92 Pelaku Penimbun BBM dan LPG Subsidi, Dibekuk Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
92 tersangka penimbun BBM dan LPG Subsidi berhasil diringkus oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim di seluruh Jawa Timur selama bulan Januari - September 2022. SP/Arisandi
92 tersangka penimbun BBM dan LPG Subsidi berhasil diringkus oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim di seluruh Jawa Timur selama bulan Januari - September 2022. SP/Arisandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim bersama polres jajaran mendapat 62 laporan tentang penyalahgunaan/penimbunan BBM dan LPG selama Januari - September 2022. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 92 pelaku berhasil diamankan.

"Kami bersama polres jajaran awalnya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk elpiji 3 kilogram (kg) digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 92 orang tersangka," terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (6/9/2022).

Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya solar 67.103 liter, Pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai Rp 14.088.000.

Kemudian, LPG kapasitas 50 kg sebanyak 11 tabung, LPG kosong kapasitas 3 kg sebanyak 21 tabung, LPG 3 kg baru 540 tabung, LPG portable 357 tabung, alat pemindah LPG 30 tabung, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack. 

Kombes Pol Farman mengatakan mereka (para pelaku) melakukan penyalahgunaan BBM dan elpiji dengan berbagai modus.

Untuk BBM, kebanyakan tersangka melakukan penimbunan untuk kemudian dijual lagi. Mereka memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

"Sedangkan untuk elpiji subsidi disalahgunakan untuk kebutuhan industri. Dari tabung elpiji 3 kg, isi gas dipindah ke tabung berukuran 12 dan 50 kg," ujar Farman.

Dari puluhan kasus itu, salah satu yang terbesar adalah di Surabaya. "BBM itu ditandon di salah tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon (3 kg) ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," ungkapnya.

Selain melalui jalur darat, Polda Jatim melalui Ditpolairud juga melakukan penangkapan melalui jalur laut. Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Puji H Wibowo menyatakan pihaknya telah mengamankan satu Kapal KLM Cahaya Baru di perairan Sumenep yang sedang mengangkut 4,5 ton BBM subsidi jenis bio solar dan pertalite dengan tujuan Pulau Raas.

“Selain penangkapan di perairan Sumenep, kami juga sudah melakukan penangkapan ke perairan Banyuwangi dan Bondowoso, dengan mengamankan BBM subsidi dikemas di jeriken ukuran 30 liter dengan total ratusan jerigen, yang akan dipergunakan untuk bahan bakar kapal,” ujar Puji H Wibowo.

Farman menambahkan, pihaknya saat ini juga masih mendalami dugaan keterlibatan orang dalam Pertamina. Sebab, dari sejumlah kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan truk Pertamina.

"Dari tangkapan beberapa truk kita juga mengamankan 2 truk Pertamina yang melakukan kencing atau pengambilan BBM yang dilakukan di tengah jalan," tambah Farman.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Tak lupa, Farman menitipkan pesan kepada masyarakat. "Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada disekitar," pintanya.

Region Manager HSSE wilayah Jatim,Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko mengatakan kalau pihaknya sudah menyediakan layanan aduan. Masyarakat diminta untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.  "Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya. ari/ham

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…