Rabu, 20 Mei 2026 12:05 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim ibadah Haji, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menunaikan ibadah haji mulai Rabu (20/05/2026), dirinya akan menjalankan…

Permudah Informasi, Dispendik Surabaya Buka Posko SPMB di SD-SMP Negeri

Permudah Informasi, Dispendik Surabaya Buka Posko SPMB di SD-SMP Negeri

Rabu, 20 Mei 2026 11:56 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memudahkan orang tua untuk mengetahui informasi terkait penerimaan murid baru di kota setempat, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Pemkot Bakal Perketat Tak Layani Verifikasi Pindah KK Demi Sekolah di Surabaya

Pemkot Bakal Perketat Tak Layani Verifikasi Pindah KK Demi Sekolah di Surabaya

Rabu, 20 Mei 2026 11:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP, Pemerintah Kota…

Disdik Surabaya Pastikan Daya Tampung Lulusan SD di SMP Negeri dan Swasta

Disdik Surabaya Pastikan Daya Tampung Lulusan SD di SMP Negeri dan Swasta

Rabu, 20 Mei 2026 11:31 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti lulusan Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya memastikan akan tertampung di Sekolah Menengah…

Pemkab SItubondo Optimistis Program Sekolah Rakyat Mampu Tekan Kemiskinan

Pemkab SItubondo Optimistis Program Sekolah Rakyat Mampu Tekan Kemiskinan

Rabu, 20 Mei 2026 11:17 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti program Sekolah Rakyat yang rencananya akan dibangun pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo,…