Komisi Yudisial Pantau Sidang Mas Bechi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Sep 2022 20:39 WIB

Komisi Yudisial Pantau Sidang Mas Bechi

i

Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, saat memantau dan berdiskusi dengan tim kuasa hukum Mas Bechi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (5/9/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/9/2022) kemarin digelar. Hanya saja, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin kemarin ada yang berbeda. Sidang yang digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya itu, langsung diawasi oleh Komisi Yudisial RI. 

Dari pantauan Surabaya Pagi, Senin (5/9/2022) kemarin, rencananya ada lima saksi yang dihadirkan. Hanya saja tiga saksi tidak hadir tanpa keterangan. Namun, dua saksi yang dihadirkan justru membuat tim pengacara Mas Bechi berang. Menurut mereka, dua saksi yang dihadirkan tidak pernah mengetahui adanya dugaan pencabulan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Disebut Dalam Kasus Tanah

I Gede Pasek Suardika, Ketua Kuasa Hukum Mas Bechi, menjelaskan, kalau kedua saksi yang hadir dalam sidang lanjutan, tidak pernah mendengar, melihat, dan ada di lokasi kejadian dugaan pencabulan. Ia pun menyayangkan hadirnya dua saksi tersebut, yang sebelumnya tidak tercantum dalam surat dakwaan.

“Dua orang ini tidak ada dalam surat dakwaan, tapi ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan mereka tidak pernah dipanggil penyidikan, tapi langsung didatangi di tempat kerjanya untuk di-BAP,” kata Gede, seusai persidangan.

Menurut dia, dari 16 saksi yang dihadirkan untuk dimintai kesaksian, terkait dua peristiwa dugaan pencabulan dalam surat dakwaan, baru lima saksi yang dinilai sesuai. “Ada yang terstruktur menyambung antara korban, dua yang masuk interview, dan dua kemarin, jadi lima. Itu satu peristiwa. Peristiwa yang kedua belum terukur sama sekali, karena tidak ada saksi tambahan yang dihadirkan, setidaknya minimalnya ada tiga. Kami minta pada majelis hakim, hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan terlebih dahulu,” imbuhnya.

 

Dua Saksi Hanya di BAP

Di sisi lain, Ahmad Jaya Muhidin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, tim JPU mengatakan, kesaksian dua orang yang dihadirkan ini, bisa memperkuat BAP. “Keterangannya mendukung BAP. Mendukung pembuktian dan bersesuaian dengan keterangan saksi lain. Keduanya mantan santri, salah satunya ada hubungan dengan korban,” katanya.

Sementara itu, Tengku Firdaus Kajari Jombang membenarkan jika dua saksi yang hadir tidak ada dalam surat dakwaan. Tapi menurutnya, itu tidak masalah selama keterangan yang diberikan sesuai memperkuat dakwaan.

“Tidak menjadi masalah selama keterangan para saksi bersesuaian, dia akan menjadi alat bukti petunjuk. Saksi-saksi yang kita hadirkan sebelumnya juga tidak semua ada di dalam surat dakwaan,” kata Firdaus saat dikonfirmasi secara terpisah.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

 

Diawasi KY

Sementara, proses persidangan Mas Bechi sendiri mendapatkan pemantauan langsung dari KY. Kehadiran KY ini pun diharapkan dapat menjadikan proses persidangan dapat berjalan secara obyektif.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito mengatakan, kehadirannya di sana memang sudah direncanakan. Sebab, kedatangannya kali ini sekaligus dalam rangka kunjungan kerja. "Yang pertama, tentunya sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim, salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan," kata Joko, Senin (5/9/2022).

Joko menjelaskan, fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY dirasa penting. Supaya, bisa mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya. Ihwal perkara Mas Bechi, Joko menganggap pihaknya telah mengetahui hal itu. Menurutnya, memang awal mulanya perkara itu ada di wilayah PN Jombang.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Maka dari itu, ia dan tim turun langsung ke PN Surabaya. Tak lain, untuk mengkroscek kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang dan perkara kasus yang mencuat di Jombang itu. "Tapi, saya dengar keputusan MA dialihkan ke PN Surabaya, tentu ada pertimbangan. Sehingga, KY mendengar banyak pemberitaan media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," ujarnya.

Joko memastikan, pihaknya hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara Mas Bechi. Ia berharap, bila memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim, ia meminta masyarakat untuk segera melapor ke KY. Ia pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang tersebut.

Menanggapi kehadiran KY di persidangan Mas Bechi ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya telah menyampaikan harapannya pada KY. Utamanya, agar bisa menjadikan sidang ini bisa berproses secara obyektif. Ia menambahkan, bahwa selama ini telah terjadi peradilan opini lebih dulu terkait perkara yang menjerat Mas Bechi ini. Bahkan, berbagai statement dari beberapa pihak dianggapnya turut memperkeruh, meski fakta dalam dakwaan ternyata tidak seperti opini yang berkembang lebih dulu.

"Mungkin KY tahu sendiri awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri dibawah umur. Kemudian Mas Bechi disebutkan sebagai predator, kemudian kapolda menyebutkan ada 5 (korban), tapi didakwannya ternyata hanya ada 1," timpal Gede Pasek. bd/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU