Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah Sindir Komnas HAM yang Gaungkan Kembali Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
Baca Juga: Satreskrim Polres Blitar Kota Terus Gelar Penyelidikan Tewasnya Siswa MTS di Ponpes Ponggok
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi kritik Kapolri yang belakangan ini seperti kendor info ke publik. Ini bisa dari Bareskrim atau Kadiv Humas polri. “Kapolri dulu kan pernah bicara transparan, bikin tim khusus, kemudian semua yang salah dihukum, cepat berita acaranya. Cuma di tengang-tengah itu ada yang merugikan menurut saya tapi kok enggak terkoreksi," jelasnya dikutip dari Youtube tvOneNews pada Senin (5/9/2022).
Irjen Aryanto Sutadi juga menyebut dipastikan Polri menempuh langkah-langkah yang sekiranya dapat memulihkan nama yang sudah tercoreng di mata publik.
Kini, Aryanto, mempertanyakan apakah ada kekeliruan daripada orang dilapangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau memang adanya arahan. "Itu saya enggak ngerti, tapi yang jelas ketidak lancaran penjelasan dari Polisi kepada publik ini sumbernya ada dua," kata Dia.
"Cari Bareskrim yang menangani kasus itu, dan kemudian cari Humas (Polri) yang bagian ngomong gitu," sambungnya.
Namun, menurutnya Humas Polri tak dapat menginput data banyak dari penyidik sehingga tak bisa berbicara apapun.
Di sisi lain, banyak publik yang mempertanyakan apakah Putri Candrawathi merupakan sosok Istri dari seorang jenderal sehingga dirinya tidak ditahan.
Sangat Tidak Adil
Irjen Aryanto Sutadi membongkar terkait pertanyaan publik yang selalu dipertanyakan.
Menurutnya, hal tersebut bisa masuk akal dalam segi hukum.
"Kalau dari segi hukum masuk akal, tapi kalau dari segi aspek keadilan ya tidak masuk akal karena kan itu sangat tidak adil," bebernya.
Dirinya juga menceritakan dari segi pengalamannya di bidang Polri, bahwasannya mengapa Putri Candrawathi masih belum ditahan, lantaran penyidik menunjukkan belum yakin benar bahwa PC hukumannya tidak seberat Ferdy Sambo.
Meski dikenakan pasal 340 untuk Putri Candrawathi dengan bukti CCTV dan sebagainya, namun Istri Ferdy Sambo hingga kini proses penahannya tidak berkelanjutan.
Lantas, haruskah ada penekanan dari publik?
Ya menurut Irjen Aryanto Sutadi, tanpa diminta publik sudah menekan berbagai pihak untuk menahan Putri Candrawathi. "Saya tidak tahu kok sampai sekarang, tekanan ini tidak diperhatikan oleh Polisi," terangnya.
Baca Juga: Porles Sumenep Tangkap Pembunuh Pria di Areal Persawahan
Tak Berlaku
Ia menganalisis, jika alasan tidak ditahannya Istri Ferdy Sambo lantaran memiliki seorang anak kecil, Irjen Aryanto Sutadi menyebut hal tersebut tidak berlaku.
"Kalau alasan anak kan tidak mempengaruhi untuk ditetapkan sebagai tahanan, ada model tahanan Kota, tahanan rumah itu sama juga masih bisa memelihara anak bisa macam-macam itu tahanan Kota. Cuma itu kalau mau ditentukan tahanan Kota saja secara Politis kan wah sudah ditahan gitu kan keseimbangan penindakan kepada orang ini tidak diskriminatif. Tapi sampai sekarang kan belum ditempuh untuk itu," tandasnya.
Putri Bebas Kemana-mana
Sebagian pengamat menilai penyidik Polri diduga memberikan perlakuan istimewa kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, pihak kepolisian memilih tak menahan Putri Candrawathi meskipun sudah bersatus tersangka kasus pembunuhan berencanan yang menewaskan Brigadir J.
Putri Candrawathi diberikan keringanan hanya dengan wajib lapor ke polisi dua kali seminggu.
Baca Juga: Idap Sakit Jiwa, Ayah Kandung Dibunuh
Bahkan, wanita yang kerap disapa Bu Putri itu bebas kapan saja untuk datang wajib lapor kepolisi.
Sindir Komnas HAM
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menyindir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) yang menggaungkan kembali dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut dia, hal itu bukan urusan Komnas HAM untuk sibuk-sibuk memikirkan perkara tersebut. Tak hanya itu, Andi Hamzah juga menyorot soal istilah justice collaborator yang disematkan pada Bharada E.
Prof Andi juga soroti soal Justice collaborator. Istilah ini dari Amerika, justice collaborator itu lebih luar dari saksi mahkota, justice collaborator itu termasuk orang tidak ikut serta dalam tindak pidana, membongkar suatu tindak pidana,” kata Andi Hamzah dilansir dari Youtube Indonesia Lawyers Club, Senin.
Sementara saksi mahkota, kata dia, merupakan salah satu tersangka atau terdakwa yang paling ringan perannya dalam tindak pidana tersebut.
“Dikeluarkan dari tersangka menjadi saksi, untuk membongkar teman-teman, itu namanya saksi mahkota. Jadi salah justice collaborator itu, saksi mahkota,” kata dia. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham