Komisi Yudisial Pantau Sidang Mas Bechi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, saat memantau dan berdiskusi dengan tim kuasa hukum Mas Bechi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (5/9/2022). SP/Budi Mulyono
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, saat memantau dan berdiskusi dengan tim kuasa hukum Mas Bechi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (5/9/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/9/2022) kemarin digelar. Hanya saja, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin kemarin ada yang berbeda. Sidang yang digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya itu, langsung diawasi oleh Komisi Yudisial RI. 

Dari pantauan Surabaya Pagi, Senin (5/9/2022) kemarin, rencananya ada lima saksi yang dihadirkan. Hanya saja tiga saksi tidak hadir tanpa keterangan. Namun, dua saksi yang dihadirkan justru membuat tim pengacara Mas Bechi berang. Menurut mereka, dua saksi yang dihadirkan tidak pernah mengetahui adanya dugaan pencabulan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

I Gede Pasek Suardika, Ketua Kuasa Hukum Mas Bechi, menjelaskan, kalau kedua saksi yang hadir dalam sidang lanjutan, tidak pernah mendengar, melihat, dan ada di lokasi kejadian dugaan pencabulan. Ia pun menyayangkan hadirnya dua saksi tersebut, yang sebelumnya tidak tercantum dalam surat dakwaan.

“Dua orang ini tidak ada dalam surat dakwaan, tapi ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan mereka tidak pernah dipanggil penyidikan, tapi langsung didatangi di tempat kerjanya untuk di-BAP,” kata Gede, seusai persidangan.

Menurut dia, dari 16 saksi yang dihadirkan untuk dimintai kesaksian, terkait dua peristiwa dugaan pencabulan dalam surat dakwaan, baru lima saksi yang dinilai sesuai. “Ada yang terstruktur menyambung antara korban, dua yang masuk interview, dan dua kemarin, jadi lima. Itu satu peristiwa. Peristiwa yang kedua belum terukur sama sekali, karena tidak ada saksi tambahan yang dihadirkan, setidaknya minimalnya ada tiga. Kami minta pada majelis hakim, hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan terlebih dahulu,” imbuhnya.

 

Dua Saksi Hanya di BAP

Di sisi lain, Ahmad Jaya Muhidin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, tim JPU mengatakan, kesaksian dua orang yang dihadirkan ini, bisa memperkuat BAP. “Keterangannya mendukung BAP. Mendukung pembuktian dan bersesuaian dengan keterangan saksi lain. Keduanya mantan santri, salah satunya ada hubungan dengan korban,” katanya.

Sementara itu, Tengku Firdaus Kajari Jombang membenarkan jika dua saksi yang hadir tidak ada dalam surat dakwaan. Tapi menurutnya, itu tidak masalah selama keterangan yang diberikan sesuai memperkuat dakwaan.

“Tidak menjadi masalah selama keterangan para saksi bersesuaian, dia akan menjadi alat bukti petunjuk. Saksi-saksi yang kita hadirkan sebelumnya juga tidak semua ada di dalam surat dakwaan,” kata Firdaus saat dikonfirmasi secara terpisah.

 

Diawasi KY

Sementara, proses persidangan Mas Bechi sendiri mendapatkan pemantauan langsung dari KY. Kehadiran KY ini pun diharapkan dapat menjadikan proses persidangan dapat berjalan secara obyektif.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito mengatakan, kehadirannya di sana memang sudah direncanakan. Sebab, kedatangannya kali ini sekaligus dalam rangka kunjungan kerja. "Yang pertama, tentunya sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim, salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan," kata Joko, Senin (5/9/2022).

Joko menjelaskan, fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY dirasa penting. Supaya, bisa mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya. Ihwal perkara Mas Bechi, Joko menganggap pihaknya telah mengetahui hal itu. Menurutnya, memang awal mulanya perkara itu ada di wilayah PN Jombang.

Maka dari itu, ia dan tim turun langsung ke PN Surabaya. Tak lain, untuk mengkroscek kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang dan perkara kasus yang mencuat di Jombang itu. "Tapi, saya dengar keputusan MA dialihkan ke PN Surabaya, tentu ada pertimbangan. Sehingga, KY mendengar banyak pemberitaan media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," ujarnya.

Joko memastikan, pihaknya hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara Mas Bechi. Ia berharap, bila memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim, ia meminta masyarakat untuk segera melapor ke KY. Ia pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang tersebut.

Menanggapi kehadiran KY di persidangan Mas Bechi ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya telah menyampaikan harapannya pada KY. Utamanya, agar bisa menjadikan sidang ini bisa berproses secara obyektif. Ia menambahkan, bahwa selama ini telah terjadi peradilan opini lebih dulu terkait perkara yang menjerat Mas Bechi ini. Bahkan, berbagai statement dari beberapa pihak dianggapnya turut memperkeruh, meski fakta dalam dakwaan ternyata tidak seperti opini yang berkembang lebih dulu.

"Mungkin KY tahu sendiri awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri dibawah umur. Kemudian Mas Bechi disebutkan sebagai predator, kemudian kapolda menyebutkan ada 5 (korban), tapi didakwannya ternyata hanya ada 1," timpal Gede Pasek. bd/ham

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…