Operasi Tumpas Narkoba, Kurun Waktu 11 Hari Polres Blitar Berhasil Amankan 12 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Adhitya sampaikan keterangan saat pers release. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Adhitya sampaikan keterangan saat pers release. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Operasi tumpas Narkoba tahun 202 di wilayah hukum Polres Blitar terus dilakukan, dengan harapan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S. IK wilayah hukum Polres Blitar terhindar dari peredaran dan pengguna narkoba atau jenis lainnya yang bisa merusak moral dan jiwa raga warga Kab Blitar khususnya para remaja dan anak anak usia sekolah. Hal itu seperti yang disampaikan dalam konferensi pers kepada wartawan di ruang Humas Polres Blitar pada Rabu (7/9) pukul 10.00.

 

Untuk diketahui selama kurun waktu 10 hari sejak 24 Agustus 2022 sampai 3 September Satresnarkoba di bawah komando AKP Rochkani SH berhasil mengungkap dan menangkap peredaran narkoba jenis sabu sabu dan peredaran obat obatan terlarang dengan tersangka 12 orang, dua diantaranya pengedar sabu sabu sekaligus pengguna, sisanya pengedar pil jenis dobel L dan Dextro.

"Dari hasil ungkap Tumpas Narkoba 2022 di wilayah hukum Polres Blitar, kami berhasil menangkap 12 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan dua orang dari 10 tersangka pengedar obat obatan terlarang tanpa izin, jenis Pil Dobel L dan Pil Dextro, dari penangkapan berhasil menyita ribuan pil dua jenis dobel L dan Dextro  dan beberapa bukti lainya termasuk sabu sabu 11.24 Gram dan 9 buah Hp termasuk uang," kata AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Blitar Kompol Royce, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Sedang barang bukti yang disita dari ke 12 tersangka dalam Ops Narkoba 2022 berupa 1.24 Gram sabu, 53.181 pil jenis dobel L, 131.02 butir pil Dextro, dan uang Rp 1 juta 15 ribu termasuk 9 buah Hp.

Menurut AKBP Adhitya ke 12 tersangka dijerat pasal masing masing untuk edar sabu sabu pasal 14 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 /2009 tentang Narkoba, sedang ke 10 edar obat obatan terlarang di jerat pasal ke 1 UU RI nomor 36/2009.

"Untuk kedua tersangka edar sabu sabu diancam hukuman minimal 5 tahun dengan denda Rp 1 Milyar sedang untuk ke 10 tersangka edar obat obatan terlarang UU tentang kesehatan diancam hukuman 10 tahun," pungkas AKBP Adhitya dilanjut tunjukan BB hasil sitaan pada wartawan.

Sedang RS (29) warga desa Tumpak Kepuh RT.02/RW.04  kecamatan Wonotirto salah satu tersangka edar sabu,  mengaku selain untuk dihisap sendiri juga dijual kepada teman temanya bersama DH (24) warga desa Tambakrejo satu kecamatan dengan RH juga tersangka edar sabu, sedang keduanya sehari hari merupakan sopir.

"Untuk menjaga kondisi tubuh biar tetap fit Pak, saya beli selain saya pakai sendiri juga saya jual untuk tambahan uang jalan," tutur RH pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…