Operasi Tumpas Narkoba, Kurun Waktu 11 Hari Polres Blitar Berhasil Amankan 12 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Adhitya sampaikan keterangan saat pers release. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Adhitya sampaikan keterangan saat pers release. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Operasi tumpas Narkoba tahun 202 di wilayah hukum Polres Blitar terus dilakukan, dengan harapan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S. IK wilayah hukum Polres Blitar terhindar dari peredaran dan pengguna narkoba atau jenis lainnya yang bisa merusak moral dan jiwa raga warga Kab Blitar khususnya para remaja dan anak anak usia sekolah. Hal itu seperti yang disampaikan dalam konferensi pers kepada wartawan di ruang Humas Polres Blitar pada Rabu (7/9) pukul 10.00.

 

Untuk diketahui selama kurun waktu 10 hari sejak 24 Agustus 2022 sampai 3 September Satresnarkoba di bawah komando AKP Rochkani SH berhasil mengungkap dan menangkap peredaran narkoba jenis sabu sabu dan peredaran obat obatan terlarang dengan tersangka 12 orang, dua diantaranya pengedar sabu sabu sekaligus pengguna, sisanya pengedar pil jenis dobel L dan Dextro.

"Dari hasil ungkap Tumpas Narkoba 2022 di wilayah hukum Polres Blitar, kami berhasil menangkap 12 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan dua orang dari 10 tersangka pengedar obat obatan terlarang tanpa izin, jenis Pil Dobel L dan Pil Dextro, dari penangkapan berhasil menyita ribuan pil dua jenis dobel L dan Dextro  dan beberapa bukti lainya termasuk sabu sabu 11.24 Gram dan 9 buah Hp termasuk uang," kata AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Blitar Kompol Royce, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Sedang barang bukti yang disita dari ke 12 tersangka dalam Ops Narkoba 2022 berupa 1.24 Gram sabu, 53.181 pil jenis dobel L, 131.02 butir pil Dextro, dan uang Rp 1 juta 15 ribu termasuk 9 buah Hp.

Menurut AKBP Adhitya ke 12 tersangka dijerat pasal masing masing untuk edar sabu sabu pasal 14 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 /2009 tentang Narkoba, sedang ke 10 edar obat obatan terlarang di jerat pasal ke 1 UU RI nomor 36/2009.

"Untuk kedua tersangka edar sabu sabu diancam hukuman minimal 5 tahun dengan denda Rp 1 Milyar sedang untuk ke 10 tersangka edar obat obatan terlarang UU tentang kesehatan diancam hukuman 10 tahun," pungkas AKBP Adhitya dilanjut tunjukan BB hasil sitaan pada wartawan.

Sedang RS (29) warga desa Tumpak Kepuh RT.02/RW.04  kecamatan Wonotirto salah satu tersangka edar sabu,  mengaku selain untuk dihisap sendiri juga dijual kepada teman temanya bersama DH (24) warga desa Tambakrejo satu kecamatan dengan RH juga tersangka edar sabu, sedang keduanya sehari hari merupakan sopir.

"Untuk menjaga kondisi tubuh biar tetap fit Pak, saya beli selain saya pakai sendiri juga saya jual untuk tambahan uang jalan," tutur RH pada wartawan. Les

Berita Terbaru

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi ‎

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

Sekda Gresik Tekankan Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Ratusan ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

Sekda Gresik Tekankan Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Ratusan ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

Senin, 04 Mei 2026 16:39 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, memberikan apresiasi kepada puluhan Aparatur Sipil N…

Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir menyusul temuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di K…

Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Kompak Wujudkan Semua Kelurahan Sadar Hukum

Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Kompak Wujudkan Semua Kelurahan Sadar Hukum

Senin, 04 Mei 2026 16:05 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong seluruh kelurahan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini disampaikan Wali Kota…

Sinergi Penguatan Ketahanan Pangan, Kampung KB Sukseskan Gerakan Penanaman Cabai

Sinergi Penguatan Ketahanan Pangan, Kampung KB Sukseskan Gerakan Penanaman Cabai

Senin, 04 Mei 2026 16:00 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengendalikan inflasi melalui program cabenisasi yang kini d…

Jadi Solusi Transportasi Praktis, Tren Penjualan Sepeda Listrik di Probolinggo Naik

Jadi Solusi Transportasi Praktis, Tren Penjualan Sepeda Listrik di Probolinggo Naik

Senin, 04 Mei 2026 15:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Seiring meningkatnya sejumlah komoditas pangan hingga bahan bakar transportasi, turut mempengaruhi pola kebiasaan masyarakat di…