Operasi Tumpas Narkoba, Kurun Waktu 11 Hari Polres Blitar Berhasil Amankan 12 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Adhitya sampaikan keterangan saat pers release. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Adhitya sampaikan keterangan saat pers release. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Operasi tumpas Narkoba tahun 202 di wilayah hukum Polres Blitar terus dilakukan, dengan harapan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S. IK wilayah hukum Polres Blitar terhindar dari peredaran dan pengguna narkoba atau jenis lainnya yang bisa merusak moral dan jiwa raga warga Kab Blitar khususnya para remaja dan anak anak usia sekolah. Hal itu seperti yang disampaikan dalam konferensi pers kepada wartawan di ruang Humas Polres Blitar pada Rabu (7/9) pukul 10.00.

 

Untuk diketahui selama kurun waktu 10 hari sejak 24 Agustus 2022 sampai 3 September Satresnarkoba di bawah komando AKP Rochkani SH berhasil mengungkap dan menangkap peredaran narkoba jenis sabu sabu dan peredaran obat obatan terlarang dengan tersangka 12 orang, dua diantaranya pengedar sabu sabu sekaligus pengguna, sisanya pengedar pil jenis dobel L dan Dextro.

"Dari hasil ungkap Tumpas Narkoba 2022 di wilayah hukum Polres Blitar, kami berhasil menangkap 12 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan dua orang dari 10 tersangka pengedar obat obatan terlarang tanpa izin, jenis Pil Dobel L dan Pil Dextro, dari penangkapan berhasil menyita ribuan pil dua jenis dobel L dan Dextro  dan beberapa bukti lainya termasuk sabu sabu 11.24 Gram dan 9 buah Hp termasuk uang," kata AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Blitar Kompol Royce, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Sedang barang bukti yang disita dari ke 12 tersangka dalam Ops Narkoba 2022 berupa 1.24 Gram sabu, 53.181 pil jenis dobel L, 131.02 butir pil Dextro, dan uang Rp 1 juta 15 ribu termasuk 9 buah Hp.

Menurut AKBP Adhitya ke 12 tersangka dijerat pasal masing masing untuk edar sabu sabu pasal 14 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 /2009 tentang Narkoba, sedang ke 10 edar obat obatan terlarang di jerat pasal ke 1 UU RI nomor 36/2009.

"Untuk kedua tersangka edar sabu sabu diancam hukuman minimal 5 tahun dengan denda Rp 1 Milyar sedang untuk ke 10 tersangka edar obat obatan terlarang UU tentang kesehatan diancam hukuman 10 tahun," pungkas AKBP Adhitya dilanjut tunjukan BB hasil sitaan pada wartawan.

Sedang RS (29) warga desa Tumpak Kepuh RT.02/RW.04  kecamatan Wonotirto salah satu tersangka edar sabu,  mengaku selain untuk dihisap sendiri juga dijual kepada teman temanya bersama DH (24) warga desa Tambakrejo satu kecamatan dengan RH juga tersangka edar sabu, sedang keduanya sehari hari merupakan sopir.

"Untuk menjaga kondisi tubuh biar tetap fit Pak, saya beli selain saya pakai sendiri juga saya jual untuk tambahan uang jalan," tutur RH pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menembus level Rp18.000 menjadi sorotan. Bahkan, sejumlah…

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…